• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Wartakontras.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Wartakontras.com
No Result
View All Result

Stafsus Menkumham Fajar Lase Ingatkan Jangan Salah Gunakan Paspor

Eazy Passport Di Mal SKA Pekanbaru Diserbu Pemohon

27 Juni 2023
Stafsus Menkumham Fajar Lase Ingatkan Jangan Salah Gunakan Paspor
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wartakontras.com – Setelah sukses menggelar Layanan Eazy Passport di berbagai tempat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau kembali menggelar kegiatan serupa. Kali ini, Mal Ska menjadi tempat yang dipilih untuk melayani pembuatan dan penggantian paspor ini, Selasa (27/6/2023).

Sebanyak 7 kantor imigrasi yang tersebar di Riau yaitu Pekanbaru, Siak, Dumai, Bengkalis, Bagansiapiapi, Tembilahan dan Selatpanjang dikerahkan untuk melayani 700 orang masyarakat pemohon paspor.

Berita Lainnya

Polsek Siak Hulu Panggil Rizal dan Doni CS Tersangka Perusakan Mobil Wartawan di Pasar Teratak Buluh

Polsek Siak Hulu Laksanakan Bhakti Sosial Dalam Rangka Jum’at Berkah Berbagi

Dibebastugaskan Karena Indikasi Terima Suap, Oknum Jaksa Kejari Bengkalis Diserahkan ke Bidang Pidsus Kejati Riau Untuk Jalani Proses Hukum

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Stafsus Menkumham Bidang Transformasi Digital, Fajar B.S. Lase. Beliau turut didampingi Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu, dan Kepala Divisi Administrasi, Johan Manurung. Hadir pula Kepala Divisi Keimigrasian, Is Edy Eko Putranto, bersama jajaran Divisi Keimigrasian dan Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, Syahrioma Delavino.

Fajar menyebut, Eazy Passport merupakan layanan permohonan paspor yang dilaksanakan di luar kantor dengan cara mendatangi lokasi pemohon. Layanan Eazy Passport menjadi salah satu inovasi yang dilakukan oleh Kemenkumham dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat sehingga masyarakat tak perlu lama dalam antrian online dan tak perlu repot-repot ke kantor imigrasi.

“Dengan segala kemudahan yang diberikan, kami berharap masyarakat dapat menjaga dan menggunakan paspornya dengan baik. Jangan disalahgunakan untuk hal-hal yang tidak baik. Paspor merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan,” pesan Falas, sapaan akrab Stafsus.

Falas pun menyapa masyarakat pemohon paspor yang sudah memadati Mal Ska sejak pagi. Ada 2 jenis antrian bagi masyarakat, yakni mendaftar online (dilayani sejak pagi) dan mendaftar langsung di lokasi (dilayani mulai pukul 14.00 WIB). Adapun persyaratan yang harus dibawa oleh pemohon adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran/ Ijazah/ buku nikah, dan Persyaratan pendukung (disesuaikan dengan tujuan pembuatan/penggantian paspor).

Setelah pemeriksaan berkas, wawancara dan pengambilan biometrik, pemohon paspor bisa melakukan pembayaran paspor melalui Bank yang juga berad di lantai 1 Mal Ska. Jadi, masyarakat tak perlu repot-repot lagi keluar masuk mal, semua dimudahkan layanannya. “Biaya layanan Eazy Passport sama dengan layanan pembuatan paspor pada umumnya, yakni Rp350.000 untuk paspor biasa dan Rp650.000 untuk paspor elektronik. Paspor yang sudah jadi dapat diambil di Kantor Imigrasi Pekanbaru mulai tanggal 10 Juli 2023,” sebut Kakanwil, yang ikut menyapa masyarakat.***(ril/yan).

Post Views: 48
ShareTweetSend
Previous Post

Pengajuan Dua Perkara Dihentikan Penuntutan, Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice Disetujui Jampidum Kejagung RI

Next Post

Jaksa Agung ST Burhanuddin Bertindak Tegas, Tegakan Integritas Kejaksaan RI

Discussion about this post

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
www.wartakontras.com

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL