• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Wartakontras.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Wartakontras.com
No Result
View All Result

Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi Teken MoU dengan LBH dan Diskes

7 Maret 2023
Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi Teken MoU dengan LBH dan Diskes
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wartakontras.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan instansi kesehatan, Selasa (7/3/2023).

Penandatanganan yang dilaksanakan pada Selasa (7/3) di Lapas itu melibatkan Kepala Dinas Kesehatan Ners Afridah SKM MKes, perwakilan RS RM dr Pratomo, Kepala Puskesmas Bagansiapiapi dr Romy, Ketua LBH Ananda Fitriani SH dan Ketua LBH Mahatva Kalna Surya Sir SH.

Berita Lainnya

Polres Kampar Diharap Segera Tangkap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Opsinews.com

Viral, Menimbun Jalan Pakai Duit Pribadi Untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Pakai Duit Rakyat Untuk Kepentingan Pribadi

Dikonfirmasi Persoalan Limbah, Rumah Sakit RSIA Andini Pekanbaru Arahkan ke ‘Oknum TNI’ Intervensi Wartawan

MoU itu dilakukan guna memberikan peningkatan pelayanan kesehatan dan bantuan hukum bagi warga binaan, baik itu tahanan maupun narapidana.

Kalapas Kelas IIA Bagansiapiapi, Wachid Wibowo mengatakan, kondisi lapas sangat padat sehingga dengan kondisi ini maka sudah barang tentu kesehatan warga binaan kurang baik. Oleh karena itu dilakukan MoU ini untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi warga binaan.

Wachid menambahkan, bahwa pihaknya menyadari adanya keterbatasan baik itu sarpras maupun SDM, namun pihaknya terus berupaya agar keterbatasan itu tidak menjadi keluhan.

Adapun tujuan MoU ini, kata Wachid, guna memberikan kemudahan kepada warga binaan, tidak hanya tahanan namun juga bagi narapidana. Tentunya bagaimana bantuan hukum ke depan ada kemudahan dan akses sehingga bantuan hukum tidak terjadi kendala.

“Kita ingin memberikan apa yang terbaik bagi warga binaan. Sehingga perlu upaya-upaya lebih supaya pelayanan lapas ke depan lebih baik lagi,” kata Wachid.

Dalam sambutannya, Ketua LBH Mahatva Kalau Surya Sir SH mengatakan, bahwa sejak baru disahkannya UU bantuan hukum, lalu dua tahun sejak disahkan undang-undang nomor 16 tahun 2011 itu telah berhasil menjaring 360 LBH se Indonesia dan di Riau hanya ada 10 LBH, seiring berjalannya waktu sampai detik ini sudah ada 14 LBH, dari yang ada ini dua diantaranya berdomisili di Rohil.

Kalna menegaskan, bahwa tidak ada pembatasan lagi bagi siapapun untuk mendapatkan bantuan hukum. Kendati, yang dapat bantuan hukum adalah masyarakat yang memenuhi kategori kurang mampu.

“Jadi tidak semua masyarakat bisa diberikan pelayanan bantuan hukum. Adapun yang kita berikan bantuan adalah khusus masyarakat kurang mampu atau miskin,” pungkasnya. ***(red).

Post Views: 22
ShareTweetSend
Previous Post

Ratusan SK PNS Diserahkan Bupati Rohil

Next Post

LSM LABRAKI Riau : UU Minerba Tidak Boleh Kalah Dengan Penambang Ilegal 

Discussion about this post

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
www.wartakontras.com

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL