• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Wartakontras.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Wartakontras.com
No Result
View All Result

Satresnarkoba Polresta Tangerang Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Tigaraksa

9 Juli 2022
Satresnarkoba Polresta Tangerang Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Tigaraksa
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wartakontras.com, Tangerang – Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil melakukan penangkapan pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu di Tigaraksa tepatnya di samping indomart Puri Permai Jalan Aria Jaya Santika Desa Pasirnangka Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang pada Rabu (06/07/2022).

Kasatresnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita membenarkan telah menangkap pelaku pengedar narkoba GN alias GG (32). “Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pengedar sabu dengan barang bukti seberat 0,70 gram,” kata Gede.

Berita Lainnya

Polres Kampar Diharap Segera Tangkap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Opsinews.com

Dua Pekerja Dipecat Sepihak, Pesangon Tak Dibayarkan PT RPS dan KSA

Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi Teken MoU dengan LBH dan Diskes

Gede menjelaskan kronologis penangkapan pengedar sabu, bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi sering adanya transaksi narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut.

“Kami mendapat laporan bahwa sering terjadi transaksi pengedar narkoba di daerah tersebut, kemudian personel Satresnarkoba yang dipimpin oleh AKP Kudrotulloh melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku GG di TKP serta dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik klip bening yang dilakban warna hitam dan ditemukan dibawah tanah tepat didepan pelaku berdiri,” jelas Gede.

Setelah melakukan penangkapan Gede mengatakan pihaknya langsung mengamankan pelaku dan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan. “Setelah ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, personel langsung mengamankan pelaku serta barang bukti,” ujar Gede.

Dalam pemeriksaan Gede menjelaskan pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya yang kali kedua didapatkan dari NS yang belum diketahui identitasnya dan akan dilakukan pengembangan. “Pelaku GG mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari NS untuk dijual kembali dan pelaku mendapat keuntungan yakni dapat mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis, dari pengakuan pelaku petugas akan melakukan pengembahan terhadap NS,” ujar Gede.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 0,70 gram dari pelaku GG (32) dan menyita satu unit handphone redmi note 9, yang digunakan untuk komunikasi saat bertransaksi.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.***(ril).

Post Views: 101
ShareTweetSend
Previous Post

DPRD Riau Potong 14 Ekor Sapi Hewan Kurban, Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah

Next Post

Polda Banten Sembelih 82 Hewan Qurban

Discussion about this post

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
www.wartakontras.com

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL