Wartakontras.com- Ansori merasa sangat dirugikan dengan Hakim Daniel Ronald, SH, M. Hum yang dipercaya sebagai Ketua Majelis Hakim untuk perkaranya Nomor 1070 Pid .Sus /2022.PN Pbr yang sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Al hasil, Ansori langsung mengajukan permintaan pergantian Daniel Ronald agar tidak lagi menjadi Hakim dan Ketua Majelis Hakim yang menangani perkaranya dengan langsung meminta kepada ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Dr Dahlan, Kamis (1/12/2022).
“Saya tadi sudah jumpa langsung Ketua PN Pekanbaru Dr Dahlan dan beliau berjanji segera menindaklanjuti permintaan saya untuk mengganti Daniel Ronald Ketua Majelis Hakim yang tidak adil berpihak kepada pelapor dan saksi pelapor. Tentunya, tindakan Hakim yang curang dan berpihak ini sangat merugikan saya, ” ungkap Ansori kepada Wartakontras.com, Kamis (1/12/2022) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dilanjutkannya, surat permintaan pergantian Hakim Daniel Ronald sebagai Ketua Majelis ditembuskan kepada ketua pengadilan tinggi Riau dan ketua mahkamah Agung Republik Indonesia, hukum melalui hak ingkar Pasal 48 Undang-Undang Kehakiman tahun 2009.
“Pengajuan hak ingkar dilakukan karena hakim ketua dianggap bersikap provokatif dan intimidatif terhadap saya, ” tegas Ansori.
“Kami menyampaikan keberatan karena selama ini majelis hakim Daniel Ronald tidak berlaku adil dan obyektif memihak kepada saksi korban. Selama sidang berjalan, terjadi beberapa keonaran karena sikap majelis hakim yang provokatif dalam menjalankan sidang,” beberapa Ansori
Selain itu, Ansori merasa, ketua majelis hakim Daniel Ronald juga mengintimidasinya berkali-kali dalam menyampaikan pendapat. Bahkan hakim cenderung membatasi terdakwa menyatakan pendapat, terutama mengenai kasus yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada dirinya, terdakwa merasa sangat dirugikan dalam dakwaan tersebut.
“Karena menurut UUD tahun 1945 pasal 28 saudara terdakwa Ansori merasa hak kemerdekaan nya sengaja dirampas oleh orang lain yang tidak bertanggung jawab. Diduga beberapa oknum telah bersekongkol dengan beberapa oknum aparat penegak hukum yang ada di Riau. baikpun itu dari tingkat kepolisian sampai oknum Kejaksaan bahkan sampai ke persidangan yang diduga dilakukan oleh majelis hakim tidak bersikap adil kepada saya sendiri,” beber Ansori lagi.
Apalagi, lanjut Ansori, Ketua majelis hakim Daniel Ronald tersebut sempat mengatakan perkataan yang menyinggung Suku terdakwa dalam persidangan dengan mengatakan emang nampak kali kalau logat suku orang ……nya, kata Ketua Majelis Hakim Daniel Ronald sambil ketawa dengan saksi pelapor.
Pada saat berjalannya persidangan, kata Anshori, kesaksian pihak pelapor Hondro pada hari Selasa dengan nomor perkara. 1070 Pid .Sus /2022.PN Pbr., tanggal 29 November 2022 lebih kurang sekitar pukul.12;00 lewat terdakwa Hondro,dengan sengaja mengacungkan tangannya menggunakan siku tangan sebelah kanan dan sambil mempelototi terdakwa yang diduga untuk menakut-nakuti terdakwa dan mepengaruhi agar terdakwa takut dan tidak berani memprotes keterangan saksi dari pihak pelapor Hondro.
Dilanjutkannya, kepada terdakwa pada saat itu berjalannya persidangan di ruang sidang tepat di lantai 2 (dua) di pengadilan negeri Pekanbaru.
” Namun para majelis hakim hanya berdiam diri saja Melihat tingkah laku pelapor yang saat itu menjadi saksi. Tidak ada satupun majelis hakim memberikan teguran kepada saksi pelapor bernama Hondro tersebut ada apa…?,” terang terdakwa Ansori.
Tidak hanya itu, Ansori menilai, kedua saksi yang telah dihadirkan oleh JPU Edhi Junaidi Zarly.S.H.,tersebut mereka telah menyampaikan kesaksian bohong.
Karena, Ansori mengaku memiliki bukti percakapan via WhatAppnya secara tertulis yang pernah dikirimkan oleh para saksi pelapor dengan pesan chat via whatppnya pelapor mengatakan kau punya apa punya rumah kredit.wartawan ngutip uang 20 ribu, tai kucing kau , seperti sampah kau dimata saya kamu.
Kemudian, isinya pesan singkat lainnya yang dikirimkan Hondro, mengirimkan pesan kepada Ansori dan sambil mengirimkan bernada ancaman, anggota anggota ku lebih banyak dari kamu, saya tidak mau mengotori tanganku jelas pelapor Hondro lagi mengeluarkan ancaman kepada Ansori, ku ambil kamu secara hukum saya sudah koordinasi dengan orang polresta Pekanbaru, ucap Hondro kepada saya, ” terang Ansori sambil menirukan dan menunjukan buktinya, dikatakannya pesan singkat lewat via whaatppnya Hondro kepada Ansori pada tanggal 31 Januari 2021 lalu.
Akibat laporan Hondro, Ansori menyatakan, dirinya merasa sangat dirugikan baik itu secara materil dan formil, baikpun itu secara materi akibat laporan atau tuduhan yang dinilainya sebagai laporan palsu.
“Untuk itu, saya meminta kepada bapak ketua pengadilan negeri Pekanbaru dan ketua majelis pengadilan tinggi Riau, sekaligus ketua majelis hakim mahkamah Agung untuk menyikapi kasus tuduhan fitnah kepada saya saat ini, ” tegas Ansori.
“Saya keluarga besar dari pihak terlapor yang didampingi oleh penasehat hukum inisial AKF, saya,namun sayangnya penasehat hukum tidak ingin nama nya dilibabatkan walau pun sudah menerima kuasa sebanyak dua kali dari saya. Tentunya, hal ini menjadi sangat aneh ada apa dengan penasehat hukum jelas Ansori saya tidak mengerti dengan keinginan penasehat hukum yang keberatan atas namanya tidak ingin disebutkannya terpaksa saya sebagai terdakwa sendiri meminta kepada ketua mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia atau instansi seperti Ombudsman RI dan Presiden Republik Indonesia terkait atas ketidak adilan pokok perkara ini kepadanya yang dilakukan oleh hakim ketua pimpinan sidang di pengadilan negeri Pekanbaru Riau,” papar Ansori.
“Instansi atau Lembaga terkait dan berwenang agar segera mengevaluasi Hakim Daniel Ronald Ketua Majelis Hakim dalam perkara saya. Apalagi, ini bukan kali pertama dilakukan oleh Hakim Daniel Ronald yang juga berlaku tidak adil bahkan bersikap seperti pengacara pelapor dalam perkara kriminalisasi Wartawan Rudi Yanto dan Aktivis Larshen Yunus, ” tandas Ansori.
Senada disampaikan Aktivis Larshen Yunus yang menjadi korban kecurangan Hakim Daniel Ronald yang memberikan keputusan terbukti bersalah, namun tidak ada bukti dan saksi yang dapat membuktikan dalam fakta persidangan perkara nomor 556 dan 557.
Menurut Alumni Sospol Unri ini, tindakan Hakim Daniel Ronald yang curang dan berlaku tidak adil tersebut tidak boleh dibiarkan terus berlanjut. Karena, tindakan Hakim berlaku curang, Hakim nakal dan tidak adil tersebut tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak oleh pihak berwenang dan terkait apalagi Hakim Daniel Ronald tersebut sudah dilaporkannya Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI, Komisi Yudisial dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Apalagi Hakim tersebut terus digunakan jasanya untuk perkara perkara yang diduga merupakan perkara pesanan, seperti perkara kriminalisasi wartawan dan aktivis yang diduga pesanan oknum pejabat DPRD Riau.***(Tim).
Discussion about this post