Wartakontras.com – Anggota Panwascam Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau memiliki Kartu Tanda Anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sekum DPD PKS Kampar Selamat menerangkan, penerbitan kartu Tanda anggota PKS itu memang dilakukan PKS karena pendaftaran anggota yang dilakukan secara online.
“Mungkin siapa yang masukan, kami input data Siak Hulu kan ada yang masukan pendaftaran secara online, Terima saja kami, ” ungkap Selamat Wartakontras.com, Rabu (8/2/2023) ketika dikonfirmasi melalui telepon.
Anehnya lagi, Ketika ditanya apakah tidak ada verifikasi sebelum diterbitkan kartu anggota PKS. Selamat menyatakan, tidak kenal dengan Firmana Putra.
“Prosedur PKS itu kan ada pembinaan untuk anggota PKS, ” beber Selamat.
Ketika ditanya informasi yang disampaikan Selamat berbeda dengan Fahmil Wakil Ketua DPRD Kampar dari Fraksi PKS yang membenarkan Firmana Putra benar anggota PKS yang sudah tidak aktif. Selamat menilai Fahmil berbohong menyampaikan informasi tersebut.
Kalau Pak Fahmil itu Bohong aja dia itu, dari mana dia tahu anggota PKS kan,” ungkap Selamat Sekum DPD PKS Kampar.
Ketika ditanya apakah sudah biasa terjadi di PKS penerbitan kartu anggota PKS tanpa sepengetahuan masyarakat yang memiliki KTP. Menurut Selamat, kejadian pencatutan tersebut sebenarnya bukan rahasia umum dilakukan partai politik (parpol) .
“Saya kira itu terjadi bukan hanya pada partai kami saja, banyak partai lainnya juga seperti itu saya kira, ” dalihnya.
Namun anehnya, Selamat menyatakan untuk menjadi anggota PKS ada dilakukan pembinaan.
“Kami PKS kan ada pembinaan. Kalau Firmana itu saya tidak tahu orangnya, ” tandas Selamat.
Sekum PKS Kampar berani menyatakan Fahmil Wakil Ketua DPRD Kampar Bohong yang diduga kuat untuk menyelamatkan Anggota Parpol jadi Panwascam Siak Hulu.
Anggota yang jadi Panwaslu Siak hulu atas Nama Firmana Putra menjadi sorotan publik diketahui tercatat sebagai anggota Parpol Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tahun 2022 sudah viral diberitakan sejumlah media online.
Kendati, Firmana membantah dan menuding parpol PKS mencatut nama dan NIK-nya anggota parpol,namun wakil ketua DPRD Kampar dari parpol PKS,Fahmi membenarkan Firmana Putra sudah tidak aktif lagi di parpol PKS
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Kampar Muhammad Faisal dari Partai Gerindra menjelaskan, Bawaslu dan jajarannya merupakan instansi tersendiri yg memiliki hirarki dari pusat hingga ke daerah, peraturan atau regulasi, selain undang-undang, bawaslu jg menerbitkan peraturan Bawaslu.
“Terkait soal rekrutmen panwascam tentu ada perbawaslunya.Salah satu syaratnya adalah bukan pengurus partai politik, bukan kader partai dan anggota selama lima tahun, ” tegas Faisal.
Menurut Ketua DPRD Kampar, terkait tatacara,ini juga diatur perbawaslu,diumumkan secara terbuka dan ada masa tenggang untuk mendapatkan tanggapan masyarakat.Terkait ada anggota panwas sudah diterima dan kemudian memiliki KTA parpol,tentu ini sudah melanggar peraturan yang sudah ada.
“Bawaslu harus menganulir kelulusan yang bersangkutan,saya dengar sudah ada dua panwascam kecamatan Siak Hulu yang diminta mundur oleh Bawaslu Kampar, karena terbukti melanggar,”terang Ketua DPRD Kampar.
Diberitakan sebelumnya, Firmana Putra Anggota Panitia pengawasan pemilu (Panwaslu) Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Riau terdaftar sebagai anggota parpol dan memiliki kartu anggota parpol Partai Keadilan Sejahtera (PKS) .
Firmana wajib dicopot sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Siak Hulu, karena aturan jelas anggota parpol tidak bisa menjadi anggota panwaslu harus mundur lima tahun sebelum mendaftar sebagai calon anggota panwaslu. Hal ini sesuai dengan Dasar hukum Pasal 117 huruf (i) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi: Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: (i) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota panwaslu.
Namun, Firmana justru menyalahkan PKS yang mencatut Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (NIK) miliknya dicatut Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Tidak ada saya urus kartu anggota pak, apalagi terlibat. NIK saya dicatut, ” ungkap Firmana ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp (WA) , Senin (6/2/2023).
Hal berbeda disampaikan Fahmil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar dari Fraksi PKS. Fahmil membenarkan, Firmana Putra anggota PKS, namun tidak aktif lagi tahun ini. Padahal, kartu anggota parpol PKS Firmana Putra dicetak 11 Februari 2022.
“Tdk aktif lagi, ” jelas Fahmi ketika dikonfirmasi melalui pesan WA.
Namun, Fahmil tidak menjawab ketika ditanya Firmana Putra justru mengaku NIK KTP miliknya dicatut PKS.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kampar Syawir Abdullah menegaskan, sesuai ketentuan yang berlaku anggota panwaslu tidak boleh terdaftar anggota partai politik(parpol).
“Itu tidak dibenarkan. Silahkan masukan laporan, Itu biasa prosesnya dua minggu kalau terbukti itu diganti sama seperti kasus sebelumnya disana juga yang bersangkutan akhirnya mengundurkan diri, ” tegas Syawir.***(Tim).
Discussion about this post