Wartakontras.com,Pekanbaru- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak, provinsi Riau, Jumat (11/11/2022).
Ketua KNPI Riau Larshen Yunus mengungkapkan laporan dugaan Tipikor DLH Kabupaten Siak yang dilaporkan DPD KNPI Riau sekitar Maret lalu, akhirnya ditindaklanjuti Kejati Riau dibawah pimpinan Kepala Kejati (Kajati) Riau Dr Supardi.
“Hari ini, saya menerima surat bukti limpahan surat bukti Kejati Riau menindaklanjuti laporan seputar kasus dugaan yang kami sampaikan terkait proyek di Dinas lingkungan hidup Kabupaten Siak tahun anggaran 2018,” Ungkap Larshen Yunus, Jumat (11/11/2022) di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejati Riau.
“Kami berharap agar laporan kami ini dapat dijadikan atensi bagi Kajati Riau Ustad Supardi yang memang mengenalnya sebagai sosok yang bersih tanpa noda, ini Jaksa yang tegak lurus, Jaksa yang takut akan Sang Maha Kuasa. Semoga laporan setebal ini dapat ditindaklanjuti, ” terang Larshen Yunus sembari menunjukan tebalnya Laporan dugaan Tipikor DLH Kabupaten Siak beserta barang bukti lengkap.
Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini menjelaskan bahwa Induk organisasi kepemudaan yang ada di seluruh Indonesia, khususnya di provinsi Riau dijadikan role model.
“Bahwa KNPI itu bergerak bukan sekadar minta proyek, mengemis, angkat telor, jilat menjilat itu tidak boleh. Sekarang KNPI harus kembali ke khittahnya harus menjadi agent of control, ” tegas Larshen Yunus.
“Inilah berbagai laporan data dan fakta yang telah kami sampaikan kepada pihak kejaksaan tinggi Riau selalu Otoritas terkait yang dapat menindak, ” tandas Larshen Yunus.
Sebelumnya, Wakil Ketua KNPI Riau Saipul Nazli Lubis mengungkapkan, bahwa diduga lebih kurang Rp.21 Milyar keuangan negara dirugikan, terutama APBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2018. Terkait skandal dugaan Kasus Korupsi di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2018, Belanja Peralatan Kebersihan dan Bahan Pembersih, Belanja Jasa Petugas Kebersihan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buruh Harian Lepas (BHL), Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor, Belanja Pengganti Suku Cadang Kendaraan, Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Belanja Perbaikan Kendaraan Bermotor.***(rud).
Discussion about this post