Wartakontras.com – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau memasukan surat resmi kepada Komisi Informasi (KI) Riau meminta agar segera mencabut penghargaan terhadap Muflihun S.STP M.AP, Kamis (15/12/2022) di Kantor Komisi Informasi (KI) Riau Jalan Gadjah Mada, Kota Pekanbaru.
Sehari sebelumnya, surat resmi serupa juga disampaikan Rion Satya Sekjen LSM Inakor (Independen Nasionalis Anti Korupsi) Riau, Rabu (14/12/2022).
KNPI Riau dan Rion Satya menilai Muflihun Pj Walikota Pekanbaru tidak layak mendapat Penghargaan KI Award untuk Kategori Achievement Motivation Person, Senin (12/12/2022) lalu. Pasalnya, Penghargaan terhadap Muflihun sangat tidak tepat dan tidak sesuai Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monev (Monitoring dan evaluasi) Keterbukaan informasi publik.
Apalagi, Rion Satya menggugat Pemko Pekanbaru ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Pekanbaru, Kamis (1/12/2022). Gugatan dilakukan karena Pemko Pekanbaru tidak memberikan informasi publik yang sudah menjadi keputusan Komisi Informasi (KI) Riau.
Ketua KNPI Riau Larshen Yunus menegaskan, laporan KNPI Riau yang ditujukan kepada Ketua KI Riau itu, semata-mata untuk memastikan hadirnya keadilan, yakni dengan menindaklanjuti banyaknya gelombang penolakan dari masyarakat, atas Pemberian Penghargaan Achievement Motivation Person kepada Muflihun Penjabat (PJ) Walikota Pekanbaru.
Larshen menyatakan, KNPI selaku induk organisasi kepemudaan (okp) tertua dan terbesar di Republik ini menilai penghargaan yang dimaksud sangat tidak layak diberikan kepada Muflihun yang akrab disapa Uun, karena tentu seharusnya berdasarkan penilaian dan pertimbangan yang akurat.
DPD KNPI Provinsi Riau melalui Ketua Larshen Yunus memastikan, bahwa pihaknya akan Konsisten dalam menjalankan Amanah Rakyat, seperti Melayangkan Surat Permohonan kepada KI Riau, agar Penghargaan tersebut segera di Evaluasi atau bahkan ditarik (cabut) kembali.
“Sudah sangat menumpuk laporan tentang bobroknya Kinerja Pj Walikota Pekanbaru saat ini. Mayoritas dari masyarakat sudah terlalu jenuh, bahkan bosan melihat Wajah Kota Pekanbaru saat ini. Harapannya, agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Otonomi Daerah (Otda) segera Menindaklanjuti Laporan dari DPD KNPI Provinsi Riau. Pada prinsipnya Masyarakat sangat-sangat Menginginkan di Copot dan di Gantinya PJ Walikota Pekanbaru. Ayo Kita selamatkan Kampung kita ini!” ungkap Larshen Yunus dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (15/12/2022).
Ketua DPD KNPI tingkat Provinsi Termuda se-Indonesia ini meminta, agar nantinya KI Riau segera mengumumkan informasi (berita) tentang ditarik atau dicabutnya Kembali Penghargaan yang sudah terlanjur diberikan kepada Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun alias Uun.
Alumni Sekolah Vokasi UGM Yogyakarta menuturkan, bundelan berkas laporan tersebut juga mencantumkan lampiran yang berisi beberapa bukti, bahwa Muflihun dan Pemko Pekanbaru tidak Layak mendapatkan Penghargaan yang diberikan KI Riau tersebut.
“Dasar dan rujukan hukum dari kami sangat jelas, yakni Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Bahwa Pemberian Penghargaan secara Perorangan (Person) itu tidak ada! KI Riau jangan coba-coba melawan hukum. Jabatan Pj itu baru seumur jagung. Prestasi saat ini hanya Banjir, Banjir dan Banjir. Misteri tentang adanya Praktek Haram Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pelaksanaan Perparkiran juga masih tanda tanya, semuanya mau di Monopoli. Semuanya dijadikan Lahan Parkir, Publik harus tau, bahwa Pemko Pekanbaru sedang tidak baik-baik saja, ” beber Larshen Yunus.
Sementara itu, Rion Satya Sekjen LSM Inakor Riau menjelaskan, permintaan pencabutan penghargaan KI Award terhadap Muflihun Pj Walikota Pekanbaru sangat tidak tepat dan tidak sesuai Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monev (Monitoring dan evaluasi) Keterbukaan informasi publik.
Dilanjutkannya, Monev KI dilakukan kepada badan publik, hal ini tertuang dalam pasal 4 ayat 1. Sedangkan Badan Publik yang dimaksud ayat 1 yang dapat dilakukan monitoring dan evaluasi oleh KI Riau pada pasal 4 ayat 2 adalah pemerintah kabupaten kota dan badan usaha milik daerah.
“Saya konfirmasi ke Ketua KI Riau Supra Irwan dijawabnya itu penghargaan person Muflihun yang berniat merubah kinerja PPID bukan pada PPIDnya. Itu makanya saya minta penghargaan KI Riau terhadap Muflihun segera dicabut karena selain menyalahi PerKI tersebut dan PPID Kota Pekanbaru juga tertutup memberikan informasi yang diputuskan KI Riau, sehingga sudah saya gugat ke PTUN Pekanbaru, ” tandas Rion.
“Harusnya Penilaian objektif sesuai dengan PerKI tersebut, jangan sampai subjektif dan tidak sesuai dengan PerKI tersebut, ” tandas Rion.
Sementara itu, Ketua KI Riau Zufra Irwan dan Muflihun Penjabat (Penjabat) Walikota Pekanbaru tidak menjawab konfirmasi terkait laporan permintaan pencabutan KI Award terhadap Muflihun tersebut sampai berita ini dipublikasikan.
Sebagai informasi, Komisi Informasi Provinsi Riau menggelar acara Anugerah Komisi Informasi Provinsi Riau tahun 2022. Kegiatan ini mengusung tema Keterbukaan Informasi Publik Menuju Riau Unggul. Kegiatan tersebut berlangsung di Kota Pekanbaru, Senin (12/12/2022).
Mengawali sambutannya, Ketua Komisi Informasi Riau Zufra Irwan menjelaskan bahwa pemberian penghargaan ini bukan secara mendadak. Namun telah dilakukan tahapan proses serta penilaian melalui Self Assesment Questionnaire (SAQ).
Ia juga menambahkan, ada juga terdapat penilaian Implementasi Kepatuhan publik seperti PPID, Desk Layanan Infomasi, Teknologi informasi, Sumber Daya Pengelola dan yang terpenting adalah Daftar Informasi Publik (DIP).
“ Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi dan kepatuhan terhadap Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Semuanya adalah kemudahan bagi masyarakat dalam permohonan informasi,” kata Zufra Irwan dilansir dari Media Center Pemprov Riau Riau www.riau.go.id.
Zufra menjelaskan, bahwa ada kategori untuk sepuluh badan publik dan satu penghargaan khusus yang diberi kepada dua kepala daerah, satu kepada dinas daerah, serta untuk aparatur yang telah mendidikasikan dirinya.
“Penghargaan Khusus itu adalah Achievement Motivation Person. Ini diberikan untuk kepada dua kepala daerah yang kami nilai memiliki semangat komitmen dan untuk mendorong keterbukaan informasi di lingkungkan badan publik masing-masing,” jelasnya.
“Kemudian, tahun ini juga Dinas Kominfo Provinsi Riau memang kami berikan sebagai penggerak keterbukaan informasi. Karena dari tahun ke tahun nilainya pemeringkatannya selalu paling teratas. Dan ada juga penghargaan khusus untuk apratur disalah satu kabupaten/kota yang mendedikasikan dirinya menjabat kabid selama 20 tahun dan dia sangat berkualitas,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro mengungkapkan bahwa Anugerah Komisi Informasi Provinsi Riau tahun ini sangat berbeda dengan daerah lainnya.
Sehingga, Donny mengapresiasi KI Provinsi Riau yang telah bersemangat memberikan penghargaan terhadap 11 kagetori itu.
“Saya mengapresiasi setinggi tingginya kepada badan publik yang hari ini menerima anugerah. Dan saya tadi melihat ini ada 10 kategori ditambah lagi 1. Sehingga Riau ini mengalahkan Komisi Informasi Pusat, semoga apa yang diberikan apresiasi hari ini dapat teruskan dengan baik,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Wagubri Edy Natar menerangkan penyerahan piagam ini tentu merupakan salah satu bentuk apresiasi dari Komisi Informasi Riau dalam menjalankan kewajibannya dan mendorong badan publik untuk memberikan akses seluas luasnya dan informasi publik kepada masyarakat secara transparan dan terbuka.
“Dengan diberlakukannya undang undang keterbukaan informasi tentu sesuai dengan kita harapkan,” ucapnya.
Wakil Gubernur Provinsi Riau Edy Natar Nasution ini juga ikut memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, serta ucapan selamat dan taniah kepada para penerima penghargaan anugerah KI Award 2022.
Adapun daftar nama peraih penerima penghargaan kategori Dana Hibah Provinsi Riau, yaitu Komisi Penyiaran Informasi Provinsi Riau dan Baznas Rokan Hulu. Lalu, penerimaan Penghargaan Bawaslu se-Kabupaten/kota adalah Bawaslu Kabupaten Siak.
Kemudian, kategori penghargaan KPU se-Kabupaten/Kota yakni KPU Kota Dumai. Lalu, penerima Penghargaan Partai Politik adalah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Riau dan Partai Golkar Provinsi Riau.
Selanjutnya, kategori penerima penghargaan Perguruan Tinggi Provinsi Riau adalah Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Riau. Kemudian, penerima Penghargaan untuk kategori BUMD adalah, PT Sarana Pembangunan Riau, PT Bumi Siak Pusako, PT PER, PT Perumda Rokan Hulu Jaya.
Selanjutnya, kategori penerima Penghargaan OPD (PPID Pembantu) Provinsi Riau adalah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau, BPKAD Provinsi Riau, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindangan Anak Provinsi Riau, dan Dinas Sosial Provinsi Riau.
Adapun kategori peneriman Penghargaan Desa Provinsi Riau yakni, Desa Pulau Gadang Kampar, Desa Pematang Berangan Rokan Hulu, dan Desa Rambah Tengah Hilir Rokan Hulu.
Sementara, untuk kategori lenerima Penghargaan Instansi Vertikal di Provinsi Riau adalah, BPK Riau, Bawaslu Riau, Kanwil Ditjen Perbendarahan Provinsi Riau, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau, BPS Provinsi Riau.
Lalu, Badan pengawasan keuangan dan Pembangunan Provinsi Riau, Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, BPJS Kesehatan Kedeputian Sumbar-Jambi, Kanwil DJKN Riau, dan Kanwil Kemenag Provinsi Riau
Selanjutnya, penerima Penghargaan Kategori Khusus (Achievement Motivation Person) adalah Bupati Rokan Hulu, Sukiman, Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun. Lalu, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Riau sebagai Penggerak Keterbukaan Informasi Publik, Salmi Hadi sebagai Aparatur Pendorong Keterbukaan Informasi Publik.
Kemudian untuk kategori penerima Penghargaan PPID Utama Se-Provinsi Riau adalah, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kampar, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Rokan Hulu dan Kota Dumai.***
Discussion about this post