Wartakontras.com, Bangkinang- Pebri Saputra Kepala Desa (Kades) Lubuk Siam, Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar dipolisikan Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan Datuk-Datuk atau Ninik Mamak Desa Lubuk Siam.
Al hasil, laporan ke Polres Kampar dan Kejari Pekanbaru segera diproses Korps Bhayangkara dan Korps Adyaksa menunggu hasil Audit dari pihak Inspektorat Kabupaten Kampar yang akan dikeluarkan pekan depan.
“Laporan sudah diproses Audit sedang berjalan dan hasilnya kami sampaikan minggu depan. Pihak Polres dan Kejari Kampar juga sudah menghubungi kami meminta hasil Audit Inspektorat, ” terang Kepala Inspektorat Kampar melalui Leonardi, S. Sos Inspektur Pembantu II Inspektorat Kabupaten Kampar kepada Wartawan, Kamis (25/5/2023) di Kantor Inspektorat Kabupaten Kampar.
Kuasa Hukum Pelapor Rusdianto, SH, MH menjelaskan, dirinya membuat laporan melaporkan Kades Lubuk Siam ke Polres Kampar, Kejari Kampar dan Inspektorat Kampar mewakili tiga kliennya yakni Ketua BPD Bambang Irawan, Datuk Rajo Penghulu dan Datuk Ulak Mano. Perkara yang dilaporkan adalah dugaan tindakan pidana korupsi (tipikor) dan penggelapan penyalahgunaan kewenangan APBDes Lubuk Siam tahun anggaran 2022.
Rusdianto, SH, MH menjelaskan, pihaknya sudah mempertanyakan tindak lanjut laporan mereka sekitar dua bulan lalu ke Polres Kampar, Kejari Kampar dan Inspektorat Kabupaten Kampar.
“Alhamdulillah, laporan kami sudah diproses Inspektorat hasil auditnya dijanjikan keluar minggu depan. Sementara, untuk laporan kami ke Kejari dan Polres Kampar segera diproses tunggu hasil Audit Inspektorat tersebut, ” ungkap Rusdianto kepada wartawan, Kamis (25/5/2023) di Mapolres Kampar.
Menurutnya, semua laporan yang disampaikan sudah dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung, sehingga pihaknya berharap segera diproses hukum.
“Kita berharap ini segera diproses secara tegak lurus dan transparan, karena laporan kami sudah dilengkapi dengan bukti-bukti dan kami siap menghadirkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dibutuhkan pihak penegak Hukum nantinya, ” ujar Rusdianto penuh harapan selaku Kuasa Hukum Ketua BPD, Datuk-Datuk Ninik Mamak yang melaporkan Kades Lubuk Siam.
Sementara itu, Kades Lubuk Siam Pebri Saputra menilai laporan tersebut merupakan hak masyarakat untuk melaporkannya ke Penegak hukum dan tentu laporan tersebut harus diterima Penegak hukum.
“Silahkan saja itu kan hak masyarakat. Namun, apa yang dilaporkan seperti dugaan mark up anggaran ketahanan pangan seperti pembelian kerbau yang mereka sampaikan anggaran sekitar Rp33 juta per ekor itu kan dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) bukan SPJ realisasinya. Harganya memang berkisar sekitar Rp15 juta per ekor dan ditambah biaya lain lainnya, jadi bukan SPJnya Rp33 juta per ekor seperti yang mereka laporkan, ” jelas Pebri.***(Tim).
Discussion about this post