• Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Wartakontras.com
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
No Result
View All Result
Wartakontras.com
No Result
View All Result

Vonis Mati Sambo dan 1,5 Penjara Eliezer, IPW Nilai Keadilan Memihak Kepada Rakyat

15 Februari 2023
Vonis Mati Sambo dan 1,5 Penjara Eliezer, IPW Nilai Keadilan Memihak Kepada Rakyat
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wartakontras.com – Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai putusan majelis hakim pada Terdakwa Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan yg memutus jauh dibawah tuntutan jaksa 12 tahun adalah sikap mengambil posisi menegakkan keadilan substantif yg memihak pada suara rakyat daripada keadilan prosedural.

“Ini adalah kemenangan suara rakyat. Majelis hakim mengambil posisi berpihak pada Eliezer atau berpihak pada suara rakyat sesuatu langkah yang tidak lazim bukan tanpa alasan, ” ungkap Sugeng dalam pernyataan tertulisnya kepada Wartakontras.com, Selasa (14/2/2023).

Berita Lainnya

Polres Kampar Diharap Segera Tangkap Pelaku Pengancaman Pembunuhan Terhadap Wartawan Opsinews.com

Viral, Menimbun Jalan Pakai Duit Pribadi Untuk Kepentingan Rakyat, Bukan Pakai Duit Rakyat Untuk Kepentingan Pribadi

Beking Masalah Rumah Sakit RSIA Andini Pekanbaru, Oknum TNI Diberi Jabatan Asisten Direktur

Ketua IPW ini menilai, Majelis hakim pimpinan Wahyu Imam Santoso diduga sedang menjalankan tugas dari pimpinan tertingginya yaitu Mahkamah Agung.

“Untuk menggunakan moment peradilan matinya Brigadir Joshua sebagai moment meningkatkan kepercayaan publik pada dunia peradilan setelah ambruk dengan kasus suap 2 hakim agung Dimyati dan Gazalba serta beberapa pegawai Mahkamah Agung dalam kasus suap, ” beber Sugeng.

“Dalam konteks ini maka putusan mati pada Ferdi Sambo kentara sebagai upaya yang sama secara politis meningkatkan citra peradilan dgn vonis hukuman mati sesuai suara publik padahal dlm kasus sambo tidak layak sambo dihukum mati tapi demi memuaskan suara publik Sambo harus divonis mati, ” imbuh Sugeng.

Menurutnya, Bharada Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan dalam prakteknya akan bisa diterima kembali dlm tugas dlm isntitusi Polri ( krn putusan dibawah 2 tahun) . Ipw mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer untuk bertugas. Karena itu akan dapat menaikkan citra polri di depan publik .***(rud).

 

Post Views: 26
ShareTweetSend
Previous Post

Viral Laka Lantas Truk di Kelok 9 Sumbar, Kernet Tewas Terlempar

Next Post

Jalan Rusak di Pekanbaru Kian Parah, Pj Walikota Minta Warga Perbanyak Sabar

Discussion about this post

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
www.wartakontras.com

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Daerah
  • Parlemen
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pariwisata
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik

© 2020 PT MEDIA INVESTAMA DIGITAL