Wartakontras.com, Pekanbaru – Lagi, Oknum Polisi menolak laporan warga. Kali ini, Oknum Polsek Binawidya berpangkat Bripka Ade Putra Resmi dilaporkan ke Bid Propam Polda Riau, Senin (6/1/2025) akibat menolak Laporan Pengaduan Masyarakat.
Pasalnya, Bripka Ade Putra Oknum Polsek Tampan yang sekarang menjadi Polsek Binawidya tidak hanya menolak laporan masyarakatAtas Dugaan melakukan Penolakan Pembuatan Laporan Pengaduan Masyarakat terkait dugaan penahanan Mobil dengan Nopol BM 1743 AAF, merk Toyota Kijang Innova Reborn 2,4 G M/T, tahun 2023 warna abu-abu metalik oleh Fikar di DJ Travel Jalan Rajawali Sakti Wilkum Polsek Binawidya.
Namun, Bripka Ade Putra juga dilaporkan karena menakut-nakuti Warga Pekanbaru ketika hendak melaporkan penahanan unit mobil miliknya, Selasa (31/12/2024) oleh Fikar di Travel DJ Jalan Rajawali Sakti Wilayah Hukum Polsek Binawidya. Bid Propam Polda Riau sudah menerima surat pengaduan Mon dengan Nomor: SPSP2/02/I/2025PROPAM.
“Oknum Polsek Binawidy Bripka Ade Putra bukan hanya menolak laporan pengaduan masyarakat. Tapi, saya juga ditakuti akan dilaporkan balik oleh pihak leasing dapat dipenjara 9 tahun, ” ungkap Mon Warga Pekanbaru kepada wartawan, Selasa (31/12/2024) terlihat wajah pucat seperti orang ketakutan.
Padahal, kata Mon menyatakan, dirinya melaporkan penahanan mobil miliknya dilaporkan karena takut terjadi kejadian yang sama seperti Bos Rental Mobil yang mati kena tembak di Wilayah hukum Polsek Cinangka, Polresta Tangerang, Polda Banten.
Mon berharap, agar Propam Polda Riau dapat menindak Oknum Polisi nakal tersebut.
“Karena, seharusnya polisi harus mengayomi, melindungi dengan sepenuh sesuai Presisi Polri. Namun, sayangnya slogan tersebut seperti tidak berlaku bagi Oknum Polisi Ade Putra berpangkat Bripka tersebut, ” beber Mon.
Tidak hanya itu, kata Mon, Oknum Polsek Binawidya Bripka Ade Putra juga mengusir keluarga aaya yang mendampingi saya ketika hendak melapor. Padahal, dirinya sudah satu jam lebih ditanyai Oknum Polisi Nakal Polsek Binawidya tersebut.
“Kata keluarga saya diusir Oknum Polisi nakal tersebut ketika mendampingi saya, prilaku arogan dan kasar sudah sering dilakukannya salah satunya kepada Ibu bermarga Lubis, ” beber Lubis.
Kepada Mon, Bid Propam Polda Riau melalui bagian penerimaan pengaduan masyarakat mengatakan pada Mon bahwa laporannya sudah diterima dan diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan.
“Polisi Bid Propam Polda Riau yang menerima laporan saya akan diproses dan saya siap-siap untuk dipanggil memberikan keterangan, ” terang Mon.
Sementara itu, Kapolsek Bina widya Kompol Asep Rahmat melalui Kanit Propam Syuwal Fitri menyatakan sudah mengkonfirmasi kepada terlapor Bripka Ade Putra berdalih Misskomunikasi terkait penolakan dan menakut-warga yang membuat laporan di Polsek Binawidya. Padahal, Pelapor memiliki dua orang saksi yang juga diusir oleh Bripka Ade Putra. ***(Tim).





