Wartakontras.com – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Riau Larshen Yunus mendesak pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuksegera menangkap dan menahan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau Non Aktif M Syahrir, tersangka kasus dugaan suap pengurusan hak guna usaha (HGU) dari pemegang saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya.
”Tangkap dan penjarakan M Syahrir Kakanwil BPN Riau non aktif. Apalagi beberapa tersangkut perkara ini, seperti Bupati Kuantan Singingi Non aktif Andi Putra sudah mendekam di LP Pekanbaru dan pemegang saham PT Adimulia Agrolestari, Frank Wijaya juga sudah ditahan di Rutan Suka Miskin Bandung,” ungkap Larahen Yunus kepada Wartakontras.com di depan kantor ATR/BPN Jalan Cut Nyak Dien Pekanbaru.
Aktivis Anti Korupsi ini menegaskan, permintaan penerapan daftar pencarian orang (dpo) dinilai sudah tepat, karena pimpinan KPK sendiri, Firli Bahuri pada akhir Oktober 2022 lalu telah mengultimatun mengancam akan menjemput paksa M Syahrir jika yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Ironisnya, sudah lebih satu bulan M Syahrir tak kunjung dipanggil paksa. Namun, sampai saat ini keberadaan M. Syahrir juatru seolah olah raib ditelan bumi.
Bahkan, Larshen Yunus kembali meminta, agar le. Bagaimana anti rasuah KPK harus bertindak tegas. Tidak cukup dilakukan cekal (cegah tangkal), namun komisi pemberantasan korupsi itu mesti menyebarkan foto foto yang bersangkutan dengan status DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK.***(rud)
Discussion about this post