Keterangan Foto : Idris Lika Kepala Sekolah SMKN 1 Tambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau
Wartakontras.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia ( LSM BIDIK RI) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk Kepsek SMK N. 1 Rambah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), terkait Perdagangan Seragam Sekolah dan penggunaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dengan nilai fantastis sebesar Rp 1,7 miliar lebih tahun 2021 di masa pandemis covid 19 melanda.
Fajriansyah Putra, SH selaku Directur Investigasi mengungkapkan, berdasarkan surat klarifikasi yang di layangkan pada tanggal 03 dan 10 Maret 2023 kepada Kepsek SMK N. 1 Rambah Kab. Rokan Hulu terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Daerah (BOSDA) tahun anggaran 2021
Surat tersebut dari Non Governance Organization Badan Investigasi Demokrasi Informasi Keadilan Republik Indonesia (BIDIK RI) klarifikasi ke I dan II diabaikan oleh Kepsek SMKN 1 Rambah hal ini kuat di duga mengangkangi UU Ri No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Sikap angkuh oknum kepsek tersebut kuat melanggar UU Ri No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negera yang Bersih Dari KKN merujuk lagi UU Ri No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XV Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan guna mencegah agar tidak terjadi kecurangan, ” tegas Fajriansyah Putra, SH selaku Directur Investigasi pernyataan Pers tertulis kepada Wartakontras.com, Sabtu (1/4/2023).
Bahkan Kata Fajriansyah, Kepsek SMKN 1 Rambah berupaya menyuap LSM BIDIK RI dengan menyuruh LSM BIDIK RI datang ke sekolahnya.
“Nanti saya akan kasih uang minyak. Kita selesaikan secara dinas atau kekeluargaan,” imbuh Fajriansyah menirukan ucapan Kepsek SMKN 1 Rambah.
LSM BIDIK RI menduga kecurangan yang dilakukan di SMK N. 1 Rambah pada saat kondisi covid 19 terkait penggunaan dana BOS rawan manipulatif.
“Pasalnya dari total pengguna belanja BOS 2021 tahap ke I senilai Rp. 540.673.425. tahap ke II Rp. 722.770.575. tahap ke III Rp. 572.403.000. hal ini kami sampaikan kuat terindikasi menyalahi aturan, ” beber Fajriansyah.
“Seperti pengembangan perpustakaan dalam kondisi covid 19 siswa masih belajar On’line dan daring dan Riau masih kategori zona merah saat itu, apa yang di belanjakan untuk pendidikan kuat diduga tidak tranparansi, ” imbuhnya.
Kemudian, Fajriansyah menyatakan, kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler pada saat covid 19 siswa tidak mengikuti program itu hanya belajar daring (2021).
“Belanja administrasi sekolah, coba kita bayangkan ATK saat itu (2021) kurang digunakan saat covid 19.Hal ini kuat di duga manipulatif dana BOS sementara pengalihan BOS untuk belanja prokes (protokol kesehatan) hanya kebutuhan yang menyangkut kesehatan siswa tetap di rumah dan mungkin ada pembagian proses belajar saat covid 19 di sekolah, ” benernya.
Lebih lanjut, Fajriansyah mengungkapkan, pemeliharaan sarana dan prasarana ini kuat diduga hanya akal akalan saja. Logika berfikir tahun 2021 kita masih zona merah untuk Riau ko bisa teralokasi untuk itu.
“Belanja alat multi media pembelajaran, siswa hanya baca buku dan belajar di rumah ,(stay home), pengembangan profesi guru dan tenaga pendidikan. Guru saat itu masih mengikuti kegiatan zoom metting tetap kegiatan (online),” bebernya lagi.
Tidak hanya itu, langganan daya dan jasa, yang aneh lagi belanja penerimaan peserta didik baru (ppdb) . Calon siswa baru mendaftar on’line di website Dinas Pendidikan Prov. Riau alokasi dananya untuk itu di anggarkan ini kuat sekali di duga hanya kegiatan yang tidak berkompeten dalam juknis ditambah dengan gaji honor.
“Kami sampaikan lagi kepada rekan-rekan media, ada yang menarik perhatian kita, di setiap sekolah khususnya SMK N.1 Rambah, ”
Coba kita hitung jumlah siswanya, laki laki 677 orang perempuan 437 orang tambah rombongan belajar 33 orang total = 1147 orang nah disini yang sering terjadi bisnis atau perdagangan seragam sekolah, mari kita jumlahkan jenis dan model pakaian siswa 1.putih abu-abu 2.pramuka 3. Baju praktek 4. Olahraga 5. Khas melayu muslim jika di kalikan perstelnya rata Rp. 200.000 x 5 model = Rp. 1.000.000. untuk pembayaran seragam sekolah mari kita jumlahkan pendapatan dari siswa jumlahnya 1147 orang total yang di dapat SMK N. 1 Rambah setiap penerimaan PPDB Rp. 1.147.000.000. pertahun apakah ini tidak fantastik.
Pertanyaannya kemana uang ini mengalir dan siapa yang menikmatinya. Apakah uang pribadi seragam siswa ini di Audit oleh BPK atau inspektorat hanya tuhan yang tahu.?
Bahwa memperhatikan Permendikbud No. 45 Tahun 2014 Tentang Seragam Sekolah BAB IV Pasal 4 (1) pengadaan pakaian seragam sekolah di usahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik pasal (2) pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh di kaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas BAB V SANKSI Pasal 6 sekolah yang melanggar ketentuan dalam peraturan menteri ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Kami LSM BIDIK RI Minta Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Riau Periksa Kepsek SMKN 1 Rambah. Dan akan melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) kepada kejaksaan tinggi Riau yang melanggar Peraturan Presiden RI No 87 Tahun 2018 Tentang Sapuh Bersih Pungutan Liar, dimana sekolah negeri tidak lagi menjadi beban bagi orang tua siswa yang tidak mampu
Hal ini kuat diduga kuat berkedok penyediaan seragam sekolah dengan dalih komite. Sangat fantastik sekali mendapat keuntungan yang di peroleh dari siswa setiap tahun, sekolah menjadi sentral perdagangan seragam tersebut beber fajri
Modus operandinya penerimaan siswa baru ( PPDB) dengan dalih agar pemerataan seragam bagi siswa.
Kalau ingin jujur dari Korupsi mari kita mulai dari yang kecil, apalagi ini dunia pendidikan harus memberikan contoh pendidikan yang bermoral bukan mencari keuntungan guru adalah pahlawan tanpa jasa pendidikan adalah ilmu yang tak terhingga terang Fajri
“Kami berikan masukan kepada pihak sekolah kalau ingin fair dan bersih, untuk seragam sekolah serahkan kepada tailor atau penyedia jasa jahit silakan pihak sekolah memberikan contoh dan model biarkan orang tua siswa yang bayar ke jasa tailor kenapa harus sekolah berarti ada apa dengan kedudukan Kepsek.
Sementara itu, Kepsek SMKN 1 Rambah Idris Lika tidak memberikan jawaban konfirmasi yang disampaikan sampai berita ini dipublikasikan terkait persoalan seragam sekolah dan penggunaan dana BOS senilai Rp1,7 miliar tahun 2021lalu di masa pandemi covid 19.***(red).
Discussion about this post