Wartakontras.com, Sumbar– Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Golkar Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) H.Dalius K mengungkapkan dirinya sudah mengembalikan dugaan perjalanan dinas fiktif, total anggaran perjalanan dinas yang dianggarkan sebesar Rp 32.015.823.405 belanja tahun anggaran 2019 terdapat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Pengakuan pengembalian SPPD Fiktif disampaikan Dalius yang menjabat Ketua DPRD Pasaman pada tahun 2019 yang merupakan masa akhir anggota dewan periode 2014-2019.
Padahal, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)Pasaman Barat Ginanjar Cahya menegaskan tidak tertutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru, setelah menetapkan dan menahan lima tersangka Mantan Anggota DPRD Pasaman Barat yang saat ini sudah menjadi Terdakwa menjalankan persidangan di Pengadilan Tipikor Padang.
“Itu kan tahun 2019. (Dalius) sudah mengembalikan juga, ” ungkap Dalius kepada Wartakontras.com, Rabu (9/11/2022) ketika dikonfirmasi melalui telepon.
Akibat dugaan perjalanan dinas fiktif tersebut merugikan keuangan negara berkisar Rp650 juta. Kendati, lima rekan Dalius sesama Wakil rakyat Pasaman Barat sudah mengembalikan SPPD fiktif tersebut. Namun, persoalan tersebut tetap membawa lima mantan anggota DPRD Pasbar duduk di kursi pesakitan menjadi Terdakwa di Sidang Tipikor Padang.
Mereka yang duduk di kursi pesakitan sudah menjadi terdakwa, yakni JD, ES, FDM, IS, dan AT. Kendati, kelima terdakwa sudah sama-sama mengembalikan dengan Dalius.
Menanggapi persoalan tersebut, Dalius menyatakan, dirinya sudah mengembalikan dan berdalih tidak ada temuan terhadap anggaran perjalanan dinas yang sudah dikembalikannya tersebut.
“Alah (sudah dikembalikan, red), ngak ada temuan, ” terang Dalius.
Kasus tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Padang, Senin (9/5/2022).
“Hari ini sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum Andi Suryadi sebagai koordinator Penuntut Umum,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana di Simpang Empat, Senin (9/5/2022) dilansir AntaraSumbar.
Perkara tersebut pada April 2022 dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang dan para terdakwa dititipkan di Rumah Tahanan Padang agar dapat lebih memudahkan jalannya persidangan.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menahan lima mantan anggota DPRD berinisial JD, ES, FDM, IS, dan AT. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD setempat Tahun Anggaran 2019.
Kejaksaan sampai saat ini masih terus mengembangkan kasus itu dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru.
Ia menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi di Pasaman Barat, agar perkara serupa tidak terjadi di masa mendatang.
Selain itu, katanya, para pejabat di Pasaman Barat agar tidak menyalahgunakan anggaran keuangan negara untuk kepentingan pribadi.
“Kita juga berharap dukungan seluruh masyarakat Pasaman Barat agar terus memberikan informasi tentang pelaku yang melakukan penyelewengan keuangan negara,” katanya.
Tanpa dukungan masyarakat, katanya, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat tidak dapat kerja maksimal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) Fajriansyah Putra, SH meminta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat jangan terhenti sampai kepada 5 orang itu saja, bagi oknum atau anggota DPRD yang aktif saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat yang pernah di usung Partai Beringin perlu di klarifikasi lagi atas isu pengembalian uang perjalanan dinas fiktif ke kas daerah setelah hasil audit BPK dan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Pasaman Barat konon kabarnya sudah di ganti rugi, kedudukan hukumnya harus sama sebab korupsi adalah Lex spesialis.
Fajriansyah Putra, SH berharap, jangan sampai ada lagi dusta penegak hukum kepada rakyat.Menurutnya, pengembalian uang negara tidak menghilangkan tindak pidana korupsinya namun perbuatan kejahatannya harus di pertanggung jawabkan, hal ini menjadi pertimbangan bagi hakim saat persidangan nanti, namun jangan menghentikan perkara tipikornya sampai di situ.
Gerakan Aliansi Rakyat Anti Korupsi (GARANSI) sudah mendapatkan salinan audit Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) temuan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2019. Sehingga, hal tersebut akan menjadi bahan bagi mereka bilamana kasus tersebut terhenti hanya pada 5 orang terdakwa dalam proses sidang di Pengadilan Tipikor Padang.***
Discussion about this post