Wartakontras.com, Dumai- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Jaja Subagja SH MH meresmikan Gedung baru Kejaksaan Negeri serta Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Dumai dengan Pemerintah Kota Dumai sekaligus Peresmian Rumah Restorative Justice pada Kejaksaan Negeri Dumai, Rabu (6/7/2022) yang berada di Jalan Raya Sultan Syarief Qasim, Kelurahan Buluh Kasab Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
Dalam menyampaikan pidato sambutan, Kajati Riau didampingi sejumlah pejabat dilingkungan Kajati Riau seperti As was pidum, Aswas Datun dan sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Kajati serta sejumlah Forkominda kota Dumai berikut seluruh SKPD dilingkungan kota Dumai.
” Rasa syukur dan terima kasih yang sebesar-besarnya untuk Pemerintah Kota Dumai atas terlaksananya pembangunan gedung kantor Restorasi Kajari Dumai. Semoga kedepannya kantor ini dapat dimanfaatkan pemakaiannya bagi para penegak hukum dilingkungan Kejaksaan Negeri Dumai,” ungkap Kajati Riau, Jaja Subagja SH MH.
Kajati Riau menyatakan hukum saat ini harus melihat kearifan lokal di dalam memberikan tuntutan atau putusan dari produck hukum pidana yang berlaku saat ini.
” Tidak mungkin saja terpidana pemakai jenis psikotropika harus ditahan dengan waktu yang lama, dengan berdirinya gedung Restorasi ini, kita harapkan adanya niat para pecandu untuk diberikan Rehabilitasi sesuai kearifan lokal, ” terang Jaja Subagja.
Kajati Riau menilai, saat ini kota Dumai sangat rentan terhadap peredaran Narkoba dari negara tetangga, jadi dengan diresmikan pemakaian gedung Restorasi Kejaksaan negeri Dumai kedepannya dapat mencegah atau mengurangi peredaran narkoba yang semakin marak.
” Semoga kedepannya bersama Pemerintah Kota Dumai dapat mewujudkan kota Dumai yang terbebas dari peredaran narkoba, ” tandas Kajati Riau.
Sementara Walikota Dumai, H Paisal SKM MARS dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur, berkat dukungan semua pihak pemakaian gedung Restorasi Kejaksaan Negeri Dumai dapat difungsikan seperti yang diharapkan kedepannya dan dapat mewujudkan Dumai sebagai Kota Idaman.
” Alhamdulilah Kota Dumai telah memiliki gedung Restorasi sebagai wadah untuk mengedepankan rehabilitasi para pecandu dan kearifan lokal lebih diutamakan, ” ujar Walikota Dumai.
Setelah acara peresmian gedung Restorasi Kejaksaan Negeri Dumai, Kajati Riau didampingi Walikota dan sejumlah Forkopimda melakukan penanda tanganan batu Prasasti dan penguntingan pita. Lalu, sejumlah undangan bersama Kajati, Walikota dan Forkopimda meninjau lokasi gedung tersebut.***(ril).
Discussion about this post