SPBU SM Amin 14.282.683 Tabek Gadang Milik Irvan Herman Dikuasai Puluhan Mobil Pelangsir BBM Subsidi Biosolar

Wartakontras.com, Pekanbaru – Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Nomor 14.282.683 di Tabek Gadang Jl. SM Amin No.9, Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru yang diketahui milik mantan walikota Pekanbaru Alm Drs. H. Herman Abdullah M.M. kini dikuasai puluhan mobil pelangsir/tangki bodong yang rata rata mobil berjenis dump truk colt diesel guna mengambil bahan bakar minyak subsidi berjenis bio solar dengan jumlah tidak tanggung tanggung dalam satu unit truk yang sudah dimodifikasi tangkinya bisa mengumpulkan bio solar satu ton perhari.

Berdasarkan pantauan langsung dan keterangan masyarakat yang tak ingin disebutkan namanya menyampaikan kepada tim awak media bahwa SPBU 14.282.683 hampir setiap hari melakukan kegiatan yang tidak semestinya dengan melayani mobil dump truk/colt diesel berulang ulang kali. Guna memastikannya terpantau di SPBU 14.282.683 terlihat permainan licik dari beberapa onknum operator pada barisan pompa bio solar lebih mendahulukan antrian sebelah kanan yang diketahui pembelian secara umum, setelah mendahului jalur kanan, lalu oknum operator barulah melayani antrian jalur kiri yang diketahui mobil-mobil dump truk colt diesel tersebut melakukan pengisian berulang ulang pada SPBU tersebut seakan permainan telah diatur oleh pihak pihak tingkat pengawas management SPBU 14.282.683.

Guna mengetahui seperti apa aksi mulus mereka melancarkan kegiatan kecurangnya permainan oknum operator dipompa jalur bio solar terkait adanya dugaan melayani mobil truk modifikasi pihak oknum operator tersebut enggan menjawab pertanyaan awak media tersebut yang ada hanya menunduk diam saja tampak dirinya menyesal menunduk atas perbuatannya, tak hanya itu tim mencoba memperhatikan salah satu supir truk modifikasi tampak salah satunya terlihat santai tanpa ada rasa cemas serta kwatir atas perbuatannya, langsung saja tim awak media coba konfirmasikan salah satu dari para supir pelangsir mobil modifikasi dengan mengatakan sebentar lagi pengawasannya datang tungg sajalah, lalu mobil truk modifikasi yang tak ingin diketahui lebih jelas identitasnya langsung bergegas kabur.

Tak lama kepergian mobil colt diesel modifikasi yang tengah dikonfirmasi lalu pergi, terlihat juga antrian dibelakangnya dengan jenis truk lainnya serentak ikut bubar, hingga datang salah seseorang berbadan tinggi menghampiri awak media mengaku bahwa dirinya selaku pengawasan SPBU tersebut diketahui dirinya juga salah satu anggota Intel dari kepolisian yang melakukan pengawasan terhadap SPBU 14.282.683 simpang Tabek gadang, dari pernyataan nya dirinya mengawasi kegiatan tersebut.

Dirinya selaku pengawas SPBU dan juga sebagai anggota kepolisian yang diakui nya juga anggota Intel tak terima bila kehadiran nya seperti ini dengan cara mengkonfirmasikan langsung pada supir pelangsir karena dianggapnya telah membuat mereka takut dan dianggap nya arogan melebihi bergaya polisi anggap pengawas yang juga sebagai anggota polisi bertugas sebagai Intel yang disapa Atta.

Namun guna memastikan pimpinan redaksi mencoba dikonfirmasi melalui telpon Oknum yang disebut bernama Atta itu awalnya berjanji menjawab konfirmasi dengan bertemu langsung sesuai jam dijanjikan. Namun, setelah tiba waktunya Atta tidak pernah menjawab telepon wartawan.

Manager SPBU Tabek Gadang Benarkan Atta Pengawas SPBUĀ 

Manager SPBU Tabek Gadang Edy yang akrab disapa Ocu membenarkan, Atta merupakan pengawas SPBU Tabek Gadang.

Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku sudah jelas Pemerintah melalui Kepolisian RI dalam beberapa waktu belakangan banyak menindak kegiatan penyelewengan pengunaan Bahan Bakar minyak (BBM) khususnya penyalahgunaan BBM jenis Solar subsidi.

Kali ini, Pemerintah akan bertindak tegas dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:

Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara.***(Tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *