Wartakontras.com – Kendati, Pemerintah sudah melakukan pembatasan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Namun, masih ada saja cara oknum yang diduga melakukan penyelewengan BBM jenis solar bersubsidi dengan cara menampung dari mobil dengan tangki modifikasi (baby tank), menimbun dan kemudian dijual kembali dengan harga industri.
Berdasarkan informasi masyarakat, Selasa (4/42023) ditemukan adanya gudang diduga melakukan penimbunan BBM berjenis solar subsidi yang berada tepat di lokasi Jalan Cemara Indah Harapan Raya Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru.
Dari hasil penelusuran awak media ini diketahui pemilik gudang BBM ilegal berinisial ED disebut telah beroperasi cukup lama.
Adapun kegiatan gudang BBM ilegal milik ED ini guna menampung hasil pengambilan BBM bersubsidi berjenis solar dari beberapa SPBU dengan menggunakan angkutan mobil modifikasi (baby tank) untuk ditimbun di gudang tersebut lalu dijual dengan harga industri.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, terpantau dari awak media didalam gudang BBM ilegal terdapat beberapa tumpukan box yang berisi BBM solar beserta mesin pompa.
Menanggapi ini, Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino mengungkapkan pihaknya akan menindaklanjuti temuan awak media tersebut.
“Terimakasih informasinya, akan kami cek kelapangan, ” tegas Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya.
Sementara itu, ED yang disebut masyarakat selaku Oknum Pemilik Gudang ketika dikonfirmasi tidak memberikan jawaban sampai berita ini dipublikasikan.***(Tim).
Discussion about this post