Wartakontras.com, Kampar- PT. Indomarco Prismatama Pekanbaru Branch Kampar Perusahaan Indomaret membuat pagar di bibir Sungai.
Pakar Lingkungan Hidup Dr Elviriadi menegaskan, tindakan PT Indomarco jelas melanggar UU Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah (PP) 38 tahun 2011 tentang Sungai.
Al hasil, berdasarkan tinjauan langsung di lapangan sungai tersebut mengalami pendangkalan salah satu dampak PT Indomarco membangun pagar di bibir Sungai tersebut.
“Itu jelas Melanggar PP no.38 tahun 2011. Bisa di gugat, ” Pakar Lingkungan Hidup Dr Elviriadi kepada Wartawan, Kamis (3/11/2022).
Pakar Lingkungan Dr Elviriadi menyampaikan sesuai ketentuan yang berlaku di negeri ini itu tidak dibenarkan dan bisa dilaporkan.
“Itu jelas tidak dibenarkan, bisa dilaporkan kepada Dinas LH dan penegak hukum, ” tegas Dr Elviriadi.
Sesuai ketentuan yang berlaku, Jarak sempadan pada sungai besar minimal 100 meter. Dan pada sungai kecil aturannya minimal 50 meter. Ironis PT Indomarco mengaku tidak mengetahui Tembok yang dibangun di bibir sungai tersebut.
“Terkait hal itu. Sebenarnya saya juga tdk tau pasti pak. Karena saya juga meneruskan dari pejabat sebelumnya pak, ” terang Manager Area PT Indomarco, Diki.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar Ir.Aliman makmur.MSi, PhD ketika dikonfirmasi belum memberikan jawaban sampai berita ini dipublikasikan.
Kepala Desa Kubang Jaya Tarmizi melalui Sekretarisnya menjelaskan, pembangunan pagar PT Indomarco Perusahaan Indomaret tersebut sama sekali tidak pernah memberitahukan kepada pemerintah Desa.
Menanggapi ada temuan media PT Indomarco membangun pagar di bibir sungai tersebut, LSM BIDIK RI, Syamsuir Satrio Tanjung menegaskan, pihaknya akan melaporkan persoalan ini kepada Kementerian terkait, Dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum.
” Jelas itu segera kita akan laporkan kepada Kementerian terkait, Dinas terkait agar diberikan sanksi dan APH jika memang ada unsur pelanggaran hukum, ” tegas Syamsuir. ***(Tim).
Discussion about this post