• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Wartakontras.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Wartakontras.com
No Result
View All Result

Proyek Rp 42 Miliar Konstruksi Gedung 8 Lantai Poltekkes Kemenkes Riau, Pekerja Minim Alat Pelindung Diri

Disnakertrans Riau Terkesan Tutup Mata

16 September 2022
Proyek Rp 42 Miliar Konstruksi Gedung 8 Lantai Poltekkes Kemenkes Riau, Pekerja Minim Alat Pelindung Diri
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wartakontras.com, Pekanbaru- Pengerjaan paket proyek Konstruksi Gedung 8 Lantai Poltekkes Kemenkes Riau, Pekerja Minim Alat Pelindung Diri (APD) diduga kuat menyalahi Undang-Undang (UU) Keselamatan Kerja dan tidak memenuhi Permen PUPR 10 tahun 2021 tentang Pedoman SMKK (Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi).

Bahkan, berdasarkan pantauan langsung di lapangan bersama Ahli K3 Jon Akbar ditemukan pekerja yang sedang bekerja tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD), Kamis (25/9/2022) di Jalan Melur Pekanbaru dalam pekerjaan pembangunan gedung perkuliahan dan Prodi Politeknik Kesehatan Kemenkes Riau dengan nilai paket fantastis Rp 42 miliar lebih bersumber dari Kemenkes RI APBN Tahun 2022.

Berita Lainnya

Polres Kampar Diharap Segera Tangkap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Opsinews.com

Viral, Menimbun Jalan Pakai Duit Pribadi Untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Pakai Duit Rakyat Untuk Kepentingan Pribadi

Beking Masalah Rumah Sakit RSIA Andini Pekanbaru, Oknum TNI Diberi Jabatan Asisten Direktur

Ketua DPD LSM Gempur (Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Provinsi Riau Hasanul Arifin yang memantau dan mengawasi pengerjaan proyek tersebut dari awal menyatakan terkait praktek K3 sangat disayangkan baik dari Pengawas dari Kontraktor PT Jumindo Indah Perkasa dan Pengawas serta PPK dan KPA   yang tidak ada ikut mengawasi.

“Yang kita lihat di lapangan mereka tidak melaksanakan SM K3( Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) itu sebagaimana mestinya, Kontraktor Pelaksana, PPK serta KPA saya melihatnya mereka seperti melakukan pembiaran di lapangan terbukti rambu rambu k3 tidak ada dan tidak ada dipasang police line di pinggir lobang pondasi bawah tanah,” ujar Hasanul Arifin yang akrab dipanggil Bung Arif.

Terkait progres, kata Bung Arif, menurutnya progres pengerjaan lamban baru sekitar 20 persen dengan masa kerja 180 hari dari total 280 hari masa kerja.

” Dengan waktu tersisa saya meragukan proyek ini dapat terealisasi selesai sesuai tujuan pengadaan barang dan jasa efisien dan tepat waktu, ” ujarnya.

Bung Arif mengingatkan agar Kontraktor Pelaksana PT Jumindo Indah Perkasa untuk bekerja sesuai Standar K3, sesuai dengan spek.
“Pengawas, PPK dan KPA untuk lebih ketat lagi melakukan pengawasan karena dana pembangunan ini bersumber dari uang negara yang notebene dari pajak yang dibayarkan rakyat, bukan anggaran pribadi KPA, PPK ataupun Kontraktor Pelaksana, ” tegas Bung Arif.

Sementara itu, Pengawas Lapangan Kontraktor PT Jumindo Indah Perkasa Adi menjelaskan, sampai saat ini pengerjaan masih pondasi dibawah tanah  dengan waktu pengerjaan diakuinya sudah memasuki 180 hari dari total 280 hari masa pengerjaan.
“Untuk menggesa kita lakukan penambahan alat, tenaga kerja, waktu kerja. Pondasi saja sudah lebih 20 persen untuk lebih jelas silahkan tanya Pak Alkahfi PPK dan KPA, ” terang Adi.

Adi menjelaskan pembangunan yang dikerjakannya dengan anggaran total Rp42 miliar lebih tersebut adalah struktur Gedung Poltekkes Kemenkes Riau dengan Pancang 192.

“Kalau pekerja Kita dari Jawa sekarang ada sekitar 20 orang. Kalau Alat Pelindung Diri yang kurang itu nanti akan kita lengkapi, ” terang Adi.

Di tempat yang sama, Ahli K3 Jon Akbar yang turun langsung ke lapangan meninjau proyek kontrukai Gedung Poltekkes Kemenkes Riau tersebut menyalahi pekerjaan banyak menyalahi ketentuan dan aturan yang berlaku terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang ditetapkan Pemerintah.
“Setelah kita temui di lapangan banyak menyalahi aturan K3, pekerja tidak memakai perlengkapan apd, seperti Helm, sepatu dan pakaian rompi dan tanda rambu-rambu k3 tidak ada seperti Jagalah Keselamatan Kerja, Police Line di pinggir lobang pondasi bawah tanah, ” beber Jon.

Kemudian, kata Jon, untuk kabel grounding penangkal petir berdasarkan keterangan pengawas 2 ohm.

“Itu juga tidak memenuhi standar dan harusnya itu standarnya 5 ohm, ” beber Jon.

Kemudian, lanjut Jon, pelanggaran K3 lainnya adalah untuk akses material tidak sesuai dengan sesuai prosedur k3 seharusnya disusun dan tertutup terpal untuk mengurangi agar besi tidak berkarat.

“Yang kita temukan material berantakan dan tidak ditutupi. Semetara itu, ntuk pekerja dari jawa, itu harus ada akad asal pekerja yang dikeluarkan oleh disnaker setempat. Saya meragukan itu ada akad dari Jawa ke Disnaker Riau, ” ujar Jon meragukan.

Dilanjutkannya, berdasarkan informasi dari Kontraktor Pelaksana data pekerja terlampir dilaporkan yang tahap awal sudah dilaporkan, sementara itu pekerja mereka tahap kedua yang sudah bekerja baru akan dilaporkan.

” Ini kan jelas tidak benar harusnya dilaporkan dulu baru bekerja. Kemudian, saya meragukan Kontraktor sudah membayarkan BPJS ketenagakerjaan jakon (jasa konstruksi) ke BPJS Ketenagakerjaan biasanya dalam bentuk persen dari nilai proyek, ” terang Jon.

Sementara itu, Husnan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktur Poltekkes Riau tidak menjawab konfirmasi yang disampaikan awak media ini telepon tidak dijawab dan konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak dijawab. Begitu juga dengan Alkahfi selaku PPK Proyek Gedung Poltekkes Kemenkes Riau juga tidak menjawab telepon dan tidak menjawab konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp sampai berita ini dipublikasikan.

Disnakertrans Riau Terkesan Tutup Mata

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terkesan tutup mata dengan pekerjaan yang tidak memiliki SMK3 sesuai UU Keselamatan Kerja. Kepala Disnakertrans Riau Imron berdasarkan informasi dari staffnya menyatakan sang Kadisnaker trans sedang umroh. Begitu juga dengan bawahannya Disnakertrans Riau tidak menjawab konfirmasi yang disampaikan awak media ini. Kabid Pengawasan Tenaga Kerja Disnaker Riau Heru tidak memberikan sikap tegas Disnaker terkait proyek yang tidak memenuhi SMK3 UU Keselamatan Kerja.

“Saya lg ada acara silakan kontak sdri rice pengawas ketenagakerjaan, ” ujar Heru.

Begitu juga dengan Rice Rozalia Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau tidak menjawab konfirmasi dengan alasan sedang dinas luar.

“Terkait hal tsb mgkn hari senin bapak bs koordinasi lgsg dkantor, dkarenakan untuk melihat pelaporan dsb ada dkantor, saya skrg sedang dinas luar, ” ujar Rice menjanjikan. ***(rud).

Post Views: 7,364
ShareTweetSend
Previous Post

Sanimar Afrizal Diangkat dan Dikukuhkan Sebagai Bunda Literasi Kabupaten Rohil 

Next Post

Dianggarkan Ratusan Juta, Tenaga Keamanan Kantor Lurah ‘Kerja Rodi’ di Lingkup Kecamatan Tuah Madani Pekanbaru

Discussion about this post

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
www.wartakontras.com

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL