• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Wartakontras.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Wartakontras.com
No Result
View All Result

Kajati Riau Resmikan Rumah Adhyaksa Seiya Sekata Kejari Pelalawan

Jaja Subagja Saksikan Langsung Restorative Justice Korps Adhyaksa

4 Juli 2022
Kajati Riau Resmikan Rumah Adhyaksa Seiya Sekata Kejari Pelalawan

Kajati Riau Jaja Subagja (pakai tanjak)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wartakontras.com, Pelalawan- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Jaja Subagja meresmikan Rumah Adhyaksa Seiya Sekata Kejaksaan Negeri Pelalawan, Senin (4/7/2022). Kajati Riau juga menyaksikan langsung proses penghentian penuntutan perkara melalui Restorative Justice yang dilakukan Korps Adhyaksa yang dikomandani Silpia Rosalina.

Kedatangan Kajati Riau disambut dan didampingi Bupati Pelalawan Zukri Misran, Wakil Bupati Pelalawan Nasaruddin dan segenap unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Pelalawan. Tampak hadir Asisten Pidana Umum (Pidum) Kejati Riau Martinus Hasibuan dan jajaran.

Berita Lainnya

Polres Kampar Diharap Segera Tangkap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Opsinews.com

Viral, Menimbun Jalan Pakai Duit Pribadi Untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Pakai Duit Rakyat Untuk Kepentingan Pribadi

Beking Masalah Rumah Sakit RSIA Andini Pekanbaru, Oknum TNI Diberi Jabatan Asisten Direktur

“Pada hari ini, sekitar pukul 09.00 Wib bertempat di Desa Makmur Sp VI Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan dilaksanakan peresmian Rumah Adhyaksa Seiya Sekata Kejari Pelalawan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Pak Jaja Subagja,” terang Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Senin siang.

Bambang menjelaskan, kegiatan peresmian ditandai dengan pemotongan pita oleh Kajati Riau Jaja Subagja. Saat itu, Kajati mengapresiasi dan mendukung adanya Rumah Adhyaksa Seiya Sekata.

“Tadi Pak Kajati menyampaikan, dengan adanya Rumah Adhyaksa Seiya Sekata diharapkan dapat membantu masyarakat Kabupaten Pelalawan dalam berkonsultasi hukum maupun dalam penyelesaian masalah melalui perdamaian,” tegas Bambang.

Bambang menuturkan, Kajati Riau berkesempatan menyaksikan proses penuntutan perkara melalui mekanisme Restorative Justice. Perkara tersebut adalah dugaan penganiayaan dengan tersangka Siti Nur Afni.

Sebelum penghentian penuntutan perkara, terlebih dahulu dilakukan proses perdamaian antara tersangka Siti Nur Afni dengan korban Nadila.

“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice dengan pertimbangan telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia
Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” pungkas Bambang.***(red).

Post Views: 239
ShareTweetSend
Previous Post

Mirwansyah Janjikan Rp100 Juta Untuk Pekerja Holywings, Dengan Catatan Pemko Pekanbaru Penuhi Tantangan Ini…

Next Post

Enam Pelaku Jambret Emas di Desa Sungai Tarap, Diringkus Polsek Tambang

Discussion about this post

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
www.wartakontras.com

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL