Wartakontras.com, Bengkalis- Polres bengkalis adakan press release dalam tindak pidana Perdaganganan manusia 43 WNA Bangladesh dan 10 PMI,dan penyerahan 43:WNA ke Imigrasi kelas II Bengkalis di Makopolres Bengaklis jalan pertanian , Kamis sore (29/09/2022).
Terhadap 43 WNA asal Bangladesh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diamankan Polres Bengkalis di perairan, Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis diserahkan ke Imigrasi Bengkalis
Press release dipimpin Wakapolres Bengkalis Kompol Anindita dan didampingi Kasatreskrim AKP M Reza, Kapolsek Bukit Batu AKP Irwandi. Juga dihadiri Kepala Kantor Imigrasi kelas II Bengkalis Dimas bersama stafnya.
Dalam press release , Wakapolres Bengkalis Kompol Aninditha mengatakan, kronologis kejadian berawal ketika pada Senin (26/9/2022) sekitar pukul 21.00 WIB anggota Unit Reskrim Polsek Bukit Batu mendapatkan informasi tentang adanya WNA Bangladesh dan PMI ,WNA Bangladesh sebanyak 43 orang dan PMI sebanyak 10 orang yang ingin berangkat ke Malaysia melalui perairan laut Desa Tanjung Leban.
Setelah mendapat informasi tersebut anggota Polsek Bukit Batu yang dipimpin oleh Ipda Harpen Surya Darma dan tim langsung mendatangi TKP dan menemukan rombongan imigran WNA tersebut.
Kemudian pada Selasa (27/9/2022 sekitar pukul 08.50 WIB anggota Polsek Bukit Batu menemukan WNA Banglades dan PMI tersebut di pesisir pantai Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis.
“Kami juga sudah mekakukan interogasi terhadap Warga Negara Aasing (WNA) Bangladesh dan PMI tersebut dan menyampaikan bahwa yang menampung mereka di Desa Tanjung Leban tersebut adalah pelaku berinsial ED (22),” ungkap nya.
Ia mengatakan, anggota Polsek Bukit Batu mengamankan yang diduga pelaku ED di rumahnya yang berada di Pelintung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai. Selanjutnya yang di duga pelaku diamankan di Polsek Bukit Batu yang selanjutnya perkara ditangani oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis untuk proses pengusutan lebih lanjut.
“Kami juga mengamankan alat bukti dua unit Hp dan 43 foto copy pasport WNA. Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1), (2) UU Negara RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/ atau pasal 120 ayat (1) UU Negara RI no. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.
Wakapolres Anindita menyebutkan, mereka semua adalah korban, karena mereka semua memiliki dokumen resmi seperti 43 WNA Bangladesh. Mereka datang menggunkan paspor pelancong dan ada yang mengajak mereka untuk masuk ke malaysia melalui jalur gelap.
“Hari ini kita serahkan ke Imigrasi kelas II Bengkalis besok langsung dibawa ke Pekanbaru untuk dikembalikan kenegara asalnya,” jelas nya
Kepala Imigrasi kelas II Bengkalis juga mengatakan, pihaknya menyampaikan terimakasih atas penanganan pidana perdagangan orang secara gelap dan pihaknya akan menerima 43 orang Warga Negara Asing (WNA) Bangladesh untuk dikirim ke imigrasi Pekanbaru dan akan di lanjutkan pemulangan ke negara asal nya
“lanjut kepala imigrasi,ya mereka memiliki dokumen lengkap dan visa yang masih masa berlaku nya , dan besok kami akan serahkan ke Imigrasi di Pekanbaru dan kemudian dipulangkan ke negaranya di Banggladesh,” ujarnya.
Sedangkan terkait kelanjutan kasus perdagangan orang , Kasatreskrim AKP M Reza mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan. Karena masih ada 1 orang pelaku yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi.
“AKP M.Reza menyebutkan Ya ada 1 DPO, yakni orang yang membiaya perdagangan orang ini ke Malaysia. Karena ini sudah yang ke tiga kali, setelah yang pertama dan kedua lolos,” ujar AKP M.Reza.***(Wan).
Discussion about this post