Wartakontras.com, Kampar – Pembangunan Proyek Perumahan Asoka Residence di di jalan Taman Karya ujung RT/RW 001/002 Dusun III Tarap Makmur Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar diduga belum memiliki izin.
Tak hanya itu, persoalan surat tanah SHM Asoka Residence masih bermasalah diduga tidak sesuai titik lokasi di Jalan Bangun Karya bukan di Jalan Taman Karya.
Berdasarkan pantauan di lapangan Rumah tersebut Type 45 dan 38 serta beberapa unit kios sudah hampir habis terjual seluruh unitnya, Selasa (21/12/2022).
Al hasil, masyarakat yang sudah membeli rumah tersebut dengan sistim lunas bertahap belum memiliki sertifikat hak milik (shm) atas nama mereka.
Penjabat (Pj) Bupati Kampar Dr.H.Kamsol, MM melalui Dinas PUPR menegaskan persoalan perumahan Asoka residence, semenjak dibangun sampai saat ini tidak ada IMB karena adanya persoalan tanah yang masih bermasalah.
Mantan RT dan beberapa warga setempat menjelaskan,banyak perumahan di Desa Tarai bangun diduga menipu konsumen dengan kedok, jual rumah lunas bertahap.
RT dan warga pemilik tanah disamping perumahan tersebut menuturkan,”dari awal oknum perumahan ini hendak mendirikan perumahan,dapat penolakan dari warga dan RT setempat,lantaran oknum perumahan ini tidak pernah melihatkan dokumen kepemilikan Tanah yang akan dibangun mereka.
Saat di konfirmasi via phone Whats App Pimpinan PT. Wijaya Properti Nusantara selaku Developer Perumahan Residence Asoka Residence , Wendri mengatakan izin Perumahan Asoka memang belum ada dan masih dalam pengurusan karena terkendala belum mendapatkan tanda tangan dari batas sempadan tanah.
“Izin sedang diurus lagi ada masalah sepadan saja” terangnya.
Wendri menuturkan, untuk lebih jelasnya silahkan langsung saja bertanya sama Yopi selaku Direktur PT Wijaya Properti Nusantara, ia pun berjanji akan menjelaskannya melalui Direkturnya karena beliau yang mengurus perizinannya, sehingga jelas semuanya.
Namun, Yopi selaku Direktur ketika dihubungi tidak ada menjawab konfirmasi sampai berita ini dipublikasikan.
Sementara Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kampar melalui Kabid Perumahan dan Permukiman (Perkim) menjelaskan terkait permohonan perumahan residence Asoka berkasnya sudah diterima, namun Bidang Perkim Dinas PUPR Kampar belum mengeluarkan satupun izin mereka.
“Satu surat pun belum kita berikan karena ada salah satu syarat belum dilengkapinya yakni surat tanahnya dan persilnya makanya tidak di proses”bebernya.
Intinya belum ada satu tanda tangan yang diberikan pada manajemen perumahan tersebut, baik site plan dan lainnya.
“Selagi belum ada keabsahan secara hukum mohon maaf kami menolak proses tersebut, ” tegasnya lagi.
Sementara itu, Rion Satya Sekjen LSM Inakor (Indepen Nasionalis Anti Korupsi) Riau menjelaskan, pihaknya yang mendapat kuasa dari masyarakat sempadan Perumahan Asoka Residence akan menempuh jalur hukum karena diduga tanah jalan akses ke rumah mereka dijadikan Perumahan Asoka Residence oleh pihak developer.
” Kita diduga tanah SHM Asoka Residence tidak sesuai dengan lokasi sebenarnya yang berada di Jalan Bangun Karya bukan di Jalan Taman Karya. Kita akan bawa persoalan ini ke ranah hukum, “tegas Rion.***(Tim).
Discussion about this post