Wartakontras.com- Rion Satya, SH Sekretaris LSM Inakor Riau ‘mengancam’ akan melaporkan PPID Pemko Pekanbaru dan Atasan PPID Pemko Pekanbaru Indra Pomi Nasution Pj (Penjabat) Sekdako Pekanbaru dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Pekanbaru.
Pasalnya, PPID Utama Pemko Pekanbaru tidak kunjung memberikan informasi publik yang sudah diputuskan Komisi Informasi (KI) Riau terkait pengadaan Rp5 miliar kegiatan makan minum Polda Riau tahun anggaran 2020. Apalagi, PPID Utama Pemko Pekanbaru tak kunjung memenuhi panggilan Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Rabu (4) 1/2023) atas gugatan permohonan eksekusi putusan KI Riau yang digugat Rion Satya, Kami (1/12/2022) lalu ke PTUN Pekanbaru.
“Dalam hal ini, kalau tetap tidak hadir minggu depan panggilan kedua, maka kami akan melaporkan ke PN Pekanbaru terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PPID Utama Pemko Pekanbaru maupun atasan PPID Utama Pemko Pekanbaru menurut perundang-undangan adalah Sekretaris Daerah dalam hal ini Pj Sekdako Pekanbaru, ” ungkap Rion Satya kepada Wartakontras.com usai menggelar pertemuan dengan Panitera dan Wakil Ketua PTUN Pekanbaru.
Rion Satya menduga ada yang ditutupi Pemko Pekanbaru sehingga tidak mau memberikan informasi publik yang sudah diputuskan KI Riau tersebut terkait LPSE Pemko Pekanbaru yang melakukan tender Rp 5 miliar Pengadaan kegiatan Polda Riau tahun anggaran 2020 lalu.
“Kami menduga ada yang ditutupi kenapa informasi publik yang susah diputus KI Riau tidak diberikan dan gugatan permohonan eksekusi ke PTUN Pekanbaru ini juga mereka tidak hadir, ” terang Rion.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution tidak memberikan jawaban konfirmasi yang disampaikan terkait persoalan tersebut sampai berita ini dipublikasikan.
Berdasarkan informasi yang didapatkan awak media ini, gugatan terhadap Pemko Pekanbaru ke PTUN Pekanbaru tidak hanya dilakukan oleh Rion Satya. Namun, ada satu lagi perusahaan PT Sinergy yang juga menggugat Pemko Pekanbaru juga terkait lelang pengadaan yang dilakukan LPSE Pemko Pekanbaru.
“Kami dari bagian Hukum Pemko Pekanbaru hadir disini untuk memenuhi panggilan PTUN terkait gugatan PT Sinergy, bukan untuk gugatan Rion Satya kalau untuk gugatan Pak Rion belum tahu kami sama siapa di disposisi, ” ungkap Yoanna Bagian Hukum Pemko Pekanbaru ketika ditemui di PTUN Pekanbaru.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rion Satya melaporkan Pemko Pekanbaru ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Kamis (1/12/2022) lalu. Adapun pihak yang dilaporkan dari Pemko Pekanbaru adalah Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemko Pekanbaru dalam hal ini berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kemendagri dan pemerintah daerah. Pasal 15 Ayat 3 huruf b yang berbunyi pengarah selaku atasan PPID dijabat sekretaris daerah. Sekdako tahun 2020 tersebut dijabat oleh Muhammad Jamil.
Persoalan yang dilaporkan terkait tender anggaran Rp 5 miliar lebih dana APBN kegiatan Polda Polda Riau tahun anggaran 2020.
Rion menduga ada ditutupi Pemko Pekanbaru. Apalagi, ada pemberitaan di Media Kabarriau.com yang tayang 10 Februari 2022 yang judulnya Katanya Krisis Keuangan Pemko Pekanbaru Masih Sempat Bantu dan Lelang Biaya Makan Minum Siswa SPN Polda Riau.
Dalam isi pemberitaan media tersebut, kata Rion, anggaran tersebut tidak hanya ditumpangkan proses lelang nya di LPSE Pemko Pekanbaru. Namun, anggaran miliaran rupiah disumbangkan Pemko Pekanbaru.
“Manakah, yang benar dari kedua informasi tersebut. Sementara, Polda Riau dalam surat balasan Polda Riau terhadap saya menjelaskan LPSE Pemko Pekanbaru memenuhi spesifikasi karena unit pengadaan barang dan jasa Polda Riau versi 3.4 dan kepada media anggaran tersebut ditumpangkan tendernya karena LPSE milik Polda Riau dalam keadaan rusak. Yang jadi pertanyaan, kenapa Atasan PPID Muhammad Jamil tidak melaksanakan putusan Komisi Informasi salah satu poinnya memerintahkan kepada termohon (Atasan PPID Pemko Pekanbaru) untuk memberikan informasi aquo kepada saya selalu pemohon, “terang Rion.
“Sehingga, karena tidak dilaksanakan putusan Komisi Informasi tersebut. Saya melaporkan Pemko Pelanbaru untuk PTUN memerintahkan Pemko untuks melaksanakan putusan Komisi Informasi. Apabila, penetapan eksekusi nantinya tidak juga dilaksanakan, maka dapat diajukan laporan perbuatan melawan hukum (pmh) berdasarkan pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, ” tandas Rion.
Sementara itu, Atasan PPID Pemko Pekanbaru tahun 2020 Muhammad Jamil ketika dikonfirmasi melalui telepon tidak mau menanggapi,l persoalan yang dilaporkan tersebut dengan alasan tidak mengetahuinya.***(Tim).
Discussion about this post