Ketua KNPI Riau Sebut PT DSI Tak Miliki HGU, Larshen Yunus : Tangkap dan Penjarakan Pemiliknya Inisial M

Wartakontras.com- Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Riau Larshen Yunus mengungkapkan PT DSI (Duta Swakarya Indah) yang beroperasional di Kabupaten Siak, provinsi Riau tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Larshen Yunus menilai tindakan yang dilakukan PT DSI jelas masuk perbuatan melawan (pmh), sehingga aparat penegak hukum diharapkannya bertindak menindaklanjuti perusahaan yang tidak memiliki hgu tersebut.

Berita Lainnya

Untuk itu, bapak gubernur riau, bapak Kapolda riau kami mendukung selaku pemuda kami berikan dukungan yang maksimal agar kasus tekair PT DSI segera ditindaklanjuti.

“Perusahaan tersebut nyata nyata tidak memiliki hgu.Tangkap dan penjarakan pemiliknya inisial M, ” ungkap Larshen Yunus kepada Wartawan, Sabtu (19/11/2022) di depan Mapolda Riau.

Alumni Sosol Unri ini menjelaskan, keberadaan nya persis di depan Mapolda Riau di gedung Megah Mapolda Riau tersebut rombongan Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kemarin. Komisi III DPR RI salah satu pertemuannya membahas terkait persoalan lingkungan hidup, kehutanan dan perkebunan.

“Nah, kami dari DPD KNPI Riau mengajak sekaligus meminta kepada Komisi III DPR RI untuk segera menindaklanjuti segala bentuk keluhan yang telah disampaikan oleh bapak gubernur Riau dan unsur forkopimda satu diantaranya adalah kaitannya dengan PT DSI di kabupaten Siak, ” terang Larshen.

Menurut Aktivis Anti Korupsi, perusahaan PT DSI tersebut melalui juru bicaranya melalui humas Ali Tanoto telah mengakui bahwa PT DSI sampai hari ini tidak memiliki yang namanya hak guna usaha atau hgu.

“Hgu tidak dimiliki, namun perusahaan tetap beroperasional

Itu artinya, kita semua telah melihat masuk dalam unsur perbuatan melawan hukum (pmh),” ujar Larshen Yunus.

“Untuk itu, bapak gubernur riau, bapak Kapolda riau kami mendukung selaku pemuda kami berikan dukungan yang maksimal agar kasus tekait PT DSI segera ditindaklanjuti, ” tandas Larshen Yunus.

Pemkab Siak Belum Tahu 5.532 Hektar Lahan PT DSI

Pemerintah Kabupaten Siak masih belum mengetahui secara pasti lokasi lahan seluas 5.532 hektare yang diserahkan perusahaan perkebunan PT Duta Swakarya Indah (DSI) pada tahun lalu yang rencananya akan dijadikan Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA) untuk dibagikan ke masyarakat.

“Lahan itu sekarang sedang diproses oleh Badan Pertanahan Nasional dan Pemkab Siak untuk melengkapi sertifikatnya, tapi baru di beberapa kecamatan dilaksanakan, kemarin di Mempura,” kata Kepala Bagian Hukum Setdakab Siak, Asrafli dilansir AntaraRiau.com, Jumat (4/11/2022).

PT DSI memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) seluas 13.532 Ha dari Menteri Kehutanan pada 1998 lalu. Lahan seluas 5.532 diserahkan ke negara dan berada di luar izin lokasi (Inlok) yang diperoleh PT DSI dari Pemkab Siak.

Ia menerangkan, terkait belum jelasnya lokasi lahan itu, kata Kabag Hukum karena tidak mudah mensertifikasi lahan tersebut. “Boleh jadi lahan itu tidak ada pemiliknya atau ditinggalkan sama orangnya, yang jelas 5.532 Ha itu di luar izin lokasi,” kata dia lagi.

Saat didesak keberadaan lokasi lahan, apa aktivitas atau tanaman di atas lahan seluas itu, apakah kantor bupati Siak merupakan bagian dari lahan yang dimaksud, Asrafli tidak bisa menjawab. Akhirnya, ia mengakui titik-titik lokasi lahan tersebut memang belum diketahui.

“Tersebar di tiga kecamatan, Mempura, Dayun dan Koto Gasib, di mana letaknya, lihat di peta. Ya, kalau ‘by name by address’nya tidak tahu,” ujar dia.

Ditanya apakah sudah ada hak keperdataan dalam lahan tersebut, ia juga belum tahu secara rinci lokasi dan kondisi lahan tersebut, serta aktivitas apa yang ada di atasnya. “Sepanjang yang belum ada hak keperdataan berarti hak negara,” imbuh dia.

Diketahui sejak awal tahun lalu sudah dibentuk tim gugus tugas TORA lahan tersebut yang ditargetkan 1.000 persil. Sebelumnya lagi setelah lahan itu didapat dari PT DSI tahun lalu Bupati Siak Alfedri memberikan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Dharmabella dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Siak Budi Satrya sebagai bentuk terima kasih karena dianggap berhasil mediasi PT DSI untuk melepas sisa kawasan hutan seluas 5.532 Ha tersebut.

Alfedri menyampaikan berkat bantuan dan dukungan dari Kejari Siak dan BPN Diak  akhirnya PT DSI mau mengembalikan selisih antara kawasan hutan dan izin lokasi (Inlok)-nya. “Alhamdulillah semua sudah clear dan masuk ke aset daerah,” sebut dia waktu itu.

Akan tetapi saat ini masyarakat juga tidak tahu-menahu yang mana lahan seluas itu meskipun berada di kecamatan lokasi Kantor Bupati Siak. Rencana pemerintah untuk membagi-bagikan lahan itu juga ditunggu-tunggu tapi belum jelas sampai akhir tahun ini. ***

Discussion about this post