Wartakontras.com, Pekanbaru- Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis bio solar yang diduga dilakukan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 14.284.606 Desa Lubuk Sakat yang bekerjasama dengan Sindikat/Mafia BBM Subsidi Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Riau semakin meresahkan masyarakat.
Sehingga, Pengacara Terkenal Riau Dr Freddy Simanjuntak meminta Kapolda Riau dan jajarannya untuk menindak tegas Sindikat Mafia BBM Subsidi di Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.
Pasalnya, masyarakat Kecamatan Perhentian Raja kerap tidak kebagian gak BBM Subsidi mereka jenis bio solar subsidi karena BBM subsidi jenis bio solar yang harusnya jadi hak mereka dirampok Sindikat Mafia BBM Kecamatan Perhentian Raja bekerjasama dengan SPBu Nomor 14.284.606 Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Terlebih lagi, tindakan Sindikat Mafia BBM Subsidi Perhentian Raja tidak hanya merugikan masyarakat melanggar UU Migas, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 yang sudah dirubah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pasal 40 Angka 9 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliyar.
Kemudian, Sindikat Mafia Bahan Bakar Minyak Perhentian Raja Rizal dan Doni CS juga melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp500 miliar.
Bahkan, para sindikat mafia ini tak segan- untuk melakukan rencana pembunuh kepada siapa saja yang membongkar bisnis ilegal mereka. Seperti yang dialami tiga wartawan media online yang melakukan investasi di lapangan yang sudah mengetahui keberadaan tempat penimbunan BBM di wilayah Desa lubuk Sakat Kec Perhatian Raja pada Jumat 8 September 2023 lalu.
“Negara tidak boleh kalah dengan Sindikat Mafia BBM Subsidi ini. Kita minta Polda Riau segera tindak tegas Sindikat Mafia BBM Subsidi Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar ini. Karena, laporan resmi kami sudah masuk diterima Polda Riau,”tegas Pengacara Senior Riau Dr Freddy Simajuntak, SH, MH selalu kuasa hukum pelapor Yusman Gea Pimpinan Umum Media Opsinews.com kepada Wartawan, Rabu (27/9/2023).
“Polda Riau diminta segera tangkap Sindikat Mafia Perhentian Raja ini. Karena, negara kita ini negara hukum bukan hukum rimba, tindakan Sindikat Mafia yang berencana menghabisi, ” tegas Pengacara Senior Riau Dr Freddy Simanjuntak, SH, MH lagi.
Dr. Freddy Simanjuntak, SH.,MH kembali mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Riau Untuk segera menangkap para Sindikat mafia BBM Subsidi Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar Riau ini benar- melanggar Undang-Undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999.pasal 18 ayat 1 dan 4 dan UU Migas .
“Aparat keamanan Penegak Hukum (APH) agar segera menangkap para Mafia BBM subsidi.Negara tidak boleh kalah sama mafia, ” tandas Dr Freddy Simanjuntak, SH, MH.
Sebagai informasi, Sindikat Mafia BBM Subsidi Perhentian Raja Rizal dan Doni CS berusaha melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga pimpinan media online (Yusman Gea Pimpinan Media Opsinews.com, Pimpinan Media Delikhukrim.com dan Pimpinan Media Wartakontras.com) yang berhasil menemukan usaha ilegal milik Rizal dan Doni CS.
Gerombolan Sindikat Mafia BBM Subsidi Perhentian Raja Rizal dan Doni CS ini pun berusaha menghabisi ketiga wartawan yang berhasil mengungkap usaha ilegal mereka dengan merusak mobil yang mereka kendarai. Namun, ketiga wartawan tersebut berhasil lolos dari tindakan barbar Gerombolan Sindikat Mafia BBM Subsidi Perhentian Raja Rizal dan Doni CS.
Pelapor Yusman Gea yang merupakan pimpinan Umum media opsinews.com. menyampaikan apa yang dilakukan oleh sindikat mafia BBM Subsidi ini terhadap tim awak media, sangat tidak manusiawi hingga mengejar dengan memprovokasi masyarakat dengan menebar fitnah ” Tabrak lari” untuk memprovokasi massa agar main hakim sendiri terhada tiga wartawan yang menemukan usaha ilegal mereka.
“Selanjutnya,Kami juga berharap kepada pihak Pertamina dengan adanya pemberitaan ini agar pihak Pertamina bisa memberikan sanksi bagi SPBU yang nakal seperti ini. Dan Pertamina agar bisa memperketat pengawasan di SPBU, agar BBM Subsidi untuk masyarakat bisa tersalurkan dengan baik dan tepat sasarannya. Sehingga tidak ada lagi ruang bagi mafia BBM subsidi ini untuk mengambil keuntungan diatas penderitaan masyarakat, ” tegas Yusman Gea.
Bedasarkan informasi dari warga setempat, kegiatan penyelewengan/penimbunan B Subsidi yang dilakukan SPBU 14.284.606 bekerjasama dengan Sindikat Mafia B Subsidi Perhentian Raja sudah lama terjadi hal ini bahkan diduga pihak SPBU Sekongkol dengan Sindikat mafia BBM Subsidi Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Riau dengan cara jual Baecode sehingga Sindikat Mafia BBM Perhentian Raja bisa mengisi secara berulang ulang bahkan sampai puluhan kali dengan barcode yang sudah dobelinya dari SPBU 14.284.606 Desa Lubuk Sakat Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau . ***(Tim).
Discussion about this post