• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Wartakontras.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Wartakontras.com
No Result
View All Result

Profesor Romli: Negara Wajib Melindungi Keamanan Rakyat Dari Pelanggar UU

28 Oktober 2020
Profesor Romli: Negara Wajib Melindungi Keamanan Rakyat Dari Pelanggar UU
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wartakontras.com, Jakarta- Pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin dianggap kurang demokratis oleh rakyat. Setidaknya hasil survei Indikator Politik Indonesia menggambarkan bahwa 36 persen publik menyatakan Indonesia saat ini kurang demokratis.

Indikatornya adalah adanya upaya represif dari aparat terhadap pihak-pihak yang berunjuk rasa. Begitu juga penangkapan terhadap para aktivis yang kritis.

Berita Lainnya

Polres Kampar Diharap Segera Tangkap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Opsinews.com

Viral, Menimbun Jalan Pakai Duit Pribadi Untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Pakai Duit Rakyat Untuk Kepentingan Pribadi

Beking Masalah Rumah Sakit RSIA Andini Pekanbaru, Oknum TNI Diberi Jabatan Asisten Direktur

Namun demikian, ahli hukum dari Universitas Padjajaran Prof. Romli Atmasasmita memiliki pandangan lain tentang hal tersebut.

Menurutnya, negara-negara yang menganut sistem demokrasi memang harus menjamin kebebasan berpendapat, tapi di satu sisi juga perlu melakukan perlindungan keamanan terhadap pelanggaran UU.

“Di negara demokrasi, khususnya AS dan negara-negara Eropa, negara berkewajiban untuk melindungi keamanan dan ketertiban masyarakatnya terhadap pelanggaran-pelanggaran UU. Termasuk UU HAM seperti demo-demo anarkis dan segala akibatnya,” ujar Romli Atmasasmita, Selasa (27/10).

Baginya penangkapan terhadap sejumlah demonstran dalam aksi yang anarkis merupakan bagian dalam menjaga demokrasi.

“Termasuk (kepada) slander (fitnah), baik terhadap pejabat negara maupun tokoh-tokoh masyarakat. Tugas Polri, melaksanakan kewenangan tersebut berdasarkan UU,” bebernya.

Atas alasan itu, dia yakin penangkapan dan penahanan para aktivis, khususnya tokoh-tokoh dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sudah didasarkan bukti permulaan yang cukup.

“Bahwa penangkapan dan penahanan tokoh-tokoh KAMI dipastikan karena ucapan atau pernyataan lisan telah memenuhi bukti permulaan cukup melanggar UU KUHP  dan sesuai UU KUHAP,” tandasnya.***(Rmol)

Post Views: 292
ShareTweetSend
Previous Post

Pasi Intel Kodim Minta Hindari Barang Haram Narkoba

Next Post

Kendaraan Non Sembako Dilarang Lintasi Jambi

Discussion about this post

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
www.wartakontras.com

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL