• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Wartakontras.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Wartakontras.com
No Result
View All Result

Oknum Polisi Bengkalis Jadi Tersangka, Dugaan Suap Perkara Narkoba Rp2,6 Miliar

22 Mei 2023
Oknum Polisi Bengkalis Jadi Tersangka, Dugaan Suap Perkara Narkoba Rp2,6 Miliar
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wartakontras.com – Kapolda Riau  Irjen Mohammad Iqbal mengambil sikap tegas terkait adanya oknum Bripka B anggota Polres Bengkalis menjadi tersangka dugaan suap perkara narkoba sebesar Rp2,6 miliar.

Tak tanggung-tanggung, Pelaku Bripka B diamankan bersama Istrinya berinisial SH Oknum Kejari Bengkalis di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Kamis lalu (04/05/2023).

Berita Lainnya

Inspektorat Kampar Tuntaskan Audit Laporan Ninik Mamak, Laporkan Kades Lubuk Siam Dugaan Tipikor APBDes dan Penggelapan Dana CSR

Kades Lubuk Siam Dilaporkan Ke Inspektorat, Diduga Gelapkan Dana CSR

Disnakertrans Riau Turunkan Tim Investigasi ke PT RPS, Tutupi Kecelakan Kerja Dua Pekerja Luka Berat Akibat Tungku Peleburan Besi

“Sudah tersangka. Prinsipnya siapa pun yang melanggar kode  etik profesi akan ditindak tegas,” ucap Irjen Mohammad Iqbal di Pekanbaru, Senin (22/5/2023).

Kapolda Riau menegaskan sebagai konsekuensinya menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Ini (status tersangka untuk Bripka B, red) adalah bukti bahwa kami tidak pandang bulu melakukan penegakan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Riau Kombes Johannes Setiawan menjelaskan proses yang dijalani Bripka B sudah sesuai dengan mekanisme yang ada.

“Nanti akan ditindaklanjuti dengan tindak pidana apa yang dilakukannya. Statusnya sudah tersangka kode etik dan pidana. Kalau di saya (Propam, red) berarti (pelanggaran) kode etik,” ujar Kombes Johannes.

Polda Riau sedang mendalami dugaan tentang Bripka B menerima uang dari perkara narkoba yang ditangani Jaksa SH. Dalam kasus ini pelaku diduga meminta uang sejumlah Rp 2,6 miliar.

“Kalau soal itu (penerimaan uang,red) belum bisa disimpulkan karena masih pemeriksaan. Nanti ada sidang setelah itu baru bisa ditentukan dia bersalah atau tidak,” lanjut Kombes Setiawan.

Saat ini, Bripka B oknum anggota Polres Bengkalis ditahan di tempat khusus atau patsus Polda Riau.

Sebelumnya, Viral pemberitaan Oknum Jaksa Oknum Jaksa berinisial SH, dugaan ‘main kasus narkotika senilai Rp2,6 miliar’ diduga juga melibatkan Oknum Polres Bengkalis. Dia adalah Bripka B yang bertugas di Polres Bengkalis yang tak lain suami dari SH.

Pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 sekira pukul 09.00 Wib memberi penjelasan berita yang beredar terkait dugaan adanya PAM SDO Satgas 53 Kejaksaan Agung RI terhadap oknum Jaksa inisial SH yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Dalam penyampaiannya Asisten Intelijen(Ass Intel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Marcos M. M, Simaremare, S.H., M.Hum menyampaikan terkait banyaknya informasi yang beredar simpang siur terkait dugaan adanya PAM SDO Satgas 53 Kejaksaan Agung RI terhadap oknum Jaksa inisial SH yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.***(red).

 

Post Views: 71
ShareTweetSend
Previous Post

IPW Desak Jaksa Agung Bebaskan Erlina Zebua, Janda Lima Anak Pelapor Jadi Tersangka

Next Post

Oknum Sipir Lapas Narkotika Rumbai Kurir Sabu 7 Kilogram, Dibekuk Ditresnarkoba Polda Riau

Discussion about this post

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
www.wartakontras.com

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL