• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Wartakontras.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Wartakontras.com
No Result
View All Result

Usaha Warung Remang-Remang Diduga Buka Stiker Penyegelan Tanpa Izin, Plt Kasat Pol PP Kampar Tegaskan Termasuk Pidana 

27 Januari 2023
Usaha Warung Remang-Remang Diduga Buka Stiker Penyegelan Tanpa Izin, Plt Kasat Pol PP Kampar Tegaskan Termasuk Pidana 
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wartakontras.com – Pelaksana tugas (Plt) Kasat Pol PP Kabupaten Kampar Zaki menegaskan pembukaan segel Satpol PP tanpa izin yang dilakukan masyarakat termasuk tindakan pidana.

Apalagi, kata Plt Kasatpol PP Kampar, Satpol PP Kabupaten Kampar salah satu Gardan terdepan dalam menerapkan Perda.Hal ini dibuktikan dengan melakukan penyegelan di beberapa warung remang-remang yang ada di jln pasir putih, Dusun 3 Desa Baru, Kec Siak Hulu Kabupaten Kampar yang meresahkan warga bahkan bertentangan dengan Perda.

Berita Lainnya

Polres Kampar Diharap Segera Tangkap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Opsinews.com

Viral, Menimbun Jalan Pakai Duit Pribadi Untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Pakai Duit Rakyat Untuk Kepentingan Pribadi

Dikonfirmasi Persoalan Limbah, Rumah Sakit RSIA Andini Pekanbaru Arahkan ke ‘Oknum TNI’ Intervensi Wartawan

Stiker Penyagelan yang dipasang tim yustisi ini dijelaskan” Usaha / Kegiatan dihentikan sementara karena melanggar Perda diantaranya:

1, Perda No. 04 Tahun 2014 , Tentang Bangunan dan Gedung.

2. Perda. No. 08 Tahun 2017 Tentang Trantibum. Kemudian didalam Stiker dituliskan” Barang Siapa Sengaja Memutus Membuang atau merusak Penyegel ini diancam dengan pidana penjara paling lama Dua tahun delapan bulan ( KUHP) PASAL 232 (1) ).

Dilanjutkannya, penyegelan ini dilakukan karena adanya laporan  warga yang mengganggu kenyamanan warga setempat. Bahkan diduga ditempat warung remang- remang bisa menjurus ke plus-plus.

Bahkan, Warga setempat merasa heran warung tersebut sudah disegel oleh Tim Yustisi Kab Kampar tetapi masih bisa beroperasi.Sehingga kembali dilaporkan kepada Satpol PP Kampar.

Plt Kasat Pol PP Kabupaten Kampar Zaki menjelaskan, atas stiker penyegelan yang sudah dipasang di warung remang-remang dan sudah tidak terlihat lagi, bahkan membuka usaha yang sama tanpa seizin pihak Satpol PP Kampar.

Zaki menegaskan, tindakan membuka segel tanpa izin termasuk tindakan pidana.

“Kita sudah panggil yang punya tempat jualan itu dan selanjutnya kita proses pak” tegas Zaki.

Sementara itu, Ketua LSM Gerak Indonesia Emos Gea mengatakan untuk membuka stiker penyegelan ada mekanismenya dan ada aturannya.

“Namun, bila stiker penyegelan dibuka tanpa sepengetahuan dari Pemerintah setempat ada Sanksi Pidana, tandas Emos.***(red).

Post Views: 42
ShareTweetSend
Previous Post

Semarak Hari Bhakti Imigrasi Ke-73 , Kemenkumham Riau Gelar Donor Darah dan Baksos Ke Panti Asuhan

Next Post

Ricuh!!!, Bea Cukai Pekanbaru dan Masyarakat, Penjarahan Rokok Ilegal Tanpa Cukai di Desa Karya Indah Kabupaten Kampar

Discussion about this post

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
www.wartakontras.com

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL