• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Wartakontras.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Wartakontras.com
No Result
View All Result

Kapolsek Kampar Kiri Hilir Terkesan Tutupi Kasus Pencurian Buah Sawit di Desa Mentulik

AKP Elva Sebut Dua Pelaku Ditahan Vs Pelapor Sebut Lima Pelaku Ditahan, Sengketa Lahan Kelompok Tani Hutan Bersatu Abadi Jaya Jadi Kasus Pencurian

22 Februari 2023
Kapolsek Kampar Kiri Hilir Terkesan Tutupi Kasus Pencurian Buah Sawit di Desa Mentulik
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wartakontras.com, Kampar – Perkara sengketa lahan menjadi perkara dugaan pencurian antara Kelompok Tani Hutan Bersatu Abadi Jaya di Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau dengan Rohim.

Namun, ironisnya Kepala Polsek (Kapolsek) Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri terkesan menutupi perkara dan jumlah terlapor yang ditahan.

Berita Lainnya

Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Terpidana Muhammad Ali

Kejaksaan RI Terima Piagam Penghargaan sebagai Pengelola Rekening Pemerintah, Dalam Bentuk Virtual Account

Penggelapan Rp520 Juta Uang Jasa Pengacara, Bambang Keristian Laporkan Haji Tuah ke Polresta Pekanbaru

Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri bungkam ketika ditanya kenapa terkesan menutupi kasus sengketa lahan menjadi kasus pencurian ini. Bahkan, AKP Elva Hendri saling lempar bola terkait perkara yang ditangani Pihak Polsek Kampar Kiri Hilir yang diakuinya sudah dilaporkan kepada Kapolres Kampar melalui Humas Polres Kampar.

“Silahkan tanyakan ke Humas Polres Kampar, ” ungkap AKP Elva Hendri kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Sementara itu, Kasi Humas Polres Kampar Ipda David Gusmanto, SH menyatakan persoalan tersebut tidak ada disampaikan Kapolsek Kampar Kiri Hilir kepada Polres Kampar.

“Untuk lebih jelasnya, silahkan ditanyakan kepada Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri, ” terang Ipda David.

Sebelumnya, Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri mengungkapkan hanya dua orang yang ditahan dengan laporan pencurian ketika dikonfirmasi, Senin (13/2/2023) lalu

Namun, informasi AKP Elva Hendri Kapolsek Kampar Kiri Hilir bertolak belakang dengan informasi yang didapatkan dari masyarakat dan pelapor Rohim.
Pelapor Rohim dan masyarakat menyampaikan ada lima orang yang dijadikan tersangka dan ditahan akibat kasus pencurian buah kelapa sawit.
Bahkan, informasi yang berhasil dihimpun media ini dari masyarakat ada tiga orang yang sudah dibebaskan. Yang ditahan adalah Ketua Kelompok Tani Hutan Bersatu Abadi Jaya Hanafi DKK yang dulunya menjabat Sekretaris.
“Yang dijadikan dan ditahan di Polsek itu ada lima Hanafi, Arman Cs atau Black, Ari, Erik, Kampai. Kejadiannya, November 2022 lalu. ” ungkap Rohim, Senin (13//2023).

Rohim menjelaskan, kronologis ketika diberi informasi pencurian kepadanya, vs irinya langsung ke lapangan panen buah kelapa sawit masih berlangsung divideokannya. Setelah, seminggu kejadian kita buat laporan ke Kapolsek. Peristiwanya sebenarnya berpanjang-panjang berawal dari sengketa lahan yang diklaim Hanafi DKK masuk lahan kelompok Tani mereka.

” Masalah ini berpanjang panjang, ada upaya rencana penyerobotan terakhir gangguan pencurian. Pencuriannya itu sudah berulang kali. Jadi, ada upaya untuk menduduki lahan dan itu bisa dibuktikan surat surat keterangan lahan yang dilayangkan kepada saya, somasi pengosongan, ” terang Rohim.

“Karena, lahan disana kita beli 2018 lalu Saya dibeli disana dari petani. Kalau mereka mengklaim lahan itu hak mereka itu urusan dia. Dasar surat kita skgr yang dikeluarkan Kepala Desa Mentulik jual beli saya 2018 dasarnya itu 2005. Disitulah para petani membuka lahan menanam bibit, ” terang Rohim lagi.

 

Rohim menjelaskan, dirinya membeli lahan sawit seluas 10 hektar pada tahun 2018 lalu dasar auratnya SKRG Tahun 2005 dan yang disengketakan dan  diperlakukan seperti lahannya oleh terlapor Hanafi DKK ada sekitar 7 orang totalnya 30 hektar.

Ia menegaskan, tidak akan melakukan perdamaian terhadap terlapor Hanafi DKK yang sudah ditahan selama 19 hari. Kendati diakuinya pihak keluarga datang minta untuk dilakukan perdamaian. Dirinya berharap Hanafi DKK diproses sampai ada putusan pengadilan negeri terkait pencurian yang mereka lakukan.

“Saya tidak pernah mau berdamai.Saya berharap ada putusan pengadilan ada pencurian di lahan saya. Karena mereka mengklaim di wilayah kelompok Tani. Mereka mengklaim lahan mereka luasnya 1800 hektar, seolah-olah kita masuk kelompok mereka, ” ujar Rohim.

Berdasarkan informasi nyang didapatkan Media ini, Kelompok Tani Hutan Bersatu Abadi Jaya di Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau sudah pernah meminta permohonan pengamanan lahan kelompok Tani mereka ke ke Brimob Polda Riau, tertanggal 22 April 2022 lalu. Yang ditandatangani Ketua Muhammmad Amin, S.Ag, MH dan Hanafi yang menjabat Sekretaris ketika itu. Surat tersebut ditembuskan ke aka Polda Riau, DLHK Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Kapolres Kampar, Kapolsek Kampar KiriKiri Hilir dan Kepala Desa Mentulik.

Sementara itu, pihak-pihak terkait lainnya belum dapat dikonfirmasi atas persoalan perkara antara Kelompok Tani Hutan Bersatu Abadi Jaya di Desa Mentulik, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau dengan Rohim. ***(Tim).

Post Views: 61
ShareTweetSend
Previous Post

Kejagung RI Tanggapi Pergantian Tim JPU Kasus Mantan Kapolda Sumbar

Next Post

Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Lantik Adik Kandungnya Mardiansyah Jadi Kadis Perkim

Discussion about this post

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
www.wartakontras.com

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL