Wartakontras.com, Pekanbaru – Polresta Pekanbaru segera melimpahkan berkas perkara Hendri Ardi tersangka dugaan penipuan dan atau penggelapan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Hendri Ardi tersangka dugaan penipuan dan atau penggelapan pasal 372 dan /atau 378 KUHPidana terhadap Jisra Arif dengan bujuk rayu memberikan keuntungan 30 persen, sehingga pelapor penyerahan uang sejumlah Rp111.000.000, –
“Proses sidik sedang berjalan, semoga secepatnya perkara dikirim, JPU menyatakan lengkap maka dilanjutkan pelaksanaan penyerahan TSK dan BB kepada JPU, ” ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K., M.Si kepada wartawan, Senin (15/5/2023) ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Hendri Ardi merupakan Pelapor Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong dan Istrinya Sanimar ke Polda Riau dugaan jual beli proyek Rp 3,2 miliar sudah ditahan Polresta Pekanbaru, Kamis (4/5/2023) malam.
Al hasil, tuduhan Bupati Rohil Afrizall Sintong yang akrab disapa Epi Sintong menyebutkan pelapornya seorang penipu terbukti. Pasalnya, hal tersebut disampaikan Afrizal Sintong dalam konferensi pers, Senin (27/3/2023) malam di Pekanbaru.
Dalam konferensi pers tersebut, Afrizal Sintong menyampaikan pelapornya merupakan seorang penipu yang kerjanya hanya menipu kesana-sini dan bukan merupakan seorang pengusaha konstruksi. Bahkan, Bupati Rohil menyampaikan, jangan perusahaan kontraktor, pelapornya Hendri Ardi bahkan tidak memiliki cangkul sebiji.
“Informasi yang disampaikan Bupati Rohil dalam konferensi pers itu benar, terbukti penipunya ditahan Polresta Pekanbaru dalam kasus penipuan dan saya sudah konfirmasi kepada Kapolresta Pekanbaru hari ini berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru,” ungkap Masrul Sikumbang Wartawan yang ikut dalam Konferensi Pers bersama Bupati Rohil Afrizal Sintong pada Maret lalu.
Terkait laporan Hendri Ardi yang melaporkan Bupati Rohil Afrizal Sintong ke Polda Riau dugaan penipuan jual beli proyek Rp 3,2 miliar. Setelah diproses Polda Riau laporan tersebut dihentikan Polda Riau karena tidak ditemukan adanya unsur pidana dan Pelapor Hendri Ardi tidak ada melakukan upaya Pra Peradilan.***(Tim).
Discussion about this post