• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Wartakontras.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Wartakontras.com
No Result
View All Result

2 Pelaku Curanmor Tukang Es Kelapa Diringkus Polsek Kresek

14 Agustus 2022
Sekap dan Perkosa Gadis 16 Tahun, Seorang Pemuda Dibekuk Polsek Kresek Polresta Tangerang
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wartakontras.com- Personel Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten membekuk 2 pria berinisial MA (31) dan NH (23) keduanya warga Desa Pasir Peuteuy, Kecamatan Cadas Sari, Kabupaten Pandeglang.

Keduanya diamankan karena melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kampung Cayur, Desa Rancailat, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (29/07/2022).

Berita Lainnya

Polres Kampar Diharap Segera Tangkap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Opsinews.com

Dua Pekerja Dipecat Sepihak, Pesangon Tak Dibayarkan PT RPS dan KSA

Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi Teken MoU dengan LBH dan Diskes

“Keduanya mencuri sepeda motor milik seorang perempuan berinisial L, penjual es kelapa saat korban hendak menutup lapak dagangan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma, pada Minggu (14/08/2022).

Romdhon menjelaskan, awalnya korban menutup lapak dagangan sekitar jam 9 malam kemudian ke warung rujak petis yang berada tidak jauh dari lapak dagangannya.

“Kemudian datang 2 orang pria yakni tersangka MA dan NH menggunakan sepeda tersangka M kemudian turun dari motor dan nampak mengamati situasi namun korban mengira kedua pria itu sedang mencari alamat,” ucap Romdhon.

“Tak berselang lama, motor korban sudah menyala dan langsung dibawa lari para pelaku,” tutur Romdhon.

Korban yang tidak bisa mengejar kedua tersangka, “Kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek personel pun segera melakukan pengejaran dan menjaga setiap akses keluar dari wilayah Kresek,” ujar Romdhon.

Selang beberapa jam kemudian, “Pesonel  berhasil menangkap tersangka MA di wilayah Kresek setelah anggota mencurigai motor yang dikendarai tersangka yang memiliki ciri-ciri identik dengan motor yang dilaporkan dicuri,” tambah Romdhon.

“Tersangka M mengakui perbuatannya bahwa itu adalah motor curian kemudian menunjukkan keberadaan tersangka NH yang bersembunyi di wilayah Cikupa di hari yang sama, tersangka NH dibekuk di Cikupa,” papar Romdhon.

Kedua tersangka pun kini menghuni sel tahanan Polsek Kresek. “Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Romdhon.***(ril).

Post Views: 94
ShareTweetSend
Previous Post

Sekap dan Perkosa Gadis 16 Tahun, Seorang Pemuda Dibekuk Polsek Kresek Polresta Tangerang

Next Post

Pemotor Wanita Tewas Terseret Truk, Satlantas Polresta Serang Kota Evakuasi Korban Kecelakaan

Discussion about this post

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
www.wartakontras.com

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL