Wartakontras.com- Rion Satya, SH Sekretaris LSM Inakor melaporkan Pemko Pekanbaru ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, Kamis (1/12/2022).
Adapun pihak yang dilaporkan dari Pemko Pekanbaru adalah Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemko Pekanbaru dalam hal ini berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kemendagri dan pemerintah daerah. Pasal 15 Ayat 3 huruf b yang berbunyi pengarah selaku atasan PPID dijabat sekretaris daerah. Sekdako tahun 2020 tersebut dijabat oleh Muhammad Jamil.
Persoalan yang dilaporkan terkait tender anggaran Rp 5 miliar lebih dana APBN kegiatan Polda Polda Riau tahun anggaran 2020.
Rion menduga ada ditutupi Pemko Pekanbaru. Apalagi, ada pemberitaan di Media Kabarriau.com yang tayang 10 Februari 2022 yang judulnya Katanya Krisis Keuangan Pemko Pekanbaru Masih Sempat Bantu dan Lelang Biaya Makan Minum Siswa SPN Polda Riau.
Dalam isi pemberitaan media tersebut, kata Rion, anggaran tersebut tidak hanya ditumpangkan proses lelang nya di LPSE Pemko Pekanbaru. Namun, anggaran miliaran rupiah disumbangkan Pemko Pekanbaru.
“Manakah, yang benar dari kedua informasi tersebut. Sementara, Polda Riau dalam surat balasan Polda Riau terhadap saya menjelaskan LPSE Pemko Pekanbaru memenuhi spesifikasi karena unit pengadaan barang dan jasa Polda Riau versi 3.4 dan kepada media anggaran tersebut ditumpangkan tendernya karena LPSE milik Polda Riau dalam keadaan rusak. Yang jadi pertanyaan, kenapa Atasan PPID Muhammad Jamil tidak melaksanakan putusan Komisi Informasi salah satu poinnya memerintahkan kepada termohon (Atasan PPID Pemko Pekanbaru) untuk memberikan informasi aquo kepada saya selalu pemohon, “terang Rion.
“Sehingga, karena tidak dilaksanakan putusan Komisi Informasi tersebut. Saya melaporkan Pemko Pelanbaru untuk PTUN memerintahkan Pemko untuks melaksanakan putusan Komisi Informasi. Apabila, penetapan eksekusi nantinya tidak juga dilaksanakan, maka dapat diajukan laporan perbuatan melawan hukum (pmh) berdasarkan pasal 52 UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, ” tandas Rion.
Sementara itu, Atasan PPID Pemko Pekanbaru tahun 2020 Muhammad Jamil ketika dikonfirmasi melalui telepon tidak mau menanggapi,l persoalan yang dilaporkan tersebut dengan alasan tidak mengetahuinya.***(Tim).
Discussion about this post