• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Wartakontras.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Wartakontras.com
No Result
View All Result

KNPI Riau Desak KPK Tangkap M. Syahrir Kakanwil BPN Riau Non Aktif

20 November 2022
KNPI Riau Desak KPK Tangkap M. Syahrir Kakanwil BPN Riau Non Aktif
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wartakontras.com – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Riau Larshen Yunus mendesak pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuksegera menangkap dan menahan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau Non Aktif M Syahrir, tersangka kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) dari pemegang saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya.

”Tangkap dan penjarakan M Syahrir Kakanwil BPN Riau non aktif. Apalagi beberapa tersangkut perkara ini, seperti Bupati Kuantan Singingi Non aktif Andi Putra sudah mendekam di LP Pekanbaru dan pemegang saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya juga sudah ditahan di Rutan Suka Miskin Bandung,” ungkap Larahen Yunus kepada Wartakontras.com di depan kantor ATR/BPN Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru.

Berita Lainnya

Polres Kampar Diharap Segera Tangkap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Opsinews.com

Viral, Menimbun Jalan Pakai Duit Pribadi Untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Pakai Duit Rakyat Untuk Kepentingan Pribadi

Beking Masalah Rumah Sakit RSIA Andini Pekanbaru, Oknum TNI Diberi Jabatan Asisten Direktur

Aktivis Anti Korupsi ini menegaskan, permintaan penerapan daftar pencarian orang (dpo) dinilai sudah tepat, karena pimpinan KPK sendiri, Firli Bahuri pada akhir Oktober 2022 lalu telah mengultimatun mengancam akan menjemput paksa M Syahrir jika yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Ironisnya, sudah lebih satu bulan M Syahrir tak kunjung dipanggil paksa. Namun, sampai saat ini keberadaan M. Syahrir juatru seolah olah raib ditelan bumi.

Bahkan, Larshen Yunus kembali meminta, agar le. Bagaimana anti rasuah KPK harus bertindak tegas. Tidak cukup dilakukan cekal (cegah tangkal), namun komisi pemberantasan korupsi itu mesti menyebarkan foto foto yang bersangkutan dengan status DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK.***(rud)

 

 

 

 

Post Views: 94
ShareTweetSend
Previous Post

Perayaan HUT IKTS Ke-15 Berlangsung Meriah, Pengurus IKTS Resmi Dilantik

Next Post

Ketua KNPI Riau Sebut PT DSI Tak Miliki HGU, Larshen Yunus : Tangkap dan Penjarakan Pemiliknya Inisial M

Discussion about this post

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
www.wartakontras.com

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL