• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Wartakontras.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Wartakontras.com
No Result
View All Result

Tak Kapok Dipenjara, Residivis Ditangkap Polres Cilegon Saat Bawa Sabu

28 Juli 2022
Tak Kapok Dipenjara, Residivis Ditangkap Polres Cilegon Saat Bawa Sabu
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wartakontras.com, Cilegon- Satresnarkoba Polres Cilegon mengamankan seorang pemuda berinisial HD (24) pada Minggu (24/07) sekira pukul 14.30 Wib di pinggir jalan Lingkungan Asem Gebog, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon karena menjadi kurir narkotika jenis sabu,

Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP Shilton membenarkan telah mengamankan seorang pemuda warga Merak, Cilegon dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Berita Lainnya

Polres Kampar Diharap Segera Tangkap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Opsinews.com

Viral, Menimbun Jalan Pakai Duit Pribadi Untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Pakai Duit Rakyat Untuk Kepentingan Pribadi

Beking Masalah Rumah Sakit RSIA Andini Pekanbaru, Oknum TNI Diberi Jabatan Asisten Direktur

Menurut Shilton, awalnya personel Satresnarkoba Polres Cilegon mendapat informasi tentang seorang residivis berinisial HD yang diduga berperan sebagai perantara jual beli sabu, “Atas informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan pada Minggu (24/07) sekira pukul 14.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap HD yang saat itu berada dipinggir jalan Lingkungan Asem Gebog, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon,” kata Shilton.

Saat melakukan penangkapan dan penggeledahan didapati barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisikan sabu yang disimpan didalam tas selempang hitam yang dipakai tersangka. “Diketahui tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang bernama TK (DPO) dengan cara membeli seharga Rp 450.000,- per paket dan dari setiap penjualan per paket tersangka mendapat imbalan berupa uang Rp 50.000,- sampai dengan Rp 100.000,-,” ujar Shilton.

Dari penangkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua paket sabu, dua lakban merah, satu tas selempang hitam dan satu unit Handphone merk OPPO. “Saat ini petugas terus melakukan pengejaran terhadap TK (DPO) yang memasok sabu-sabu kepada HD,” tambah Shilton.

Atas perbuatannya tersangka akan dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.***(ril).

Post Views: 65
ShareTweetSend
Previous Post

9 Korban Laka Lantas Maut Kereta Api Vs Odong-odong, Polres Serang Tetapkan Sopir Odong-Odong Sebagai Tersangka

Next Post

Polres Cilegon Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penyerangan, Gengster Gunakan Senjata Tajam

Discussion about this post

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
www.wartakontras.com

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL