• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Wartakontras.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Wartakontras.com
No Result
View All Result

Ricuh!!!, Bea Cukai Pekanbaru dan Masyarakat, Penjarahan Rokok Ilegal Tanpa Cukai di Desa Karya Indah Kabupaten Kampar

27 Januari 2023
Ricuh!!!, Bea Cukai Pekanbaru dan Masyarakat, Penjarahan Rokok Ilegal Tanpa Cukai di Desa Karya Indah Kabupaten Kampar
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wartakontras.com- Bea Cukai Pekanbaru terlibat kericuhan dengan masyarakat yang melakukan penjarahan rokok ilegal tanpa cukai yang tidak ada pemilik rokok ilegal tanpa cukai di lokasi kejadian, Kamis (19/1/2023) di Jalan Garuda Sakti KM 6 Gang Merak Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.

Pasalnya, penjarahan rokok ilegal yang disebut pihak Bea Cukai Pekanbaru sebagai operasi pasar tanpa didampingi pihak kepolisian, Kepala Desa, Pemuka/tokoh masyarakat, dan ketua RT/RW setempat.

Berita Lainnya

Polres Kampar Diharap Segera Tangkap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Opsinews.com

Viral, Menimbun Jalan Pakai Duit Pribadi Untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Pakai Duit Rakyat Untuk Kepentingan Pribadi

Beking Masalah Rumah Sakit RSIA Andini Pekanbaru, Oknum TNI Diberi Jabatan Asisten Direktur

Al hasil, penjarahan rokok ilegal yang dilakukan masyarakat dan Bea Cukai Pekanbaru berlangsung ricuh. Pihak Bea Cukai dan masyarakat terlibat kericuhan berebut mengambil puluhan karton berisi rokok ilegal tanpa cukai yang pemilik rokok tersebut dan pemilik rumah tidak berada di tempat kejadian.

Petugas dari Bea Cukai Pekanbaru ini ada sekitar 8 personil yang turun ke lokasi yang merupakan personil yang bertugas di Bea Cukai Kota pekanbaru, Provinsi Riau.

Tidak hanya terjadi penjarahan rokok namun juga terjadi pemecahan kaca jendela rumah tempat puluhan karton rokok ilegal tanpa cukai disimpan tersebut di Gang Merak, Jalan Garuda Sakti KM 6, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.Bahkan, ada seorang menggunakan T-Shirt berwarna kuning mengaku dari Bea Cukai Pekanbaru dan satu lagi mengaku dari Bais TNI mengeluarkan senjata api ketika kericuhan terjadi. Humas Bea Cukai Pekanbaru Sinaga yang ditunjukkan videonya tidak mengenal oknum yang mengeluarkan senjata api tersebut dan menyatakan dalam turun ke lapangan Bea Cukai Pekanbaru memang didampingi Bais TNI.

 

34 Karton Rokok Ilegal Tanpa Cukai Masuk Bea Cukai Pekanbaru

Bea Cukai Pekanbaru terkesan menutupi aksi mereka dan ketika dikonfirmasi legalitas aksi mereka yang mengambil rokok yang tidak ada pemilik rokok di tempat kejadian. Pihak Bea Cukai memberikan jawaban tanpa didukung data dan fakta terkait legalitas dan hasil rokok ilegal tanpa cukai yang sudah mereka bawa ke Kantor Bea Cukai Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru.

“Jumlah yang masuk ke kita itu ada 34 karton, terkait mekanisme pengangkutan saya tidak tahu itu, ” ungkap Sinaga Humas Bea Cukai Pekanbaru yang mengaku aksi mereka tersebut resmi dilengkapi surat tugas dan surat perintah termasuk berita acara tanpa menunjukan datanya.

Sinaga berdalih, tindakan Bea Cukai tersebut merupakan bentuk operasi pasar yang dipimpin Tomi Kasi Penindakan Bea Cukai Pekanbaru. Namun, ironisnya Sinaga tidak mengetahui bagaimana kronologis kejadian termasuk siapa pemilik barang rokok ilegal tanpa cukai yang sudah diamankan mereka sebanyak 34 karton tersebut. Berdasarkan video kejadian saat penjarahan itu terlihat warga saling berebut menjarah beberapa karton mendapat rokok ilegal tanpa cukai tersebut.

“Siapa pemiliknya bang?,karena saya tidak tahu kejadiannya saya tidak tahu belum dapat infonya dan saya juga tidak berada di lokasi,” ungkap Sinaga yang justru bertanya kepada wartawan.

Sinaga menjelaskan, kabupaten Kampar merupakan salah satu wilayah kerja Bea Cukai Pekanbaru dari tiga wilayah lainnya yakni Kota Pekanbaru, Pasir Pengaraian Rohul, Pelalawan, dan Kabupaten Siak.

Tomi Kasi Penindakan Bea Cukai Pekanbaru yang meminpin turun ke lapangan menutupi aksinya dari Media. Awalnya, Tomi mempersilakan Pewarta untuk konfirmasi langsung ke Kantor Bea Cukai Pekanbaru.Tomi berjanji akan menjawab langsung konfirmasi wartawan di Kantor Bea Cukai Pekanbaru terkait aksi yang dipimpinnya tersebut. Namun, ketika dikonfirmasi, Jumat (27/1/2023) pagi Tomi melalui pegawai Bea Cukai kembali berjanji akan memberikan jawaban konfirmasi sejumlah wartawan dan LSM Jumat siang pukul 14.00 wib Ba’da Shalat Jumat. Lagi-lagi, Tomi selaku Kasi Penindakan Bea Cukai Pekanbaru berbohong tidak menepati janjinya memberikan informasi terkait penjarahan rokok ilegal yang berlangsung ricuh tersebut yang dikonfirmasi wartawan. Sejumlah awak Media yang melakukan konfirmasi justru diterima Humas Bea Cukai Pekanbaru yang sama sekali tidak mengetahui kejadian tersebut.

Menanggapi ini, Sekjen LSM Inakor Provinsi Riau Rion Satya sangat menyayangkan aksi Bea Cukai Pekanbaru yang mengatasnamakan operasi pasar justru berlangsung ricuh dengan masyarakat dan terjadi penjarahan rokok ilegal tanpa cukai yang tidak ada pemiliknya di lokasi kejadian. Apalagi, Bea Cukai Pekanbaru tidak menunjukan surat tugas atau surat perintah (Sprint) di lapangan sehingga ada diteriaki maling oleh masyarakat dari video yang saya lihat tanpa melibatkan Kepala Desa, Ketua RT maupun Ketua RW setempat.

“Jangan sampai melakukan penegakan hukum dengan melanggar hukum. Seharusnya, kalau tidak ada pemiliknya Bea Cukai Pekanbaru menyegel tempat itu terlebih dahulu. Dalam aksinya tersebut harusnya berkoordinasi didampingi pihak kepolisian serta perangkat desa atau RT/RW setempat, sehingga tidak terjadi kericuhan dan penjarahan rokok yang tidak ada pemiliknya di lokasi kejadian tersebut,” beber Rion.

Rion juga menanggapi pernyataan Humas Bea Cukai Pekanbaru yang menyatakan seragam dan jaket Custome merupakan identitas bisa melakukan Penindakan di lapangan.

“Surat tugas atau surat perintah itulah yang otentik. Kalau seragam atau jaket itu bisa dibuat orang dan apakah semua yang berseragam Bea cukai seperti bagian administrasi perkantoran Bea Cukai bisa melakukan Penindakan dan penyitaan seperti kejadian tersebut, ” tandas Rion.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) ini menegaskan, persoalan ini akan terus dikawalnya dan tidak tertutup kemungkinan akan dilaporkan kepada Kementerian Keuangan seperti yang sudah pernah dilaporkannya kepada Kementerian Keuangan beberapa tahun lalu.

“Kejadian serupa dengan ini di Kanwil Bea Cukai Riau mereka terkesan menutupi informasinya, sehingga saya laporkan ke Kementerian Keuangan yang berujung pada pemindahan beberapa Oknum Pegawai Kanwil Bea Cukai Riau, ” pungkas Rion. ***(Tim).

Post Views: 169
ShareTweetSend
Previous Post

Usaha Warung Remang-Remang Diduga Buka Stiker Penyegelan Tanpa Izin, Plt Kasat Pol PP Kampar Tegaskan Termasuk Pidana 

Next Post

Lecehkan Segel Satpol Kampar, Oknum Wartawan Pemilik Warung Tuak dan Cafe Remang-Remang Sebar Hoaks? 

Discussion about this post

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
www.wartakontras.com

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL