Pasca Viral Razia Warung Remang Remang di Siang Bolong, Kasatpol PP Kampar Bungkam Ditanya Warung Remang-Remang Desa Pandau Jaya Masih Bebas Beroperasi

Wartakontras.com, Kampar – Pasca Viral razia Warung Remang-Remang pada siang bolong di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar beberapa waktu lalu. Warung Remang Remang Remang-Remang tersebut masih bebas beroperasi. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kampar Arizon diduga Terima upeti dari pihak Warung Remang-Remang yang diduga menyediakan minuman keras dan wanita penghibur di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Pasalnya, awalnya Tim Yustisi Satpol PP Kampar menutup dengan menyegel Warung Remang-Remang di Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Namun,Warung Remang-Remang kembali dibuka Pemilik yang sama dan usaha yang sama di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Kasatpol PP Kampar Arizon diduga kuat menerima Upeti karena melakukan pembiaran terhadap usaha Warung Remang-Remang yang menjadi penyakit masyarakat yang keberadaannya meresahkan masyarakat. Buktinya saat di desa Baru di segel, tapi setelah pindah di Desa Pandau jaya di Bebaskan di beroperasi.

Bahkan, Tim Satpol PP melakukan hal yang menjadi cibiran masyarakat larenaelakukan razia Warung Temu tersebut pada siang hari.

“Kalau razianya siang hari, sepertinya sudah terima upeti. Mana ada Warung Remang-Remang buka di siang hari, ” ungkap Warga Sekitar kepada Wartawan.

Apalagi, dalam waktu dekat memasuki Bulan Suci Ramadhan, Keberadaan Warung Remang-Remang jelas merusak Citra Kabupaten Kampar yang dikenal sebagai Serambi Mekkah.

“Citra Kampar Sebagai Serambi Mekkah rusak gara-gara keberadaan Warung Remang-Remang ini, apalagi mendektii bulan suci Ramadhan, semakin meresahkan masyarakat, ” ujarnya.

Warung Remang-Remang masih beroperasi, Jumat (7/2/2025) malam tidak hanya menyediakan minuman keras, namun juga menyediakan wanita wanita penghibur.

“Masih beroperasi tadi malam, wanita penghiburnya ada 4 orang tadi malam. Biasanya lima orang, ” beber Warga sekitar yang minta namanya tidak disebutkan.

Sementara itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar melalui Kasatpol PP Kampar Arizon tidak membantah dan tidak juga membenarkan adanya penerimaan upeti dari pemilik Warung Remang-Remang di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Kasatpol PP Kampar Arizon, Jumat (07/02/2025) tidak menjawab konfirmasi hingga berita ini dipublikasikan.***(Tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *