Laporan Polisi Resmi Diterima, Polsek Rumbai Segera Proses Pelaku Pengeroyokan di Cafe Setia Kawan Jalan Sembilang

Wartakontras.com, Pekanbaru – Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi, Minggu (12/7/2026) di Café Setia Kawan, Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, kini resmi memasuki tahapan penyelidikan hukum yang intensif.

Laporan Polisi Berlanjut Hingga ke Pengadilan, Pelapor Tegaskan Tak Ada Kata Damai

Korban sekaligus pelapor, Ahmadi (42), secara tegas menyatakan menolak jalur damai di luar pengadilan dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara ini kepada aparat penegak hukum di Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbai Laporan Polisi Nomor Dokumen STPLP/193/VII/2026/SPKT III dan Nomor Laporan Pengaduan LP/194/VII/2026/SPKT/POLSEK RUMBAI ancaman 7 tahun penjara sesuai Pasal 262 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengenai pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.

“Laporan Polisi yang sudah masuk, akan segera Kami tindak lanjuti, ” tegas Kapolsek Rumbai Budi Pramana.
Hasil visum sudah ditangan Penyidik. Terlapor bambang dan Johan Daeng akan diperiksa dan Rekaman CCTV tempat kejadian Cafe Setia Kawan diamankan.

“Rekaman CCTV diamankan dan terlapor segera kita panggil, ” tegas Kanit Reskrim Polsek Rumbai Rafles.
Pelapor Ahmadi usai menjalani proses penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di ruang Penyidikan Mapolsek Rumbai pada Senin sore, 13 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas laporan resmi korban yang terdaftar dengan Nomor Dokumen STPLP/193/VII/2026/SPKT III dan Nomor Laporan Pengaduan LP/194/VII/2026/SPKT/POLSEK RUMBAI.

Di hadapan awak media yang mengawal kasus ini, Ahmadi mengungkapkan bahwa seluruh rangkaian prosedur hukum pasca-penyerahan Laporan Polisi (LP) telah diikutinya dengan sangat baik. Pihak korban juga telah merampungkan tindakan pemeriksaan medis berupa visum resmi untuk mengamankan alat bukti primer yang diperlukan dalam proses pembuktian di peradilan.

Ahmadi menyampaikan bahwa alhamdulillah, dari tadi siang semua prosesnya berjalan dengan lancar di ruang Penyidikan Mapolsek Rumbai, di mana seluruh rangkaian penanganan administrasi dan pemeriksaan berlangsung secara kooperatif. Korban juga menegaskan bahwa semua petunjuk telah diikuti dengan baik, termasuk pelaksanaan visum di RS Bhayangkara Polda Riau yang berjalan tanpa hambatan.

Ketika dikonfirmasi oleh tim media mengenai adanya upaya pendekatan, komunikasi, ataupun permohonan maaf yang dilayangkan oleh pihak terlapor, korban memberikan jawaban yang lugas. Dirinya memilih untuk menutup pintu mediasi sepihak dan menyerahkan segala keputusan mekanismenya kepada sistem peradilan pidana melalui penyidik kepolisian.

Terkait adanya permohonan maaf dari pihak terlapor, Ahmadi menyatakan bahwa perkara tersebut kini sepenuhnya dikembalikan kepada pihak hukum kepolisian Mapolsek Rumbai. Korban menegaskan tidak ingin mengambil keputusan pribadi dan meminta agar perkara ini tetap diselesaikan secara objektif di bawah penanganan penyidik yang berwenang.

Melalui momentum ini, pihak korban mendesak jajaran Polsek Rumbai untuk segera mengambil tindakan hukum yang cepat, tegas, dan terukur terhadap kedua orang terlapor demi tegaknya keadilan. Kecepatan penanganan dinilai sangat penting mengingat identitas para pelaku serta lokasi kejadian sudah diidentifikasi secara jelas sejak awal laporan diterima.

Ahmadi berharap agar pihak kepolisian sesegera mungkin menindaklanjuti perkara ini sesuai dengan Laporan Polisi (LP) yang sudah diterima oleh pelapor. Korban meminta kedua terlapor dapat segera dipanggil dan diamankan agar proses hukum dapat berjalan transparan, cepat, dan memberikan rasa aman bagi dirinya serta masyarakat luas.

Dalam berkas laporan yang diterbitkan, dugaan aksi kekerasan bersama-sama di muka umum ini terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026 sekira pukul 18.15 WIB di Café Setia Kawan. Aksi pengeroyokan tersebut diduga kuat dilakukan oleh dua orang terlapor atas nama Daeng Johan dan Bambang, serta disaksikan langsung oleh seorang saksi mata di lokasi kejadian bernama Sdri. Sulastri Yuningsih.

Atas perbuatan tersebut, kedua terlapor dibidik dengan Pasal 262 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengenai pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum. Berdasarkan klausul hukum tersebut, jika hasil Visum Et Repertum dari RS Bhayangkara Polda Riau secara medis membuktikan adanya luka fisik pada tubuh korban, maka kedua terlapor terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Pihak penyidik Polsek Rumbai di bawah kepemimpinan Ka SPKT AIPTU Afrianto dilaporkan tengah menyusun langkah strategis berikutnya untuk mengumpulkan sisa alat bukti di lapangan. Dalam waktu dekat, penyidik diagendakan bakal melayangkan surat pemanggilan resmi terhadap saksi kunci dan kedua terlapor guna menjalani pemeriksaan konfrontasi di Mapolsek Rumbai.***(Tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *