• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Wartakontras.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Wartakontras.com
No Result
View All Result

Kejagung RI Tanggapi Pergantian Tim JPU Kasus Mantan Kapolda Sumbar

20 Februari 2023
Kejagung RI Tanggapi Pergantian Tim JPU Kasus Mantan Kapolda Sumbar
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wartakontras.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan pergantian Tim Jaksa Penuntut umum (jpu) kasus dugaan Peredaran Narkoba Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) atas nama Terdakwa Teddy Minahasa Putra (TMP).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Ketut Sumedana menyatakan tanggapan diberikan menanggapi pertanyaan beberapa media massa terkait pergantian Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan Terdakwa Teddy Minahasa Putra (TMP).

Berita Lainnya

Polres Kampar Diharap Segera Tangkap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Opsinews.com

Viral, Menimbun Jalan Pakai Duit Pribadi Untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Pakai Duit Rakyat Untuk Kepentingan Pribadi

Beking Masalah Rumah Sakit RSIA Andini Pekanbaru, Oknum TNI Diberi Jabatan Asisten Direktur

Kepala Pusat Penerangan Hukum menyampaikan bahwa penambahan, pengurangan, dan pergantian terhadap Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan adalah hal biasa, dimana hal ini juga terjadi dalam perkara Terdakwa Ferdy Sambo yang diketahui bersama telah mengganti beberapa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dimaksud.

“Penambahan, pengurangan, dan pergantian sesuai dengan prinsip Jaksa yaitu satu dan tidak terpisahkan” (een en ondeelbaar) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Lalu kemudian, seharusnya Tim Penasihat Hukum tidak sepatutnya meminta identitas dari anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah diganti oleh karena pergantian tersebut telah disampaikan pada saat proses pertama kali sidang dibuka, dan surat pergantian/penambahan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) disampaikan kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut.

“Pergantian Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dilakukan karena adanya permintaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam rangka penambahan personil untuk penguatan proses pembuktian di persidangan, oleh karena beberapa tim satgas Kejaksaan Agung telah menyelesaikan tugas pada perkara lain sehingga perlu penyegaran, ” ungkap Dr Ketut Sumedana dalam siaran pers nya, Senin (20/2/2023).

Adapun Teddy Minahasa Putra merupakan Mantan Kapolda Sumbar merupakan Terdakwa dalam perkara peredaran narkoba yang didakwa Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (K.3.3.1). ***(red).

 

Post Views: 60
ShareTweetSend
Previous Post

PH Apresiasi Polres Kampar Proses Hukum Laporan Wartawan

Next Post

Pj Walikota Pekanbaru Lantik Adik Sendiri Jadi Kadis Perkim

Discussion about this post

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
www.wartakontras.com

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL