• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Wartakontras.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Wartakontras.com
No Result
View All Result

IPW Desak Jaksa Agung Bebaskan Erlina Zebua, Janda Lima Anak Pelapor Jadi Tersangka

22 Mei 2023
IPW Puji Kapolri Bentuk Tim Tangani Kasus Dugaan Suap dan Pemerasan Dana Rp 1,5 Milyar dari Pengusaha BBM Seret Nama Kapolda Kaltara dan Potong Kepala Busuk Dinantikan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wartakontras.com, Jakarta – Indonesia Police watch mendesak Jaksa Agung ST Burhanudin untuk membebaskan seorang tersangka Erlina Zebua alias Ina Ayu yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan atas dasar keadilan yang humanis karena Erlina Zebua adalah seorang janda yang memiliki 5 anak yang tidak akan terawat tanpa kehadirannya.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, IPW mendapatkan pengaduan dari masyarakat atas perlakuan yang tidak adil yang dialami oleh Erlina Zebua alias Ina Ayu seorang ibu dengan 5 anak dengan status janda ditinggal mati suaminya. Ibu Erlina zebua ditahan oleh Kajari Nias Selatan setelah perkaranya dilimpahkan oleh Polres Nias Selatan ke kejaksaan Nias Selatan.

Berita Lainnya

Inspektorat Kampar Tuntaskan Audit Laporan Ninik Mamak, Laporkan Kades Lubuk Siam Dugaan Tipikor APBDes dan Penggelapan Dana CSR

Kades Lubuk Siam Dilaporkan Ke Inspektorat, Diduga Gelapkan Dana CSR

Disnakertrans Riau Turunkan Tim Investigasi ke PT RPS, Tutupi Kecelakan Kerja Dua Pekerja Luka Berat Akibat Tungku Peleburan Besi

“Perlakuan tidak adil ini dialami secara nyata pasalnya Erlina zebua adalah korban perampasan Tanah yang dilakukan diduga dilakukan oleh Fanorotodo Laia sesuai laporan polisi nomor LP B/293/VIII/ SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 Agustus 2022 justru pelapor erlina zebua ditahan atas laporan balik terlapor, ” ungkap Sugeng kepada Wartakontras.com, Sabtu (20/5/2023).

Kasus penyerobotan tanah milik ibu Erlina Zebua yang dilaporkan lebih dulu ke Polres Nias Selatan tidak mengalami kemajuan justru pelapor Erlina Zebua kemudian ditahan oleh Kejaksaan Negeri Nias selatan lebih dahulu.

“Sehingga 5 anaknya terlantar. IPW mendesak Jaksa Agung ST Burhanudin membebaskan Ibu Erlina Zebua dari tahanan kejaksaan dan perkara atas dirinya harus dilakukan upaya restorative justice. Pada sisi lain Kapolda Sumatera utara juga harus turun tangan agar kasus penyerobotan tanah milik Erlina Zebua segera diproses dan ditetapkan tersangkanya,” terang Sugeng.

“Dengan perlambatan perkara laporan ibu janda Erlina Zebua maka sama saja dihilangkannya keadilan bagi ibu erlina zebua (justice delayed is justice denied),” imbuh Sugeng.

Praktek hukum aparat penegak hukum yang berpihak, jauh dari humanis dalam perkara ibu Erlina Zebua ini selain memunculkan fenomena ketidakadilan kasat mata.

“Telah memakan korban 5 anak yang tidak bersalah karena akan kehilangan sumber hidup,telantar dan berpotensi menjadi korban ganda tanpa perlindungan orang tua. Praktek praktek penggunaan kewenangan yg tidak memperhatikan aspek keadilan,kemanfaatan dan juga jauh dari humanis akan membuat masyarakat tidak percaya pada pemerintah cq. Aparat hukum, ” tandas Sugeng.***(red).

 

Post Views: 97
ShareTweetSend
Previous Post

Kapolres Rohil Bungkam Ditanya Illegal Logging di Bangko

Next Post

Oknum Polisi Bengkalis Jadi Tersangka, Dugaan Suap Perkara Narkoba Rp2,6 Miliar

Discussion about this post

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
www.wartakontras.com

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL