Wartakontras.com – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Riau Larshen Yunus merasa kecewa dengan pelantikan Pelaksana tugas Sekretaris daerah kota (Plt.Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution yang dilantik Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, S. STP, M.AP.
Pasalnya, Indra Pomi Nasution diduga terlibat dalam skandal dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) jembatan Waterfront City ketika menjabat Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar.
Larshen Yunus yang dikenal sebagai Aktivis Anti Korupsi ini mengungkapkan, kaitannya dengan pelantikan Plt. Sekdako Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Pihaknya selaku pegiat Anti Korupsi yang memang konsen terhadap hal-hal yang berkaitan dengan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
“Sebenarnya merasa sedih, kecewa, bahkan khawatir. Karena, memang didasari jejak rekam abangnda Indra Pomi Nasution yang dulu pernah beberapa kali menjabat kepala dinas di Pemkab Kampar. Salah satunya dugaan skandal tindak pidana korupsi di proyek jembatan Waterfront City, ” terang Larshen kepada wartawan, Selasa (22/11/2022) di Pekanbaru.
Alumni Sospol Unri ini menilai, sampai hari ini, APH (Aparat Penegak Hukum) belum juga bisa menuntaskan siapa dalang di balik proyek dugaan skandal tipikor jembatan Waterfront city di Kabupaten Kampar tersebut.
“Kami berharap masyarakat semua, ayo soroti, kita plototin sekarang Bang Indra Pomi jadi Plt Sekdako Pekanbaru. Ini sangat berbahaya bagi kalangan Aktivis Anti Korupsi, karena rentan terhadap hal-hal kaitannya dengan KKN, ” ungkap Larshen.
Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Indra Pomi Nasution bersaksi dalam dugaan korupsi Waterfront City Bangkinang. Secara virtual, Indra Pomi Nasution memberi keterangan untuk terdakwa Adnan dan I Ketut Suarbawa.
Bersaksi dari jarak jauh, Indra Pomi mengungkap adanya aliran dana kepada Bupati Kabupaten Kampar saat itu, Jefry Noer, dan anggota DPRD setempat. Aliran dana itu disebut dengan istilah “uang jenggot”.
Indra menyatakan uang jenggot itu sebagai commitment fee dari proyek Waterfront City Bangkinang. Hanya saja, Indra hanya mengaku sebagai perantara dan menyebut tidak pernah mencicipi uang dari proyek icon Bangkinang kota itu.
“Secara pribadi, saya tidak ada (terima). Saya hanya diperintahkan dan saya loyal sebagai staf,” kata Indra kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum, Ferdian Adi Nugroho di Pekanbaru dilansir dari Liputan6.com terbit 30 Maret 2021.
Mendengar pengakuan Indra ini, Ferdian menanyakan uang itu dari siapa dan untuk apa. Indra bercerita dirinya pernah ditelepon Jefry Noer untuk berkomunikasi dengan Firjani Taufan alias Topan, karyawan dari PT Wijaya Karya yang mengerjakan proyek.
“Waktu itu Pak Jefry marah, karena Topan ditelepon-telepon tidak bisa. Kemudian saya coba telepon Topan, saya sampaikan bahwa Pak Jefry telepon, lalu Topan bilang nanti saya telepon,” terang Indra.
Mantan Bupati Kampar Jefry Noer diduga terlibat dalam kasus pembangunan Jembatan Waterfront City di Kabupaten Kampar dengan meminta agar proyek tersebut dikerjakan oleh PT Wijaya Karya (WIKA).
Dugaan tersebut didalami penyidik saat memeriksa mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar Indra Pomi Nasution, Kamis (21/1/2021).
“Indra Pomi Nasution didalami pengetahuan terkait dugaan adanya permintaan khusus oleh Jefry Noer untuk memenangkan PT WIKA,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (22/1/2021) dilansir dari Kompas.com.
Ali pun menyebut Jefry sudah mengembalikan sejumlah uang yang ia peroleh dari proyek pembangunan jembatan tersebut.
Ali mengatakan, pengembalian uang tersebut didalami penyidik saat memeriksa Jefry sebagai saksi dalam kasus ini.
“Jefry Noer didalami pengetahuannya terkait adanya pengembalian sejumlah uang oleh yang bersangkutan yang diduga berasal dari proyek pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City,” kata Ali.
Di samping itu, penyidik juga memeriksa mantan Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri untuk menyita sejumlah uang yang disetorkan oleh Ahmad Fikri ke rekening penampungan KPK.
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Adnan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan jembatan waterfront pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar serta I Ketut Suarbawa selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya.
Dalam kasus ini, Adnan diduga menerima uang sekitar Rp 1 miliar yang diduga merupakan fee sebesar 1 persen dari nilai total kontrak pembangunan jembatan tersebut senilai Rp 15.198.470.500.
“Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Selasa (29/9/2020).
KPK menaksir kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan secara tahun jamak di tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp 117,68 miliar.***
Sumber :
https://m.liputan6.com/regional/read/4518351/kode-uang-jenggot-di-balik-kasus-suap-proyek-waterfront-city-bangkinang
https://amp.kompas.com/nasional/read/2021/01/22/19185651/kasus-proyek-jembatan-kpk-dalami-dugaan-keterlibatan-eks-bupati-kampar
Discussion about this post