• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Wartakontras.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Wartakontras.com
No Result
View All Result

Polres Cilegon Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penyerangan, Gengster Gunakan Senjata Tajam

28 Juli 2022
Polres Cilegon Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penyerangan, Gengster Gunakan Senjata Tajam
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wartakontras.com, Cilegon – Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyerangan menggunakan senjata tajam (Sajam) yang dilakukan oleh kelompok atau Gengster.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan tindak pidana pengeroyokan terjadi pada Rabu (20/07) awal mula terjadinya pengeroyokan tersebut,

Berita Lainnya

Aspidsus Kejati Sumbar Siap Tindaklanjuti Temuan LSM-BIDIK RI, Dugaan Mark Up Terkait Rp43 Miliar Lebih Proyek Gedung UNP Bukittinggi

Polres Kampar Diharap Segera Tangkap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Opsinews.com

Viral, Menimbun Jalan Pakai Duit Pribadi Untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Pakai Duit Rakyat Untuk Kepentingan Pribadi

“Pengeroyokan terjadi bermula dari media sosial pada saat melaksanakan live streaming antara geng dengan geng lalu melakukan janjian akan mengadakan perkelahian dengan menentukan tempat dan waktu dengan membawa senjata tajam,” kata Eko pada Kamis (28/07/2022).

Adapun motif pelaku melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, “Karena adanya gengsi untuk meningkatkan popularitas genstar atau kelompoknya dengan sering melakukan tawuran dan mengancam gankster lain kemudian di upload ke media sosial,” ujar  Eko.

Tersangka berjumlah 9 orang yaitu AW, AA, FA, AB, DF, KP, WI, MF, MR,”Dari 9 orang tersangka 4 orang hanya dilakukan pembinaan,” ucap Eko.

“Akibat kejadian tersebut Korban EM (15) mengalami luka sobek ditangan kanan serta perut bagian sebelah kanan akibat benda tajam,” jelas Eko.

Adapun Barang bukti yang diamankan, “Barang bukti yang diamankan 9 bilah Senjata tajam dan 3 Kendaraan Roda dua,” ujar Eko.

Atas perbuatanya,”Para tersangka dijerat  Pasal 2 Undang Unadang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 80 Jo 76 C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun,” tambah  Eko.

Eko menghimbau kepada seluruh orang tua agar lebih berperan aktif di dalam mengawasi dan menjaga anak-anaknya. “Agar terhindar dari tawuran,  bahkan bisa menjadi korban dari pada tawuran itu sendiri,” tutup Eko.***(ril).

Post Views: 67
ShareTweetSend
Previous Post

Tak Kapok Dipenjara, Residivis Ditangkap Polres Cilegon Saat Bawa Sabu

Next Post

Kerugian Capai Ratusan Juta, Dua Unit Rumah di Rumbio Terbakar pada Siang Hari

Discussion about this post

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
www.wartakontras.com

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL