Wartakontras.com, Pekanbaru- Simpatisan Pejabat (PJ) Walikota Pekanbaru Muflihun,S.STP, M. AP, Defrianto Alias Epi Taher dan kawan kawan (DKK) pelaku pengeroyokan dan Penganiayaan terencana secara sadis dan brutal di depan umum terhadap Wartawan Miftahul Syamsir Sekretaris DPD KNPI Riau, Jumat (7/10/2022) di Jalan Rajawali No. 67 Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru Provinsi Riau berhasil diringkus Polda Riau.
Pengeroyokan dan penganiayaan di depan umum yang dilakukan Epi Taher DKK yang mengaku kepada korban sebagai Simpatisan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun S.STP,M.AP karena terkait berita Korban Selaku Sekretaris KNPI Riau Mengkritisi Kebijakan Publik Pj Walikota Pekanbaru terkait Banjir dan Parkir di Pekanbaru.Al hasil, pengeroyokan tersebut nyaris merenggut nyawa korban Miftahul Syamsir yang juga Sekretaris KNPI Riau ini akhirnya ditangkap Polda Riau, Senin (17/10/2022). Penangkapan dan penahanan dilakukan Polda Riau terhadap Epi Taher DKK merupakan tindak lanjut proses hukum sesuai dasar LP/B/480/X/2022/SPKT/POLDA RIAU, Jumat tanggal 07 Oktober 2022 lalu dengan Sesuai Surat Nomor: VER/388/X/KES.3/2022/RSB, Tanggal 8 Oktober 2022.
“Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka telah dilakukan penahanan pada tanggal 17 Oktober 2022,” ungkap Kabid Humas Polda Riau Sunarto, Selasa (18/10/2022) dalam keterangan pers tertulis.
Pelaku Epi Taher (kiri) foto bersama Pj Walikota Pekanbaru Muflihun, S.STP, M.AP (kanan) ketika menjabat Sekretaris DPRD Riau di ruangan kerja Sekwan DPRD Riau.
Korban Miftahul Syamsir dikeroyok secara sadis dan brutal di depan umum. Sehingga, kepala Miftahul banyak luka dan darah dari kepala bercucuran dan harus dijahit dengan sembilan jahitan, banyak luka memar dan luka luka di seluruh tubuhnya. Adapun peran pelaku, terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, adalah sebagai berikut:
1. Pelaku DEF Als EFI TAHER mengajak Dan Membawa 3 (TIGA) Tersangka lainnya untuk bertemu dengan korban an. MIFTAHUL SYAMSIR di warung kopi AW Jl. Rajawali No. 67 Kel. Kampung Melayu Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru. Kemudian, Tersangka juga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menarik pada bagian belakang krah baju korban sehingga korban terjatuh kemudian tersangka menendang pada bagian kepala korban.
2. Pelaku HAR Als ANTO GLEDOR melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menginjak-injak menggunakan kaki pada bagian kepala korban pada saat korban jatuh di lantai depan warung kopi AW.
3. Pelaku DED Als DAV :
Melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukulkan batu bata kearah kepala korban berulang-ulang dan menginjak-injak pada bagian kepala korban saat korban terbaring di lantai warung kopi AW.
4. Pelaku CAN Als WIS melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melemparkan gelas kaca kearah kepala korban dan menginjak-injak pada bagian kepala korban saat korban terbaring di lantai warung kopi AW.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan, para pelaku diherat dengan Pasal berlapis, yakni sebagai berikut:
1. Pasal 170 KUHP yang berbunyi :Barang siapa yang dimuka umum Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang Ancaman hukuman penjara selama – lamanya 9 (sembilan) tahun.
2.Pasal 351 ayat (2) KUHP
Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat Ancaman hukuman penjara selama – lamanya 5 (lima) tahun
3. Pasal 55 KUHP
Orang yang melakukan, orang yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.
4. Pasal 56 KUHP Orang yang membantu melakukan kejahatan, memberi kesempatan, daya upaya atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.
Kabid Humas Polda Riau menerangkan, kronologisnya terjadi hari Jum’at 7 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB, korban MIFTAHUL SYAMSIR dan pelaku DEF, Dkk bertemu di Kedai kopi AW yang berlokasi di Jl. Rajawali No. 67 Kel. Kampung Melayu Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru Prov. Riau.
Kemudian, Pelaku DEF mempertanyakan pernyataan dari korban MIFTAHUL SYAMSIR yang di muat di media masa tentang kebijakan PJ. Walikota Pekanbaru perihal perparkiran, sampah dan banjir di Kota Pekanbaru.
“Namun, saat itu pelapor mengatakan “APAKAH ADA PERNYATAAN SAYA YANG SALAH”. “Dan dijawab oleh terlapor “CARA KAU SALAH, INI NAMANYA PEMBUNUHAN KARAKTER”, ” terang Kombes Pol Sunarto.
Dilanjutkannya, setelah mengucapkan kata tersebut, pelaku dkk langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul secara bersama-sama.
“Sehingga, mengakibatkan kepala pelapor mengalami luka serius dan dibawa ke rumah sakit, ” terang Kombes Pol Sunarto.
Berdasarkan informasi yang didapat media ini, Pelaku Defrianto Alias Epi Taher merupakan Bodyguard Muflihun sejak menjabat Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau sampai menjadi Pj Walikota Pekanbaru. Berdasarkan penelusuran Media ini, Epi Taher sudah melakukan kekerasan terhadap beberapa orang wartawan, terakhir korban Abdullah dan Ade Wartawan CNN Indonesia.
Abdullah Wartawan Media Online yang bertugas di DPRD Riau membenarkan, Pelaku Defrianto Alias Epi Taher adalah Bodyguard Muflihun sejak menjadi Sekretaris DPRD Riau. Ia menyatakan, dirinya pernah menjadi korban pemukulan oleh Defrianto Alias Epi Taher ketika menjadi Bodyguard Muflihun yang saat itu menjabat Sekretaris DPRD Riau.
“Benar, Saya pernah menjadi korban pemukulan oleh pelaku Epi Taher yang merupakan Bodyguard Muflihun ketika menjabat Sekretaris DPRD Riau kejadiannya seingat saya 3 Agustus tahun 2020 lalu, ” beber Abdullah.
Abdullah yang ketika itu menjadi Wartawan media online Riauandalas.com menyatakan, perkara pemukulan yang dilakukan Epi Taher terhadapnya sudah dilaporkan ke Polsek Bukit Raya dan sudah diproses berakhir damai sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
“Perkara tersebut memang berakhir dengan damai sebelum P21, setelah sempat diproses Polsek Bukit Raya, ” tandas Abdullah.***(rls/rud).
Discussion about this post