Wartakontras.com, Pekanbaru- KNPI Riau melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan menunda Pemilu 2024, Selasa (7/3/2023) ke Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Riau. .
Pasalnya, Induk Organisasi Kepemudaan Tertua di Indonesia ini menilai keputusan ketiga hakim yang jelas tidak berwenang memutus penundaan pemilu dinilai melanggar konstitusi dan berpotensi membuat kekacauan (chaos) politik di seluruh tanah air.
KNPI Riau juga melaporkan satu (1) panitera pengganti (pp) dan satu (1) Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara resmi dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau Melaporkan Para Hakim beserta Perangkat di PN Jakarta Pusat, yang Memutuskan Penundaan Pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang akan datang, yang jelas-jelas terbukti memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dalam Laporan tersebut, DPD KNPI Provinsi Riau memastikan bahwa, Kelima orang yang menjadi Terlapor itu sudah melakukan Pelanggaran Berat terhadap Aturan Konstitusi Negara, mulai dari Pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 22E Ayat (1), Pasal 7 UUD NRI 1945 serta Pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam Siaran Persnya, KNPI Provinsi Riau menyertakan nama-nama yang menjadi Terlapor, mulai dari T Oyong selaku Ketua Majelis Hakim, yang menjabat selaku Hakim Madya Utama dengan Pangkat Pembina Utama Muda (Golongan IVC), Bakri yang merupakan Anggota Majelis Hakim, menjabat sebagai Hakim Utama Muda dengan Pangkat Pembina Utama Madya (Golongan IVD) serta Dominggus Silaban, Hakim yang posisi dan Jabatannya sama dengan Hakim Bakri.
Laporan tersebut juga menyertakan nama Bobi Iskandardinata, selaku Panitera Pengganti dan Dian Aria Achyani, sebagai Jurusita Pengganti pada PN Jakarta Pusat.
“Mewakili Masyarakat Indonesia yang sudah Terlanjur menjadi Korban atas Sikap dan Putusan yang Melawan Hukum tersebut, tegas kami sampaikan!!! bahwa Kelima Orang Terlapor itu wajib di Panggil, dimintai Keterangan dan Penjelasan. Apakah terbukti memenuhi unsur PMH? yakni bersama-sama dengan secara sengaja menggunakan Jabatannya untuk Melanggar Konstitusi, sehingga terbukti Menimbulkan Kekhawatiran, Mengancam Kondusifitas Kehidupan Masyarakat hingga Potensi Menimbulkan Chaos Politik di seluruh Tanah Air” ungkap Larshen Yunus mempertanyakan.
Ketua KNPI Termuda Tingkat Provinsi Se-Indonesia ini menyatakan, bahwa para terlapor mesti menerima sanksi secara pidana, selain juga sanksi Administratif dan Kode Etik oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) Pusat.
“Tolong kami bapak Kapolda Riau! Segera Panggil Kelima Terlapor itu. Mereka sudah terbukti Menimbulkan Kekacauan, hingga akhirnya para Pejabat dan Masyarakat di Negeri ini menjadi Korbannya. Ayo kita dukung Polisi panggil dan tangkap Kelima orang itu!” ungkap Ketua KNPI Riau Larshen Yunus.
Alumni Sekolah Vokasi Mediator dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini menegaskan, bahwa DPD KNPI Provinsi Riau berada di Garis Terdepan dalam melawan Pejabat yang Zholim.
“Ayo Pemuda Indonesia, Bersatulah! Konsisten Menghadirkan Keadilan, ikhtiar Memperbaiki Negeri. Ayo Lawan Hakim yang melanggar Konstitusi!,” tandas Larshen Yunus yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) DPP KNPI bidang Minyak dan Gas Bumi.***(red)
Discussion about this post