• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Wartakontras.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Wartakontras.com
No Result
View All Result

LSM LABRAKI Riau : UU Minerba Tidak Boleh Kalah Dengan Penambang Ilegal 

8 Maret 2023
LSM LABRAKI Riau : UU Minerba Tidak Boleh Kalah Dengan Penambang Ilegal 
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wartakontras.com- Unjuk rasa dalam hal menyampaikan Pendapat setiap warga negara Indonesia itu punya hak, namun bukan berarti Penertipan UU Minerba nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara tidak dijalankan, karena di pasal 158 jelas aturan dan pidananya.

 

Berita Lainnya

Polres Kampar Diharap Segera Tangkap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Opsinews.com

Viral, Menimbun Jalan Pakai Duit Pribadi Untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Pakai Duit Rakyat Untuk Kepentingan Pribadi

Beking Masalah Rumah Sakit RSIA Andini Pekanbaru, Oknum TNI Diberi Jabatan Asisten Direktur

Menyikapi aksi massa supir truk tersebut,  Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Barisan Anti Korupsi Indonesia Provinsi Riau ( DPW- LABRAKI ) Saidina Umar mengatakan, setiap warga Indonesia bebas menyampaikan pendapat dalam unjuk rasa itu biasa sesuai Undang Undang no 9 tahun 1998 sah-sah saja mereka berteriak-teriak minta ilegal mining untuk diperbolehkan di buka kembali, dengan syarat Urus Izin biar ada pajak untuk negara.

Bahkan, Ketua Dewan Perwakilan Daerah Lembaga Barisan Anti Korupsi Indonesia ( DPW- LSM LABRAKI RIAU ) Umar menuturkan, penambang Minerba itu bisa dilakukan jika Izin Usaha dan aturan sudah ada, dan sesuai Admistrasi yang harus di lengkapi dengan ketentuan Undang Undang minerba yang sudah di atur pasal demi pasal

“Perlu di perhatikan yang penting Apreasi Sungai, kerusakan biota laut, tidak bisa dinilai dengan uang, mungkin Infrastruktur masih bisa di nilai dengan uang tapi tidak semaksimal mungkin dan tidak sanggup oleh pengusaha Penambang Ilegal perbaikan Aspal tersebut, begitu juga abrasi sungai,” ungkap Umar dalam pernyataan persnya kepada Wartakontras.com, Senin (8/3/2023).

 

Menurutnya, mungkin harga 1 Km kerusakan aspal itu harga perbaikan sekitar Rp 2,6 Miliar, nah jika kerusakan mencapai 10 Kilo Meter kalikan saja Rp. 2,6 miliar x 10 Km total dana perbaiki Jalan tersebut berkisar sebesar Rp 26 Miliar, siapa pengusaha yang sanggup pasti tidak ada.

“Nah jika tidak bisa memperbaiki dengan anggaran tersebut setidaknya kita bisa menjaga Infrastruktur atas dana yang di berikan oleh negara, dan mari sama sama menjaga Abrasi sungai, dimana kerusakan biota abrasi sungai tidak bisa dinilai dengan Uang,” ujar Umar mempertanyakan.

” Jika mau buka kembali, silahkan direvisi saja Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4 Th 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158,” tegas Umar

“Saya berharap kepada rekan rekan media, LSM mari kita tegakkan Idealisme kita jangan bersubahat dengan poligarki dan kekuasaan,”pinta Umar. ***(red)

Post Views: 407
ShareTweetSend
Previous Post

Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi Teken MoU dengan LBH dan Diskes

Next Post

Dua Pekerja Dipecat Sepihak, Pesangon Tak Dibayarkan PT RPS dan KSA

Discussion about this post

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
www.wartakontras.com

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL