• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Wartakontras.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Wartakontras.com
No Result
View All Result

Pelaku Pencabulan Adik Ipar Dengan Modus Pengobatan, Diamankan Polsek Rajeg Polresta Tangerang

23 Juli 2022
Pelaku Pencabulan Adik Ipar Dengan Modus Pengobatan, Diamankan Polsek Rajeg Polresta Tangerang
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wartakontras.com, Tangerang – Polsek Rajeg Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial MS (37) yang diduga melakukan pencabulan kepada adik iparnya yang berusia 19 tahun di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Rajeg AKP Nurjaman membenarkan kejadian tersebut dan pihaknya sudah mengamankan  tersangka berinisial MS.

Berita Lainnya

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Terpidana Muhammad Ali

Penggelapan Rp520 Juta Uang Jasa Pengacara, Bambang Keristian Laporkan Haji Tuah ke Polresta Pekanbaru

Sindikat Mafia BBM Subsidi Perhentian Raja Semakin Meraja Rela, Dr. Freddy Simanjuntak Minta Polda Riau Tindak Tegas Gerombolan Mafia Rizal-Doni CS dan SPBU Nomor 14.284.606 Kecamatan Perhentian Raja – Kampar

“Betul telah diamankan seorang pria berinisial MS warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang diduga melakukan pencabulan kepada adik iparnya,” ungkap Nurjaman pada Sabtu (22/07/2022).

Nurjaman menjelaskan modus tersangka dalam menjalankan aksi pencabulan tersebut dengan modus pengobatan spritual.

“Modus tersangka adalah mengobati korban yang merupakan adik iparnya, karena terkena guna-guna,” kata Nurjaman.

Dalam hal ini Nurjaman menerangkan peristiwa itu terjadi dirumah tersangka ada Minggu (10/07) di rumah tersangka di daerah Rajeg, tersangka yang mengaku memiliki kemampuan gaib menyebut adik iparnya terkena guna-guna, korban beserta sang ayah yang tak lain mertua tersangka, datang ke rumah tersangka untuk menjalani pengobatan gaib, dirumah tersangka korban diminta masuk kamar, sedangkan ayah korban di ruang tamu bersama istri tersangka atau kakak korban, dengan alasan ritual pengobatan.

 

“Sehingga, tersangka meminta korban melepas pakaian, namun korban sempat menolak,dan dipaksa oleh tersangka, setelah korban membuka pakaiannya, pada saat itulah tersangka menjalankan aksinya,” ujar Nurjaman.

Nurjaman juga menjelaskan bahwa pelaku beralasan pengobatan tidak bisa dilakukan hanya sekali Tersangka pun meminta korban untuk datang kembali besok, korban kemudian datang lagi esok harinya atau Senin (11/07) ke rumah tersangka, kali ini korban meminta agar pengobatan tidak seperti sebelumnya.

 

“Namun tersangka berkilah bahwa pengobatan mengusir guna-guna atau mahluk gaib harus dilakukan dengan cara demikian,” jelas Nurjaman.

Nurjaman menerangkan setelah kejadian korban bercerita kepada keluarganya.

 

“Korban menceritakan kejadian itu kepada orang tua dan kakak korban atau mertua serta istri tersangka dan peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Rajeg oleh pihak keluarga,” jelas Nurjaman.

Setelah mendapat laporan dari pihak keluarga petugas langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut, “Petugas langsung melakukan penyelidikan kemudian petugas segera menangkap tersangka dan membawa ke Polsek Rajeg untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Nurjaman.

Terakhir Nurjaman menjelaskan tersangka saat ini ditahan di Polsek Rajeg untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandas Nurjaman. ***(ril).

Post Views: 151
ShareTweetSend
Previous Post

Tersangka NM Wajib Lapor, Tidak Ditahan Satreskrim Polresta Serang Kota

Next Post

Dua Pelaku Curat Ini Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Kampar

Discussion about this post

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
www.wartakontras.com

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL