Wartakontras.com, Kampar – Warung Remang Ramang di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar ditutup Tim Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Rabu (12/2/2025) malam. Warung Remang yang sempat viral dirazia Satpol PP Kampar pada siang bolong beberapa waktu lalu ditutup dengan cara dipasangi segel ‘Kegiatan Ini Dihentikan Sementara’
Berdasarkan pantauan langsung media ini di lapangan, Tim Yustisi Penegakan Perda Satpol PP Kampar membawa dan mengamankan sejumlah aset milik usaha warung remang-remang.Barang barang yang diamankan Satpol PP Kampar yakni, Meja, alat musik serta Minuman beralkohol sebanyak 12 kardus, seperti bot putih, Bir hitam dan anggur merah serta dua orang wanita pelayan di bawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Kampar, razia ini Rabu (12/02/2025), sekitar pukul 22.00 WIB. Diperkirakan harga minuman itu sekitar Rp10.000.000 (Sepuluh Juta rupiah) .
“Warung Remang Remang tersebut sudah kita segel dan diamankan, ” ungkap Salah seorang Personil Satpol PP yang menutup Warung Remang-Remang di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar yang meresahkan masyarakat.
Pimpinan Redaksi Media Opsinews.com Yusman Gea memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Satpol PP Kampar yang sudah menutup warung remang remang yang keberadaannya sudah meresahkan masyarakat. Media Opsinews.com salah satu media online yang menyoroti keberadaan Warung Remang-Remang tersebut.
“Kami apresiasi Satpol PP yang sudah bertindak menemukan Perda menindak Warung Remang-Remang yang jelas meresahkan warga dan Merusak Citra Kampar dikenal sebagai Serambi Mekkah. Apalagi, dalam waktu dekat akan memasuki bulan Suci Ramadhan, ” tandas Yusman .
Berdasarkan informasi yang di peroleh bahwa minuman yang sudah sita sebanyak 12 Krat itu dikembalikan kepada Pemilik Cafe Warung Remang-Remang.’.Kasatpol PP Kampar Arizon ketika di konfirmasi melalui WhatsApp, membenarkan, pengembalian 12 krat minuman beralkohol sesuai dengan Perda.
” “Betul pak, sesuai dengan kewenangan satpol pp yg hanya boleh menahan hasil tangkapan 1 x 24 jam setelah yg bersangkutan memenuhi kewajibannya membayar denda penegakan perda, tegas Arizon.***(Tim).





