• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Wartakontras.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Wartakontras.com
No Result
View All Result

Serahkan Sertifikat Merek, Fajar Lase: Masyarakat Mendapatkan Perlindungan dari Negara

20 Oktober 2022
Serahkan Sertifikat Merek, Fajar Lase: Masyarakat Mendapatkan Perlindungan dari Negara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wartakontras.com- Acara puncak kegiatan penguatan pelayanan publik kekayaan intelektual (KI) dengan tema ‘Menumbuhkan Nilai Ekonomi Generasi Muda di Era Digital’ di Hotel Premier Pekanbaru, Kamis (20/10/2022), diwarnai penyerahan penghargaan dan sertifikat merek kepada pelaku usaha.

Penyerahan sertifikat penghargaan KI langsung dilakukan Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase kepada Living World Pekanbaru terhadap komitmennya dalam menjaga dan memperjualbelikan barang-barang yang tidak melanggar kekayaan intelektual (barang-barang asli), serta penghargaan atas partisipasinya sebagai pelaku usaha yang taat hukum.

Berita Lainnya

Polres Kampar Diharap Segera Tangkap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Opsinews.com

Viral, Menimbun Jalan Pakai Duit Pribadi Untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Pakai Duit Rakyat Untuk Kepentingan Pribadi

Beking Masalah Rumah Sakit RSIA Andini Pekanbaru, Oknum TNI Diberi Jabatan Asisten Direktur

Dalam kegiatan ini juga, Fajar Lase dan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) menyerahkan 7 sertifikat merek yaitu kepada: Merek Meichem an. PT. Mito Energi Indonesia; Merek Syafakallah an. Muhammad Putra Perdana; Merek Moomy AS2 an. Yulianti; Merek Sakharna Cafe & Cake an. Muhammad Irfan Hasan; Merek Excellent an. Sudianto; Merek Bude Pandau an. Lina Gustiana dan Merek T.S. Coffee an. Romy Deviandri.

“Saya senang bapak ibu siang hari ini telah memegang sertifikat merek. Kini, usaha bapak ibu dilindungi oleh negara. Pendaftaran merek ini penting utamanya untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari,” tegas Fajar Lase dihadapan 100 peserta perwakilan dari berbagai UMKM di Kota Pekanbaru Riau.

Selain mendapat perlindungan dari negara, lanjutnya, merek dagang yang sudah didaftarkan akan mempunyai identitas resmi sehingga peluang bisnis lebih terbuka lebar karena produk menjadi lebih mudah dijual.

“Contohnya, jika ingin menjadi seller di Shopee Mall, pelaku usaha wajib memiliki merek yang terdaftar dan memiliki sertifikat Hak Kekayaan Intelektual yang masih berlaku dan bukan merupakan merek yang ditolak ataupun ditarik kembali oleh DJKI,” tegasnya.

Disebutkannya, pelaku usaha harus mendaftarkan kekayaan intelektual berupa merek, paten, desain industri, rahasia dagang, dan lainnya agar menjadi payung hukum yang bisa melindungi bisnis dari tindakan pencurian. “Jangan ide, gagasan dan kreatifitas kalian dicuri oleh pihak lain. Tentunya kamu tak ingin merugi lantaran ide kalian digunakan bisnis lain dan diklaim. Itulah mengapa pendaftaran merek jadi hal yang penting,” pungkasnya.

Hadir juga dalam acara puncak tersebut Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Masykur Tarmizi mewakili Wali Kota Pekanbaru.

Dalam sambutannya, dia mengatakan, Pemerintah Kota Pekanbaru akan membangun sentra UMKM Pekanbaru sehingga fasilitas ini bisa digunakan oleh para pelaku UMKM di seluruh kota Pekanbaru untuk memasarkan produk-produknya.

Sedangkan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu mengajak semua pihak untuk tidak hanya mengandalkan kekayaan alam yang lama-lama akan habis. “Akan lebih baik jika kita mulai menggali potensi kekayaan intelektual, karena kreativitas manusia tidak terbatas,” tegasnya.

Dalam acara puncak ini juga, dilakukan penandatanganan MoU antara Kanwil Kemenkumham Riau dan Pemkot Pekanbaru tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pelayanan Hukum, Pengembangan Budaya Hukum serta Penghormatan Pemajuan, Pemenuhan Hak Asasi Manusia, Pelayanan Keimigrasian dan Pemasyarakatan.***(ril/yan).

Post Views: 115
ShareTweetSend
Previous Post

Ayah Rudapaksa Anak Kandung di OKU Selatan

Next Post

Tak Ingin Pelaku Premanisme Bebas di Pekanbaru, TAPAK Riau Siap Gugat Miftahul dan Prapid Polda Riau

Discussion about this post

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
www.wartakontras.com

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL