Wartakontras.com – Pelaksana tugas (Plt) Kasat Pol PP Kabupaten Kampar Zaki menegaskan pembukaan segel Satpol PP tanpa izin yang dilakukan masyarakat termasuk tindakan pidana.
Apalagi, kata Plt Kasatpol PP Kampar, Satpol PP Kabupaten Kampar salah satu Gardan terdepan dalam menerapkan Perda.Hal ini dibuktikan dengan melakukan penyegelan di beberapa warung remang-remang yang ada di jln pasir putih, Dusun 3 Desa Baru, Kec Siak Hulu Kabupaten Kampar yang meresahkan warga bahkan bertentangan dengan Perda.
Stiker Penyagelan yang dipasang tim yustisi ini dijelaskan” Usaha / Kegiatan dihentikan sementara karena melanggar Perda diantaranya:
1, Perda No. 04 Tahun 2014 , Tentang Bangunan dan Gedung.
2. Perda. No. 08 Tahun 2017 Tentang Trantibum. Kemudian didalam Stiker dituliskan” Barang Siapa Sengaja Memutus Membuang atau merusak Penyegel ini diancam dengan pidana penjara paling lama Dua tahun delapan bulan ( KUHP) PASAL 232 (1) ).
Dilanjutkannya, penyegelan ini dilakukan karena adanya laporan warga yang mengganggu kenyamanan warga setempat. Bahkan diduga ditempat warung remang- remang bisa menjurus ke plus-plus.
Bahkan, Warga setempat merasa heran warung tersebut sudah disegel oleh Tim Yustisi Kab Kampar tetapi masih bisa beroperasi.Sehingga kembali dilaporkan kepada Satpol PP Kampar.
Plt Kasat Pol PP Kabupaten Kampar Zaki menjelaskan, atas stiker penyegelan yang sudah dipasang di warung remang-remang dan sudah tidak terlihat lagi, bahkan membuka usaha yang sama tanpa seizin pihak Satpol PP Kampar.
Zaki menegaskan, tindakan membuka segel tanpa izin termasuk tindakan pidana.
“Kita sudah panggil yang punya tempat jualan itu dan selanjutnya kita proses pak” tegas Zaki.
Sementara itu, Ketua LSM Gerak Indonesia Emos Gea mengatakan untuk membuka stiker penyegelan ada mekanismenya dan ada aturannya.
“Namun, bila stiker penyegelan dibuka tanpa sepengetahuan dari Pemerintah setempat ada Sanksi Pidana, tandas Emos.***(red).
Discussion about this post