• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Wartakontras.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Wartakontras.com
No Result
View All Result

12 Narkoba Siap Edar Ditemukan, Pemuda Warga Batu Belah Ini Diringkus

7 Juli 2022
12 Narkoba Siap Edar Ditemukan, Pemuda Warga Batu Belah Ini Diringkus
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wartakontras.com, Kampar- Tim Ojoloyo atau Satreskrim Polres Kampar kembali menangkap seorang pria paru baya, 12 paket di temukan di rumah pelaku yang merupakan warga Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Senin (4/7/2022) sekitar pukul 14.00WIB.

Pelaku adalah AS (34) warga Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar. Ia diringkus di dalam rumahnya karena pelaku sudah menjadi target operasi Satnarkoba Polres Kampar.

Berita Lainnya

Aspidsus Kejati Sumbar Siap Tindaklanjuti Temuan LSM-BIDIK RI, Dugaan Mark Up Terkait Rp43 Miliar Lebih Proyek Gedung UNP Bukittinggi

Polres Kampar Diharap Segera Tangkap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Opsinews.com

Viral, Menimbun Jalan Pakai Duit Pribadi Untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Pakai Duit Rakyat Untuk Kepentingan Pribadi

Pelaku diduga seorang pelaku pengedar dari hasil penggeledahan di dalam rumah pelaku ditemukan barang bukti berupa, 12 paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastic klip putih bening, (Bruto 1.93 Gram), handphone Merk Nokia warna hitam, 2 plastik klip putih bening, satu kantong plastik warna hitam.

Kronologis penangkapan ini berawal Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan penyalahgunaan narkotika jenis shabu di Dusun IV Desa Batu Belah.

Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar melakukan penangkapan pelaku yang pada saat itu sedang baring-baring di ruang tamu dalam rumah.

Setelah itu, pelaku langsung dilakukan penggeledahan dengan disaksikan aparat Desa setempat ditemukan 12 (dua belas) paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang diletakkan di atas lemari Rak TV ruang tamu rumahnya.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH, membenarkan penangkapan terhadap pelaku, “pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya, ” Kini pelaku sudah melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009. Tentang Narkotika, “tandas Kasat.***(ril).

Post Views: 81
ShareTweetSend
Previous Post

Kapolda Riau Orasi Ilmiah di Sidang Senat Terbuka Wisuda Mahasiswa UIN Suska

Next Post

Kajati Riau Resmikan Gedung Baru Kejaksaan Negeri Dumai

Discussion about this post

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
www.wartakontras.com

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL