• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Wartakontras.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Wartakontras.com
No Result
View All Result

Viral Pelapor Jadi Tersangka di Riau!!! Pendeta Iwan Merasa Dikriminalisasi

6 November 2022
Viral Pelapor Jadi Tersangka di Riau!!! Pendeta Iwan Merasa Dikriminalisasi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wartakontras.com, Pelalawan- Viral di Riau, pelapor menjadi tersangka, Pelapor yang menjadi tersangka adalah Iwan Sarjono Siahaan Alias Pendeta Iwan merasa dikriminalisasi Polsek Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, provinsi Riau.

Pasalnya, Pendeta Iwan melaporkan Alex Situmorang dalam kasus dugaan pencurian buah sawit, Juni 2022 lalu di kebun milik bapaknya, malah tanpa disangkanya dirinya yang menjadi tersangka perampasan sepeda motor oleh Polsek Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Berita Lainnya

Polres Kampar Diharap Segera Tangkap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Opsinews.com

Viral, Menimbun Jalan Pakai Duit Pribadi Untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Pakai Duit Rakyat Untuk Kepentingan Pribadi

Beking Masalah Rumah Sakit RSIA Andini Pekanbaru, Oknum TNI Diberi Jabatan Asisten Direktur

“Ini proses hukum yang luar biasa aneh. Klien saya Pendeta Iwan ditetapkan jadi tersangka pasal 368 perampasan atas motor milik pamannya sendiri yang sudah dikuasakan kepadanya dijemput pihak Polsek Pangkalan Kuras di tempatnya, ” terang Juliana Pardosi, SH, MH Kuasa Hukum Pendeta Iwan kepada wartawan sembari menunjukan Surat BPKB Motor dan Surat Kuasa, Jumat (4/11/2022).

Juliana menerangkan, sebagaimana diatur Pasal 368 KUHPidana Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

“Ini Kami duga klien kami ini dikriminalisasi. Padahal, sebelumnya klien saya sudah menyerahkan motor tersebut kepada pihak Polsek Pangkalan Kuras sebagai barang bukti pencurian yang dilaporkan. Namun, Klien saya malah disuruh membawa motor tersebut ke barak miliknya dan kemudian dijemput kembali polisi, yang kemarin dijadikan barang bukti untuk menetapkan klien saya sebagai tersangka, ” beber Juliana.

Upaya yang sudah dilakukan pihaknya untuk mendapatkan keadilan adalah melaporkan dugaan perkara kriminalisasi terhadap Pendeta Iwan ini kepada Kapolda Riau dan Kabid Propam Polda Riau.

 

” Klien saya meminta agar ini ditinjau ulang karena tidak Terima karena dinilai tidak memenuhi unsur, karena ini cacat materil menurut saya, “ujar Juliana.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Ipda Rio Putra menjelaskan, penetapan tersangka sudah sesuai ketentuan dilakukan penyidik. Terkait legalitas Pelapor Pendeta Iwan, awalnya Ipda Rio menyatakan pemakai sepeda motor Alex Situmorang yang merupakan pekerjaan paman tersangka.

“Kalau legalitas Pelapor kami punya itu, kebun terlapor beserta aset-asetnya sudah dijual kepada paman korban satu lagi yang merupakan bos Pelapor Pendeta Iwan. Kalau tersangka merasa dikriminalisasi silahkan laporkan dan buktikan, ” tegas Ipda Rio Putra ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu (5/11/2022).

Dijelaskannya, Pelapor Iwan jadi tersangka bukan seperti frame yang mencuat ke publik, dalam artian bukan dalam perkara yang sama, namun dalam perkara yang berbeda. Yakni, Pelapor Pendeta Iwan yang melaporkan kasus pencurian buah sawit menjadi tersangka dalam perkara pasal 368 KUHPidana dugaan perampasan sepeda motor.

“Penetapan tersangka sudah dilakukan gelar perkara di Polres Pelalawan. Sementara, untuk laporan Iwan terkait pencurian sudah gelar perkara di Polda Riau dan itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana, ” terang Ipda Rio.

Namun, apa yang disampaikan Kanit Reskrim Pangkalan Kuras Ipda Rio Putra berbeda dengan yang disampaikan Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Edy Harianto.

AKP Edy Harianto menyampaikan, pihaknya belum baru mengetahui perkara tersebut dari wartawan yang melakukan konfirmasi adanya kasus Pelapor menjadi tersangka di Polsek Pangkalan Kuras.

” Setahu saya dan saya sudah hubungi Kasat Reskrim itu belum ada gelar perkara disini, kalau sudah ada gelar perkara dan penetapan tersangka disini tentunya ki laksanakan Konferensi Pers. Silahkan konfirmasi langsung ke Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Ipda Rio, ” terang AKP Edy sembari memberikan nomor kontak Ipda Rio Putra kepada sejumlah wartawan yang mengkonfirmasi perkara Pelapor jadi tersangka tersebut.***(rud).

Post Views: 251
ShareTweetSend
Previous Post

PT Indomarco Perusahaan Indomaret Bangun Pagar di Bibir Sungai, Dr Elviriadi : Itu Salahi Aturan, Bisa Digugat

Next Post

Aneh! Berdalih SOP, Kanit Reskrim Pangkalan Kuras Ipda Rio Sempat Larang Wartawan Bawa HP Untuk Konfirmasi dan Foto Kartu Pers Wartawan

Discussion about this post

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
www.wartakontras.com

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL