• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Wartakontras.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Wartakontras.com
No Result
View All Result

Polres Sergai Didesak Proses Kasus Penghinaan Wartawan

28 Februari 2023
Polres Sergai Didesak Proses Kasus Penghinaan Wartawan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wartakontras.com, Sumut – Polres Sergai (Serdang Begadai) didesak untuk segera memproses penghinaan profesi wartawan yang dilakukan Oknum Warga Pemain Limbah Tanah atau disposal yang diambil dari PT Hutama Karya selaku BUMN Kontraktor Jalan Tol.

 

Berita Lainnya

Polres Kampar Diharap Segera Tangkap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Opsinews.com

Viral, Menimbun Jalan Pakai Duit Pribadi Untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Pakai Duit Rakyat Untuk Kepentingan Pribadi

Beking Masalah Rumah Sakit RSIA Andini Pekanbaru, Oknum TNI Diberi Jabatan Asisten Direktur

Sehingga, terlapor Pemain Limbah merasa idak senang dengan aktivitas ilegalnya dipublikasikan dan diviralkan sejumlah media online.

Desakan datang dari Organisasi Wartawan melalui Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Ikatan Media Online (IMO) provinsi Sumatera Utara (Sumut) Syahrul Daulay dan Kuasa Hukum Media Opsinews.com Dr Freddy Simajuntak, SH, MH. Mereka menilai, tindakan oknum pemain tanah limbah tersebut jelas melanggar hukum dengan menghina dan melecehkan profesi mulia yang dilindungi undang-undang Nomor 40 Tahun 1999.

Desakan kepada Kapolres Sergai disampaika Ketua DPW IMO Sumut, Sayhrul Daulae,angkat suara dan sangat menyayangkan Kejadian yang menghina profesi wartawan yang terjadi di kabupaten Serdang Bedagai. Hal ini disampaikan pada hari Senin (27/02/2023).

Ketua DPW IMO Provinsi Sumut Syahrul Daulay menegaskan, profesi wartawan ini merupakan tugas yang mulia dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers NO.40 tahun 1999.dan media sebagai Kontrol Sosial. Seharusnya sebagai masyarakat baik dari pemerintah bumn swasta dapat bersinergi dan senang adanya media. Karena, keberadaan media menguntungkan usaha mereka maju karena media, begitu juga dengan investor maju karena adanya media.

“Kita sangat menyayangkan oknum-oknum yang melecehkan profesi wartawan dan media dengan kata yang tidak sopan, kata kata yang menghina, kaya kata memaki yang jelas menghina dan melecehkan profesi wartawan. Kita dukung jalur hukum yang ditempuh,” ungkap Syahrul

“Kita desak Kapolres Sergai untuk segera memprosesnya dan memanggil terlapor. Intinya kita sangat mengutuk dan menyayangkan terhadap pelecehan media dan penghinaan terhadap profesi wartawan yang jelas dilindungi UU Pers,” tegas Syahrul lagi.

Dilanjutkannya, berkenaan laporan Polres Sergai minta untuk memproses kalau ada pidana kita harapkan segera ditindaklanjuti Polres Sergai karena profesi Wartawan dilindungi UU Pers selaku Lex Spesialis.

“Karena, media ini tugas mulia sesuai disampaikan Presiden Jokowi dalam Peringatan Hari Pers Nasional di Sumut beberapa hari lalu. Dan sekarang terjadi penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan dan media. Laporan ini wajib segera diproses,” tandas Syahrul

Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor Media Opsinews.com Dr Freddy Simajuntak, SH, MH mendesak Kapolres Sergai untuk segera memproses terlapor pelaku penghinaan dan pelecehan profesi wartawan dan media yang jelas dilindungi UU Pers sebagai UU Lex Spesialis Derrogat Legi.

“Harus ditindak sesuai dengan hukum dan Kita mendesak penegak hukum Kapolres Sergai untuk segera memproses dan memanggil terlapor pelaku penghinaan dan pelecehan wartawan dan media,” tegas Dr Freddy

Kronologis Pelecehan dan penghinaan terhadap profesi Wartawan dialami Pelapor Wartawan Opsinews.com berinisial AM pada Kamis 23/2/2023 ketika saya ketemu dengan Nelson Panjaitan di salah satu warung tenda Dusun 1 Bakaran Batu Kecamatan sei bamban kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Sebelumnya, AM pernah melakukan konfirmasi kepada terlapor bersama dengan Tim media Liputan4.com (Sarianto Damanik), Sahabatrakyat.com (Darma Bakti Situmorang) dan opsinews.com terkait tanah disposal atau limbah tanah jalan tol ke Humas PT HK yang bernama Erwin dan si Nelson Panjaitan. Namun, Terlapor yang justru terganggu menjadi limbah sebagai bisnis yang diperjualbelikan kepada masyarakat.

“Sehingga, penghinaan terjadi diduga karena terlapor ini tidak senang kami mengkonfirmasi terkait kegiatan tanah disposal tersebut sehingga dia mengucapkan untuk jangan menekan pihak PT HK karena imbasnya sama kami, ” bebernya.

Pelaku mengeluarkan kata kata dengan nada mengancam dengan mengatakan jangan kalian tekan- orang HK lae karena imbasnya nanti sama kami dan saya jawab Saya sebagai wartawan janganlah begitu intervensi profesi kami sebagai wartawan. Kemudian, karena kami sifatnya Konfirmasi bukan menekan Humas PT HK (PT. HUTAMA KARYA) kami hanya mengkonfirmasi terkait tanah tersebut yang telah diperjualbelikan kepada warga.

“Namun, Nelson Panjaitan tidak terima penjelasan saya dan dengan spontan mengucapkan kata-kata makian yang tidak sepantasnya dia ucapkan di depan umum….. Ketika saya melihat situasi tak konduksif dan saya mengeluarkan hp dan merekam semua ucapan hinaan yang diucapkan Nelson Panjaitan dan berlanjut dengan isi rekaman audio,” terang Pelapor.***

Post Views: 29
ShareTweetSend
Previous Post

Hina dan Lecehkan Profesi Wartawan, Warga Sergai Dilaporkan Ke Polda Sumut

Next Post

Wartakontras.com Raih Penghargaan Korps Adhyaksa, Rudi Yanto Terima Penghargaan Kajati Riau Dr Supardi

Discussion about this post

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
www.wartakontras.com

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL