• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Wartakontras.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Wartakontras.com
No Result
View All Result

Pelapor Pengrusakan Ruang BK DPRD Riau Berbohong di Persidangan, Hakim PN Pekanbaru Diminta Tetapkan ASN DPRD Riau Ferry Sasfriadi Jadi Tersangka

9 November 2022
Pelapor Pengrusakan Ruang BK DPRD Riau Berbohong di Persidangan, Hakim PN Pekanbaru Diminta Tetapkan ASN DPRD Riau Ferry Sasfriadi Jadi Tersangka
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ASN DPRD Riau Ferry Sasfriadi ketika menjadi saksi, Selasa (16/8/2022) di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Wartakontras.com, Pekanbaru- Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru diminta untuk menetapkan Pelapor Pengrusakan dan Masuk Tanpa Hak ke ruang Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau menjadi tersangka memberikan keterangan palsu atau bohong dalam sidang dibawah sumpah diduga melanggar pasal 242 KUHPidana.

Berita Lainnya

Polres Kampar Diharap Segera Tangkap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Opsinews.com

Viral, Menimbun Jalan Pakai Duit Pribadi Untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Pakai Duit Rakyat Untuk Kepentingan Pribadi

Beking Masalah Rumah Sakit RSIA Andini Pekanbaru, Oknum TNI Diberi Jabatan Asisten Direktur

Pasalnya, ASN DPRD Riau Ferry Sasfriadi terbukti berbohong di persidangan ketika dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru, Selasa (16/8/2022) lalu di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Demikian disampaikan Terdakwa Rudi Yanto Wartawan Wartakontras.com dalam sidang dengan agenda duplik yang disampaikannya, Selasa (8/11/2022) di ruang Kusuma Admadja Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam Duplik dibacakannya di persidangan, Rudi Yanto menyatakan, pelapor ASN DPRD Riau Ferry Sasfriadi jelas terbukti memberikan keterangan palsu berbohong di persidangan ketika menjadi saksi, Selasa 16 Agustus 2022 terkait perusakan kunci magnetik yang dibongkarnya sendiri dan dilaporkannya dua minggu kemudian dengan karangan ceritanya sendiri yang dituangkan JPU dalam dakwaan dan tuntutan tanpa ada alat bukti dan saksi dakwaan perusakan pasal 406, 167,168 KUHPidana yang didakwakan atau pasal 406 KUHPidana yang digunakan JPU untuk menuntutnya sama sekali tidak terbukti di sidang pembuktian di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Wartawan Anggota PWI Riau ini menjelaskan, kebohongan Pelapor Ferry Sasfriadi adalah dengan merubah keterangannya tentang fakta rusaknya kunci magnetic dan finger print. Ketika ditanya JPU dan Hakim Pelapor Ferry Sasfriadi menjelaskan bahwa kunci magnetic itu dipasang 2019 usai anggota dewan DPRD Riau Periode 2019-2024 dilantik dan rusaknya setelah kedua terdakwa masuk. Jawaban yang sama disampaikan ketika saya diberikan kesempatan bertanya. Namun, Ferry Sasfriadi merubah jawaban bahwa kunci magnetic itu sudah pernah rusak tahun 2021 dan diganti sebelum kami masuk keterangannya tersebut dirubahnya setelah saya Tanya keterangannya berbeda dengan Staf BK DPRD Riau Ninok dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang mana Ninok menjelaskan sebelum kami kedua terdakwa masuk kunci magentik itu memang rusak dan pernah diservis namun tetap error/rusak walaupun tertutup rapat namun tidak terkunci. Kebohongan Pelapor yang kedua adalah ketika ditanya sejak kapan kenal saya selaku terdakwa. Dalam BAP Ferry Sasfriadi menjelaskan kenal saya sejak 2009 sebagai Wartawan yang bertugas di DPRD Riau. Namun, ketika di persidangan Pelapor Ferry Sasfriadi kepada hakim dan JPU menyampaikan kenal saya sejak 2019 sebagai Wartawan Media Online yang bertugas di DPRD Riau. Namun, Pelapor Ferry Sasfriadi kembali berbohong merubah keterangannya ketika saya Tanya kembali kenal saya sejak kapan awalnya Ferry Sasfriadi menjawab kenal saya sejak 2019. Namun, ketika saya apakah saudara saksi Ferry Sasfriadi yakin kenal saya sejak 2019 karena tahun 2017 kita sering berbincang di ruangan Bagian Umum DPRD Riau bersama Almarhum Irwansyah yang juga Wartawan Media Online yang bertugas di DPRD Riau. Pelapor Ferry Sasfriadi kembali berbohong merubah jawabannya kenal saya sebelum 2019. Dan kebohongan Ferry Sasfriadi yang merubah keterangannya sempat saya minta kepada Hakim yang mulia agar menjadi catatan persidangan dan Ketua Majelis Hakim Daniel Ronald SH,M.Hum sempat menegur Pelapor Ferry Sasfriadi yang memberikan keterangan yang berubah-rubah dibawah sumpah.

“Oleh karena itu, saya minta kepada Hakim yang mulia untuk menetapkan Pelapor Ferry Sasfriadi sebagai Tersangka  tindak pidana keterangan palsu Pasal 242 KUHP yang dijelaskan apabila dalam memberikan keterangannya, seorang saksi memberikan keterangan yang tidak benar maka dapat dikenakan ancaman pidana sebagai tindak pidana keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ” tegas Rudi Yanto.

 

ASN DPRD Riau Ferry Sasfriadi disumpah ketika menjadi saksi, Selasa (16/8/2022) di ruang sidang Prof Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Anggota PWI Riau ini menyatakan, pendapat/tanggapan Penuntut Umum (Replik) JPU Kejari Pekanbaru dibacakan 31 Oktober 2022 lalu terhadap Nota Pembelaannya dan Penasehat Hukumnya yang disampaikan JPU bukan fakta persidangan.

“Namun yang disampaikan JPU justru dakwaan awal yang banyak berisikan opini pelapor ASN Protokoler DPRD Riau Ferry Sasfriadi berisikan fitnah yang sangat keji tanpa adanya alat bukti dan saksi-saksi yang melihat adanya perusakan yang kami lakukan baik langsung maupun rekaman Video CCTv yang sudah diputar dalam sidang pembuktian dalam persidangan, ” tegas Rudi Yanto.

Wartawan Bersertifikasi Dewan Pers dan Kementerian Kominfo RI ini menjelaskan, rekaman video CCTv sebagai petunjuk awal jelas sudah sama sama kita lihat tidak ada perbuatan atau peristiwa perusakan yang didakwakan kepadanya, artinya dengan demikian kalaulah nurani kita semua bisa jujur semua yang menonton video tersebut sesuai fakta persidangan tentunya kita sepakat bahwa perkara ini sebenarnya tidak terbukti materil karena petunjuk awal rekaman video CCTv tidak ada hanya berisikan opini dan fitnah Pelapor Ferry Sasfriadi belaka karena hukum adalah pembuktian bukan untuk memenuhi keinginan pelapor.
“Bahwa video rekaman CCTv yang dihadirkan dalam persidangan tidak kelihatan Larshen Yunus mendorong pintu bagaimana itu dijadikan sebagai alat bukti petunjuk awal perusakan. Karena hukum adalah pembuktian, ” ulas Rudi Yanto.

“Karena, Tujuan pemeriksaan perkara pidana dalam proses peradilan hakekatnya adalah untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materiil (materiile waarheid). Jangankan untuk sampai ke persidangan untuk diterima Laporan Polisinya saja jelas tidak masuk akal, ” imbuh Rudi Yanto.
Namun, lanjut Alumni Faperika Unri ini, begitulah faktanya praktek hukum di negara ini dengan korban salah satunya saya ketika menjalankan tugas kami dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 sebagai Lex Spesialis. Aturan itupun tetap dilanggar oleh Kapolresta Pekanbaru Pria Budi bersama jajaran Kasat Reskrim dan Kajari Pekanbaru Teguh Wibowo dan jajaran Kasi Pidum Kejari Pekanbaru.

“Sampai sekarang Aturan UU Nomor 40 Tahun 1999 jelas dilanggar Polresta Pekanbaru dan Kejari Pekanbaru, apalagi Media saya Wartakontras.com memiliki Badan Hukum yang lengkap dan saya memiliki Profesionalitas dan Kompeten selaku Wartawan yang memiliki Sertifikat Kompetensi Dewan Pers dan Wartawan Media Online dari Kementerian Kominfo RI, ” tegas Rudi Yanto.

“Kendati demikian, kami yakini Majelis Hakim yang Mulia akan memberikan putusan memvonis bebas kami yang merupakan Hak Kami, ” tegas Rudi Yanto lagi.

Apalagi, lanjut Mantan Wartawan Haluan Riau ini, PN Pekanbaru memiliki track record yang baik selama ini, pernah memutus bebas kasus yang sama yakni kasus yang sampai sidang tanpa alat bukti dan saksi, yakni kasus Mantan Dekan FISIP Unri.
“Yang divonis bebas PN Pekanbaru oleh Ketua Majelis Hakim Yang Mulia Estiono. Keputusan bebas PN Pekanbaru diperkuat Mahkamah Agung, ” tandas Rudi Yanto.

Senada disampaikan Terdakwa Larshen Yunus. Aktivis Anti Korupsi ini menjelaskan, perkara yang jelas-jelas sudah ada terbukti perbuatan pidananya itu bisa selesai dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) di tingkat kepolisian dan melalui Restorasi Justice (RJ) di tingkat kejaksaan. Seperti kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang nyaris menewaskan Miftahul Syamsir Sekretaris KNPI Riau yang berprofesi sebagai wartawan.

Padahal, lanjut Larshen Yunus yang juga Ketua DPD KNPI Riau, keempat pelaku yang sudah menjadi tersangka Epi Taher DKK yang merupakan kawan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun S.STP, M. AP sudah ditahan Polda Riau.

“Bahkan keempat pelaku Epi Taher DKK yang sudah terbukti dan mengakui perbuatannya sebagai pelaku pengeroyokan dan penganiayaan dibebaskan Polda Riau karena sudah damai,” beber Larshen Yunus.

” Namun, perkara tanpa alat bukti dan tanpa saksi yang penuh spekulasi di diduga pesanan oknum pejabat berlanjut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Padahal, perkara abal-abal penuh spekulasi dan sandiwara ini sudah damai atas permintaan Pimpinan DPRD Riau Yulisman, S. Si Ketua DPRD Riau, Syafaruddin Poti Wakil Ketua DPRD Riau dan Robin P Hutagalung Ketua Komisi V DPRD Riau serta Muflihun S. STP, M. AP Sekretaris DPRD Provinsi Riau, ” tandas Larshen Yunus. ***(Tim).

Post Views: 169
ShareTweetSend
Previous Post

Asah Inovasi dan Kreativitas Melalui Workshop Kewirausahaan

Next Post

Bupati Rohul Ikuti Rakor Bersama Kemendagri dan Gubri

Discussion about this post

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
www.wartakontras.com

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL