• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Wartakontras.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Wartakontras.com
No Result
View All Result

83 Paket Sabu-sabu dan Pelaku Diringkus Polsek Siak Hulu

26 Juli 2022
83 Paket Sabu-sabu dan Pelaku Diringkus Polsek Siak Hulu
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wartakontras.com, Kampar- Jajaran Polsek Siak Hulu berhasil mengamankan seorang pelaku diduga pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu, dari tangannya berhasil diamankan 83 paket siap edar ikut diamankan, Senin (25/7/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

Pelaku adlaah RV (26) wargaJalan Lintas Timur Dusun I, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Ia diringkus di Rumahnya sendiri.

Berita Lainnya

Polres Kampar Diharap Segera Tangkap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Opsinews.com

Dua Pekerja Dipecat Sepihak, Pesangon Tak Dibayarkan PT RPS dan KSA

Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi Teken MoU dengan LBH dan Diskes

Barang bukti berhasil diamankan 78 paket kecil narkotika diduga jenis shabu, 5 paket sedang narkotika diduga jenis shabu, 6 plastik klip bening ukuran sedang, plastik asoi warna hitam, plastik asoi warna biru, kotak plastik warna biru dan uang tunai sebesar Rp156 ribu.

Awal mula penangkapan pelaku ini saat Team Opsnal Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis shabu Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu.

Setelah mendapat informasi tersebut team opsnal langsung melakukan penyelidikan dan kemudian team Opsnal yang di pimpin langsung oleh Panit Reskrim IPTU Novris Simanjuntak S.H., M.H melakukan penangkapan tersangka RV di rumahnya.

Selanjutnya pelaku diamankan kemudian team melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat dan menemukan barang bukti Narkotika di duga jenis shabu sebanyak 78 paket kecil narkotika jenis shabu dan 5 paket sedang narkotika jenis shabu.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol R Zuhri Siregar S Sos membenarkan penangkapan ini.

“Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk penyidikan lebih lanjut dan di jerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika,”ungkapnya.

Kemudian hasil introgasi, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya, ” Hasil test urine pelaku juga mengandung, (+) Positif Metamphetamine,”tegas Kapolsek.***(ril)

Post Views: 71
ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Tangerang Amankan 19 Motor dan Bekuk 30 Tersangka

Next Post

Kasus Pembunuhan Berencana Pasutri Berhasil Diungkap Polres Rohil

Discussion about this post

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
www.wartakontras.com

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL